Jakarta, TheStanceID – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Kamis (19/2/2026) lalu mendapat sorotan sejumlah kalangan lantaran dianggap tidak setara.

Termasuk, setidaknya ada 2 (poin) klausul dalam perjanjian yang dinilai berpotensi merugikan dan menggerus pondasi ekosistem media di Indonesia. Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut perjanjian dagang itu bak "lonceng kematian bagi Pers Indonesia".

Menganulir Kebijakan Publisher Rights

publisher right

Sorotan pertama, tertuju pada Pasal 3.3 dokumen ART, yang menyinggung soal dukungan platform digital asal AS, terhadap bisnis media di Indonesia. Pasal ini menyatakan Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung perusahaan berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun pembagian keuntungan.

Ketentuan ini tentu saja memunculkan pertanyaan terkait keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights (Hak Penerbit).

Dalam Perpres No. 32 Tahun 2024, Pasal 7 merinci soal "Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Prusahaan Pers". Kerja sama yang dimaksud berupa: lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit) bukan sekadar regulasi biasa. Regulasi ini merupakan pernyataan politik bahwa Pemerintah Indonesia mendukung keberlanjutan jurnalisme dan kebebasan pers. Perpres menjadi bentuk negara hadir dan melindungi industri media dari kekuatan eksploitatif platform digital global.

Pelaksanaannya memang belum sempurna, tetapi niatnya jelas: menuntut keseimbangan yang lebih adil, mengakui nilai ekonomi jurnalisme, dan membela hak penerbit atas konten mereka sendiri.

Namun, keberadaan pasal dalam dokumen ART itu justru berpotensi membuat Perpres Publisher Rights kehilangan daya ikat, setidaknya terhadap platform asal AS. Terutama di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan media, yang terus mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media yang kini beralih ke platform digital.

Buka Keran Kepemilikan Asing 100% di sektor Media

Nany Afrida

Tak hanya Pasal 3.3, dalam catatan AJI Indonesia, pasal lain dalam ART yang dinilai merugikan industri media, terdapat di Pasal 2.28. Pasal itu disebut berpeluang membuka keran kepemilikan asing 100 persen di sektor media, televisi, dan radio.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan, pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan jasa keuangan.”

“Padahal di UU Pers dan UU Penyiaran, modal asing dibatasi untuk masuk media. UU Penyiaran membatasi maksimal 20 persen modal asing boleh di TV dan radio,” ujar Ketua Umum AJI, Nany Afrida dalam siaran persnya, Jumat (27/2/2026).

Klausul ini, menurut Nany, akan memaksa media nasional berkompetisi langsung dengan perusahaan bermodal besar dari luar negeri. Persaingan bebas semacam itu dikhawatirkan semakin menekan perusahaan media lokal.

Dalam pandangan AJI, ancaman terhadap kebebasan pers dalam ART tidak hadir dalam bentuk sensor atau represi langsung. Justru, tekanan dilakukan secara sistemik melalui mekanisme bisnis.

Media Semakin Sulit Mendapatkan Haknya

Totok Suryanto

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai Pasal 3.3 dalam perjanjian ART tersebut berpotensi secara signifikan mempersempit ruang pelaksanaan Perpres Publisher Rights dan bakal berdampak bagi perusahaan media massa di Tanah Air.

“Karena kalau sekilas kita membaca dari penjelasan maupun dari publikasi yang ada, itu memang sangat mengkhawatirkan,” kata Totok dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Totok, lahirnya Perpres Publisher Rights merupakan bentuk intervensi terbatas negara untuk membantu keberlanjutan ekonomi perusahaan pers, tanpa mencampuri wilayah jurnalistik. Perpres ini dirancang sebagai instrumen koreksi atas relasi yang timpang antara platform digital global dan media nasional.

“Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu adalah salah satu cara untuk media massa atau publisher kita itu mendapatkan haknya. Karena apa? Karena konten-konten atau produk jurnalistik mereka itu kemudian kalau diambil begitu saja tanpa ada kompensasi kan menjadi tidak adil, karena mereka mengambil itu untuk keperluan dikomersialisasi lagi kan,” kata Totok.

Jika perjanjian dengan Amerika bertentangan dengan aturan ini, dikhawatirkan media Indonesia akan semakin sulit mendapatkan haknya dari platform digital besar.

“Nah, tentu yang paling penting ya harapan kita pemerintah secara wise (bijaksana), secara jelas, secara kemudian bersungguh-sungguh untuk tetap mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan pers nasional kita,” tegas dia.

Di sisi lain, Totok mengungkapkan bahwa tidak sedikit media massa telah menutup perusahaan, mengurangi karyawan, bahkan justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

“Yang itu merupakan sebuah keadaan yang miris karena dikala demokrasi kita sedang bertumbuh, maka pilar keempat demokrasinya dalam posisi yang agak rapuh,” jelas dia.

Saat ini, kata Totok, Dewan Pers tengah membuka berbagai opsi penyikapan. Jika Perpres Publisher Rights tak lagi dapat dijalankan, ia berharap pemerintah dapat mencari skema kompensasi lain demi menjaga keberlanjutan industri pers.

“Misalkan apakah PPN iklan-iklan yang kita tayangkan itu bisa nggak misalkan dibantu supaya tidak menjadi beban perusahaan-perusahaan pers,” ucap Totok.

Upaya Membunuh Pers Indonesia

PHK Media

AJI Indonesia menilai jika kedua pasal ART ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal menunggu waktu. Tanpa kewajiban berbagi keuntungan, perusahaan pers bakal kehilangan salah satu sumber pendapatan potensial di tengah krisis industri.

“Dampaknya ke media dan jurnalis jelas. Media akan kesulitan mendapat pendapatan dari platform digital. Sebaliknya, platform digital termasuk AI akan bebas menggunakan karya-karya jurnalistik untuk monetisasi di platform digital,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, Jumat (26/2/2026).

Kondisi ini, lanjut Bayu, akan mempercepat kemunduran bisnis media. Gelombang penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis menjadi ancaman yang hampir tak terelakkan.

Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang mengalami PHK.

Bagi media yang berupaya bertahan, Bayu melihat munculnya ketergantungan baru terhadap dana pemerintah melalui APBN dan APBD. Ketergantungan ini berpotensi menggerus independensi ruang redaksi.

“Atau bagi media-media yang coba bertahan, akan menggantungkan kerja sama dengan pemerintah lewat dana APBN/APBD. Seperti halnya praktik yang sering terjadi, maka ruang redaksi akan tidak independen, intervensi pemerintah akan kuat,” tuturnya.

Bayu menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Bukan lagi sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

AJI melihat, saat ini ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, dimana salah satu modus adalah menghilangkan kebebasan pers.

Untuk itu, AJI mendesak Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.

Termasuk, ikut mendesak DPR untuk menolak memberi persetujuan pada perjanjian ART ini.

Komdigi Klaim Kerja Sama Platform dan Media Kini Lebih Fleksibel

Meutya Hafid

Menanggapi isu hilangnya kewajiban kontribusi platform digital Amerika Serikat terhadap media nasional dalam skema perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kerja sama antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan pers Indonesia tetap akan berjalan, meski formatnya kini lebih fleksibel dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam Perpres Publisher Rights.

Meutya meyakini selama platform-platform digital AS masih membutuhkan produk-produk karya jurnalistik Indonesia. Bahkan, untuk menggunakan artificial intelligence (AI) sekalipun, platform tetap membutuhkan informasi yang kemudian dapat diolah kembali.

“Karena kalau tidak, mereka tidak mendapatkan informasi dari media-media nasional yang bisa mereka ambil. Apalagi dengan AI, di mana mereka memerlukan pengambilan data untuk mengolah data,” jelas Meutya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Meutya, perbedaan utama antara ART dan Perpres Publisher Rights terletak pada fleksibilitas pengaturannya. Jika dalam Perpres Publisher Rights skema kerja sama cenderung dibakukan, ART justru memberi ruang yang lebih longgar bagi model kolaborasi bisnis.

Sehingga, skema bisnis antara platform dan media dalam kerangka ART bisa lebih bervariasi, tidak hanya terbatas pada skema bagi hasil. Dengan begitu, Meutya meyakini peluang kerja sama antara platform digital dan media akan semakin terbuka luas.

Meutya juga menyinggung klausul dalam Perpres yang mewajibkan platform digital asing menggandeng seluruh media nasional. Ia mengakui, ketentuan tersebut secara praktik sulit diterapkan, sehingga dalam ART pengaturannya dibuat lebih realistis.

“Kemudian yang kedua (di Perpres Publisher Rights) ada bahasa bahwa digital platform dari luar negeri ini wajib menggandeng semua media. Nah ini juga memang setelah kita lihat agak sulit dilakukan gitu. Jadi akhirnya ART ini juga disepakati bukan dalam kerangka melemahkan itu,” ucapnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance