Pemerintah Membangkang Putusan MK, Atur Rangkap Jabatan Polisi Hanya dengan PP
Putusan terbaru MK menegaskan penempatan polisi di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang. Tapi pemerintah membangkang dan ngotot cukup mengatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Hierarki perundang-undangan jadi kacau.