Jakarta, TheStance – Presiden Prabowo Subianto melantik Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Tim belum ada, tapi di hari yang sama kepolisian membentuk tim reformasinya sendiri.

Pelantikan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi (HOR) Ahmad Dofiri, di jabatan baru tersebut berlangsung di Istana Negara, pada Rabu (17/9/2025), bersamaan dengan pelantikan beberapa menteri.

Mereka di antaranya adalah Kepala Staf Umum TNI 2000-2004 Djamari Chaniago yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Penunjukan Ahmad Dofiri sebagai penasehat khusus presiden ini diyakini sebagai upaya serius Presiden RI Prabowo Subianto dalam mereformasi kepolisian karena sosoknya yang sarat prestasi dan memiliki kemampuan akademis yang mumpuni.

Lantas siapa Ahmad Dofiri? Dan bagaimana kewenangannya dalam mendorong reformasi di tubuh institusinya?

Profil Ahmad Dofiri

Ahmad Dofiri

Dirangkum dari berbagai sumber, Dofiri merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal Polri. Ia terakhir menjabat sebagai Wakapolri pada 2023 hingga 2024.

Sebelum menjabat Wakapolri, ia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Polri menggantikan Agung Budi Maryoto.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri pada 2021 hingga 2023 lalu. Sebelum menjabat Kabaintelkam, ia dipercaya sebagai Kapolda Jawa Barat. Saat itu, ia menggantikan Rudy Sufahriadi.

Jabatan Kapolda ini bukan yang pertama bagi Dofiri, sebelumnya ia juga pernah menjabat Kapolda DI Yogyakarta pada 2016-2019 dan Kapolda Banten pada 2016 silam.

Selain itu, Ahmad Dofiri juga pernah dipercaya sebagai Asisten Logistik Kapolri pada 2019 hingga 2020 lalu.

Pernah Pecat Ferdy Sambo

ahmad dofiri - sambo

Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022 silam.

Selaku Kabaintelkam, Dofiri juga berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Ahmad Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.

Kompolnas : Dofiri Memahami Persoal di Internal Kepolisian

choirul anam

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai tepat penunjukan mantan Wakapolri Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri.

Menurutnya, sosok Ahmad Dofiri yang pernah mengisi sejumlah posisi strategis di Polri memahami persoalan yang ada di internal kepolisian.

"Ketika beliau ditunjuk sebagai stafsus presiden yang salah satunya ngomong soal reformasi kepolisian. Saya kira ini penunjukan yang baik, karena memang di samping mengetahui berbagai persoalan internal kepolisian, ujar Anam, Kamis (28/9/2025).

Selain itu, Dofiri juga dikenal tegas di internal kepolisian.

"Saya kira Pak Dofiri itu sosok yang memang dihormati di internal kepolisian. Di samping karena kepandaiannya, karena beliau adalah Adhi Makayasa, namun juga karena sikap tegasnya terhadap berbagai persoalan yang ada di kepolisian. Itu yang penting," ujar Anam.

Lebih lanjut, ia juga menilai Ahmad Dofiri sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.

"Komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran oleh anggota kepolisian, itu juga follow up-nya juga bagus. Jadi orang memiliki komitmen tinggi untuk menjadikan polisi menjadi polisi yang profesional, yang humanis, dan jauh dari berbagai pelanggaran yang terjadi," tambah Anam.

Baca Juga: Tiga Demonstran Hilang. Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk TGPF Demo Agustus

Senada, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai penunjukan Ahmad Dofiri menunjukkan upaya serius Presiden RI Prabowo Subianto dalam mereformasi kepolisian.

"Masyarakat tentu berharap banyak kepada semua upaya perbaikan Polri. Penunjukan Ahmad Dofiri tentunya bisa dibaca sebagai upaya serius Presiden menjawab harapan masyarakat," kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, Ahmad Dofiri merupakan perwira tinggi Polri yang sarat prestasi dan memiliki kemampuan akademis yang mumpuni.

"(Dofiri) juga penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," imbuhnya.

Dengan adanya pengangkatan mantan Wakapolri tersebut sebagai penasihat khusus, ujar Bambang, publik pun berharap ada percepatan-percepatan dalam mendorong reformasi Polri yang sudah menjadi amanat dalam TAP MPR maupun undang-undang.

Desakan Reformasi Kepolisian

Prabowo - GNB

Wacana pembentukan tim reformasi kepolisian sebelumnya mengemuka setelah Prabowo mengadakan pertemuan dengan jajaran tokoh bangsa dan lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana, Kamis (11/9/2025) malam.

Prabowo saat itu menyatakan bakal segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri mengingat reformasi kepolisian merupakan salah satu tuntutan masyarakat termasuk juga para tokoh GNB pasca demonstrasi akhir Agustus 2025.

"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian," kata Anggota GNB Pendeta Gomar Gultom, selepas pertemuan GNB bersama Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

Gayung bersambut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belakangan menyatakan bahwa Prabowo sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Tim Reformasi Polri.

Tim Reformasi Polri disebut akan dilantik dalam waktu dekat.

Yusril mengaku belum dapat memastikan Dofiri secara otomatis juga bakal memimpin tim reformasi Polri yang tengah disiapkan pemerintah. Sebab penentuan ketua dan anggota tim reformasi berada di tangan presiden.

“Belum tahu [apakah akan memimpin reformasi Polri], dan siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden siapa yang akan memimpin,” ujar Yusril di Istana, Jakarta, Rabu, (17/9/2025).

Manuver Kapolri Bentuk Tim Reformasi Versi Polisi

Menko Yusril

Namun pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo rupanya sudah bermanuver membentuk tim reformasi kepolisian. Dia menandatangani Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025.

Isinya, pembentukan Tim Kegiatan Transformasi Reformasi Polri, yang dipimpin oleh Chryshnanda Dwilaksana, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Di dalamnya sudah ada tim berjumlah total 52 orang, termasuk Kapolri sebagai Pelindung.

Tak ada nama Dofiri di situ. Belum diketahui apakah Surat Perintah Kapolri tersebut dikeluarkan sepengetahuan Presiden Prabowo. Namun yang pasti, Yusril pada hari yang sama menjelaskan bahwa tim reformasi "baru akan dibentuk Presiden."

Yusril memastikan Dofiri, melalui jabatan barunya, tetap dilibatkan dalam agenda pembenahan institusi kepolisian. “Kalau tadi Pak Ahmad Dofiri dilantik sebagai penasihat khusus presiden, juga ikut menangani reformasi kepolisian,” kata dia.

Kepada pers, Yusril bilang tugas tim tersebut salah satunya adalah merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

"Nah, ini tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," tutur dia, pada hari yang sama dengan keluarnya Sprin tersebut di atas.

Yusril menambahkan hasil rumusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Revisi Undang-undang tentang Kepolisian.

"Mungkin Undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita," pungkas Yusril. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance