Jakarta, TheStance – Celah krusial dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) disorot oleh legislator, berdasarkan aspirasi konstituen yang dicerap selama masa reses.
Sorotan terutama tertuju pada klausul sertifikasi halal dan labelisasi non-halal yang menabrak regulasi nasional yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperkuat dengan UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja).
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut penandatanganan akta perjanjian dagang pada 19 Februari 2026 itu terindikasi mengaburkan kewajiban labelisasi bagi produk impor asal AS.
Pemerintah dituntut tak menutup mata terhadap kritik konstruktif, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Evaluasi mendalam terhadap aspek timbal balik (resiprokal) menjadi harga mati agar posisi tawar Indonesia tidak tergerus.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang akan memperoleh tarif 0% di AS, baik pertanian maupun industri.
“Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0%,” ucapnya dalam keterangan pers di Washington DC pada Kamis, (19/2/2026).
Produk tekstil dan aparel kata Airlangga juga dapat tarif 0% lewat mekanisme tariff rate quota (TRQ). “Ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat.”
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Airlangga menyebut bahwa Indonesia berkomitmen memberikan tarif 0% bagi sejumlah produk utama AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai agar rakyat tak terbebani bea impor.
Retorika MRA vs Realita Eksklusi Hukum

HNW menemukan adanya kontradiksi tajam antara narasi Mutual Recognition Agreement (MRA) yang didengungkan pemerintah dengan naskah perjanjian. Menurutnya, terdapat anomali di mana sistem JPH seolah "dilumpuhkan" demi komoditas Amerika.
Ia menekankan, bahwa sesuai penjelasan Kepala BPJPH Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah menjalin MRA sertifikasi halal dengan berbagai negara termasuk AS.
Namun isi perjanjian dagang timbal balik itu justr menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, yang artinya bertentangan dengan ketentuan UU JPH di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, harusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berkewenangan di AS,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
HNW juga menyebut bahwa analisis terhadap Annex III (Komitmen Spesifik) mengungkap poin yang mengkhawatirkan.
Pada Section 2 mengenai Hambatan Non-Tarif, Indonesia justru diposisikan dalam tekanan untuk membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal, mulai dari non-hewani (Article 2.22) hingga kosmetik dan manufaktur (Article 2.9).
Ia menegaskan bahwa hal ini bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum tapi juga pengkhianatan terhadap perlindungan konsumen. Terlebih, konstitusi memerintahkan negara melindungi hak asasi warga negara, termasuk menjalankan keyakinan.
Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH tegas menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan produk yang tak halal pun wajib berlabel 'non halal' (Pasal 26 ayat 2).
Distorsi Industri Halal Nasional

Penghapusan ketentuan halal juga kontraproduktif dengan ambisi Indonesia. Duduk di peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), posisi Indonesia di sektor kosmetik dan farmasi justru terancam oleh serbuan produk nirlabel halal.
Ia menekankan ART dengan AS itu tidak bloleh bersifat “non-resiprokal” di mana konsumen Indonesia dirugikan karena UU JPH diabaikan. Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim juga bakal dirugikan dengan hilangnya label halal.
“Hal ini juga bisa menjadi masalah karena bisa menjauhkan terwujudnya program Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam produk halal,” sambung dia.
Lebih lanjut, HNW menilai ada celah diplomatik pasca-dianulirnya tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS yang semestinya dipakai untuk kembali ke meja perundingan.
Pasal 7.2 dan 7.5 dalam perjanjian ART juga memberikan ruang bagi para pihak melakukan amandemen bahkan pengakhiran kesepakatan. “Jadi peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia, bahkan mengakhirinya pun bisa,” ujarnya.
Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat tak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO).
Pengaturan transfer data lintas batas didorong secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.
Pemerintah juga menerapkan strategic trade management untuk menjaga agar perdagangan tetap aman dan tak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian.
Baca Juga: Dikritik UGM Soal Perjanjian Tarif ART, Pemerintah Rilis Advertorial Delusif
Diketahui, perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” kata Airlangga.
Dia juga menyebut bahwa perjanjian ini berbeda dengan berbagai perjanjian AS dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.
“Amerika sepakat mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” paparnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance