MPR Pertanyakan Nalar "Resiprokal" dalam Perjanjian Tarif ART Indonesia-AS
Akta perjanjian tarif resiprokal (ART) yang diteken pada 19 Februari 2026 terindikasi mengaburkan kewajiban labelisasi produk AS. Bukannya menyerahkan labelisasi halal ke badan sertifikasi AS, Indonesia bakal membebaskan produk AS masuk tanpa label 'halal' ataupun 'non-halal'.