Jakarta, TheStance – Program Makan bergizi Gratis atau MBG kembali diisorot. Ini menyusul ramai di internet kabar bahwa food tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung lemak babi dan tidak diproduksi di Indonesia.
Dugaan ini mengemuka usai terbitnya laporan investigasi dari media online Indonesia Business Post (IBP), pada Senin (25/8/2025). Ini media lokal Indonesia, tapi ditulis dalam bahasa Inggris karena menyasar pembaca internasional.
Tim Investigasi IBP mengunjungi Chaoshan, sebuah pusat industri di Provinsi Guangdong, Tiongkok, pada minggu ketiga Agustus 2025.
Kawasan ini menampung 30-40 pabrik yang memproduksi nampan makanan untuk pasar global, termasuk memasok nampan untuk sejumlah importir yang terlibat dalam program "Makan Bergizi Gratis" (MBG) Indonesia untuk anak sekolah.
Dan dari investigasi itu, ditemukan banyak masalah.
Temuan Label SNI Palsu
Beberapa pabrik di Chaoshan, misalnya, ternyata memproduksi nampan berlabel "Buatan Indonesia" dan bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), meskipun diproduksi di Cina.
Ini jelas penipuan sekaligus pemalsuan label. Pemalsuan label ini diduga untuk menghindari tarif atau kuota impor, yang merupakan penipuan serius dan berpotensi menutupi impor ilegal.
Berdasarkan hukum Indonesia, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Praktik Impor Ilegal
Hasil laporan investigasi juga menyebut adanya praktik impor ilegal ompreng MBG dari Tiongkok pada masa larangan impor 10 komoditas termasuk nampan makanan.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, melarang impor 10 komoditas, termasuk nampan makanan.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan perlunya meningkatkan produksi lokal dan mengurangi ketergantungan impor.
Namun, setelah larangan berlaku, ditemukan fakta jutaan baki terus berdatangan antara Oktober 2024 dan Maret 2025. Satu pabrik di Chaosan yang dikunjungi tim investigasi mencatat pesanan sebanyak 3 juta baki, senilai US$6,1 juta (Rp99 miliar), hanya untuk fasilitasnya, belum termasuk pabrik lain yang kemungkinan menerima pesanan serupa.
Laporan ini juga mengungkap bahwa 6 sampai 8 juta baki masih masuk ke Indonesia selama periode larangan aktif (Januari–Juni 2025), baik melalui kode bea cukai yang disamarkan maupun penyelundupan langsung.
Dari hasil pantauan media, investigasi IBP juga menemukan bahwa selama masa transisi antara pencabutan Permendag 8/2024 (30 Juni 2025) dan pembukaan kembali jalur impor secara resmi pada 30 Agustus 2025, puluhan kontainer berisi nampan makanan telah dikirimkan ke dapur MBG di Jawa dan Lampung.
Temuan ini menunjukkan adanya kolusi antara importir dan pejabat, yang membuat jalur impor tetap terbuka meskipun ada peraturan larangan impor.
Kandungan Lemak Babi dalam Ompreng
Investigasi di beberapa pabrik di Chaoshan, Tiongkok juga menemukan indikator yang menunjukkan bahwa produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, melibatkan penggunaan minyak lemak babi sebagai bagian dari pelumas industri.
Menurut dokumen dan wawancara pabrik, minyak lemak babi terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya untuk mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi berat.
Kendati, ekstrak minyak babi sebagai pelumas mesin adalah praktik yang umum di dunia, namun hal ini menimbulkan pertanyaan terkait status halal dari ompreng makanan sekolah MBG.
Bahan baku Ompreng MBG Berbahaya Bagi Kesehatan
Selain itu, dalam investigasi tersebut juga menemukan fakta bahwa bahan baku pembuatan ompreng juga diduga berjenis non-food-grade 201 yang tidak cukup aman sebagai wadah makanan.
Pemerintah Indonesia pernah memberlakukan larangan impor nampan stainless steel tipe 201 untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Para pakar dan otoritas kesehatan menekankan bahwa baja tahan karat tipe 201 tidak direkomendasikan untuk kontak dengan makanan karena lebih mudah melarutkan logam, terutama dari makanan asam.
Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jawa Tengah pada Maret 2024 mengonfirmasi risiko ini, dimana dari 100 baki yang diuji, 65 gagal uji logam berat, dan sebagian besar tidak memiliki kode QR atau sertifikasi resmi. Paparan mangan yang berkepanjangan atau berlebihan dapat menyebabkan tremor, kekakuan otot, dan kerusakan paru-paru, hati, ginjal, dan sistem saraf pusat.
Namun faktanya, produk ompreng dengan tipe non-food-grade 201 telah ditemukan di Indonesia.
Laporan itu menduga tipe ompreng tersebut dicampur oleh produsen dengan tipe yang aman untuk makanan demi menekan harga produksi, sehingga penyelenggara MBG lebih memilih ompreng impor ketimbang produksi dalam negeri.
BGN Akan Periksa Ulang Ompreng MBG
Merespons isu tentang minyak lemak babi dan label palsu dalam ompreng MBG, Badan Gizi Nasional menyatakan akan memeriksa hal tersebut secara langsung.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan ulang terkait ompreng MBG. "Sedang check and recheck (memeriksa ulang)," kata Dadan dalam keterangannya pada Selasa (26/8/2025).
Dadan menjelaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan ompreng MBG. "BGN, kan, belum pernah mengadakan (pengadaan ompreng)," tuturnya.
Sebagai catatan, meski implementasi teknis program MBG di lapangan sangat bergantung pada dapur sekolah yang dikelola yayasan, mulai dari membeli perlengkapan, termasuk wadah makanan secara mandiri.
Namun demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang dana utama dan badan pengawas juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dapur-dapur ini tidak membeli produk selundupan, di bawah standar, atau tak terverifikasi halal.
BSN : Ompreng MBG Bebas Zat Berbahaya
Sementara itu Badan Standardisasi Nasional (BSN), lembaga yang mengelola Standar Nasional Indonesia (SNI), mengeklaim bahwa ompreng MBG telah teruji bebas dari zat berbahaya.
Menurut Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo, ompreng tersebut telah lolos uji SNI 9369:2025 untuk wadah bersekat dari baja tahan karat pada 18 Juni 2025.
"Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir," katanya.
Menurut Hendro, ompreng MBG wajib menggunakan stainless steel SUS 304. Material ini memiliki komposisi optimal: 0,042 persen karbon, 2 persen mangan, 0,034 persen fosfor, dan 0,015 persen sulfur, ditambah kromium dan nikel agar tahan karat serta aman untuk makanan.
Spesifikasi tersebut diyakini mampu mencegah karat, tidak mengeluarkan zat berbahaya, serta tahan lama.
Hentikan Suplai, Jika Ompreng Terbukti Mengandung Lemak Babi
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah akan menghentikan suplai food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terbukti mengandung lemak babi.
“Jadi kalau masalah ada minyak babi atau tidak itu kan enggak terkait dengan Permendag kita. Kalau misalnya terbukti ada, ya kita stop si suppliernya yang mungkin mengandung babi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu hasil inspeksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tengah mendorong agar ompreng dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib demi menjamin kualitas dan keamanan produk.
“Dan kita mendorong supaya food tray itu dikenakan SNI wajib. Sehingga, kan banyak itu food tray mempersyaratkan harus begini-begini, biar bagus, aman dan sebagainya. Salah satu caranya ya menjadi SNI wajib. Kami sudah menyampaikan. Sudah kita rapat dengan pihak yang terkait,” jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan RAPBN 2026 Dinilai Ngawur, 44% Ternyata untuk Proyek Makan Gratis
Budi mengakui kebutuhan ompreng meningkat seiring pelaksanaan program MBG. Namun kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi, sehingga pemerintah memberikan kelonggaran impor melalui revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku Jumat (29/8/2025).
"Setelah deregulasi, kan enggak perlu rekomendasi. Artinya impor food tray itu bebas. Kenapa? Karena kita perlu food tray banyak," tuturnya.
Dengan aturan baru tersebut, impor food tray tidak lagi memerlukan rekomendasi peraturan teknis (pertek). Langkah ini diambil agar distribusi food tray untuk mendukung program MBG tetap terpenuhi.
"Produksi food tray di dalam negeri itu kan sekitar 15 juta. Sementara kebutuhan kita 80 juta. Berarti kekurangannya kan impor," tambah Budi. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.