Jakarta, TheStance – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menjadi pusat kontroversi.
Pasalnya Rabu lalu, 10 Desember 2025, dia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 Kementerian/lembaga negara.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan bernomor 114/PUU-XXIII/20025, sudah menyatakan polisi yang menduduki jabatan sipil di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari polri.
Banyak kalangan, terutama dari ahli hukum tata negara, menilai Perpol itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Sebab, putusan MK kedudukan hukumnya setara dengan undang-undang. Peraturan Kapolri tidak bisa mengalahkan putusan MK.
Mengutip Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi, Senin (17/11/2025).
Dia menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri Nomor 10/2025 yang mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan itu.
Perkap ini mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri (Pasal 2). Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa penugasan bisa di K/L, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, maupun perwakilan negara asing.
Adapun daftar lembaga yang dapat diduduki anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni : Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Dan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkap juga membedakan jabatan yang dapat diduduki menjadi jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait (Pasal 3 Ayat 4).
Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Memiliki Dasar Hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengeklaim anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menjelaskan, setidaknya ada 3 regulasi yang memperbolehkan anggota Polri aktif bertugas di kementerian/lembaga. Pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Beleid itu diklaim masih memiliki kekuatan hukum mengikat meski sudah ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025, yang melarang polisi aktif menempati jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan pada Pasal 19 ayat 2b bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
Ketiga, Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat sesuai kompetensi.
Mekanisme K/L Minta Polisi Aktif Duduki Jabatan

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.
“Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," ungkap Trunoyudo.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.
Untuk menghindari rangkap jabatan, nantinya Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," pungkasnya.
Memanfaatkan Lubang Putusan MK

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri Nomor 2/2002 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tak berkekuatan hukum mengikat.
Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’.
Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Baca Juga: KUHAP Baru Bikin Polisi Jadi Lembaga Superpower, Lebih Leluasa Menangkap?
Dalam putusan ini, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena memicu multitafsir. Norma pokoknya tetap sama, yakni kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tak terkait tugas kepolisian.
Putusan MK inilah yang menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) 'setengah hati' karena tak melarang polisi merangkap jabatan sipil seluruhnya, melainkan hanya untuk jabatan sipil yang tak terkait dengan tugas polisi.
Polri lalu "menafsirkan" putusan MK itu dengan merilis Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10/2025 yang "menugaskan" polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Dengan demikian, maka semuanya aman-aman saja karena Kapolri sudah menugaskan.
Jumlah itu bahkan lebih banyak dari jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Dalam UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan DPR baru-baru ini, total ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat anggota TNI aktif.
Kompolnas Kritik Perpol Jabatan Polisi Aktif di 17 Kementerian

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengkritisi terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur peluang penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diperjelas, utamanya soal perlunya kebutuhan internal kepolisian dipenuhi lebih dulu sebelum memenuhi kebutuhan dari kementerian/lembaga.
"Yang harus diutamakan ya kebutuhan internal, sehingga anatomi kepolisian itu semakin lama semakin baik, karena tidak ada yang lowong. Postur institusi kepolisian semuanya bisa diisi oleh kepolisian sendiri," kata Anam dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, jabatan yang lowong atau kekurangan sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri dapat berdampak langsung pada tidak maksimalnya fungsi kepolisian di lapangan.
Selain itu, Anam juga menyoroti kejelasan fungsi polisi di kementerian/lembaga tersebut apakah memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak, ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi, jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas (oleh Polri)," tutur Anam.
Kejelasan fungsi menjadi penting karena tidak semua tugas lintas kementerian yang disebut dalam aturan itu secara langsung memiliki dasar atau mandat dari undang-undang untuk melibatkan polisi aktif.
Karena itu, menurutnya, kepastian tata kelola, persyaratan, hingga prosedur penempatan harus dibuat lebih jelas.
“Jadi listing kementeriannya memberikan kepastian, proses dan prosedurnya juga memberikan kepastian. Nah, tapi yang paling penting di internal kementerian itu fungsinya apa? Masih ada sangkut-pautnya enggak (dengan kepolisian)," ujar Anam.
Akali Putusan MK dan Menentang Reformasi Polri

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai Perkap tersebut justru menabrak prinsip fundamental peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh menentang aturan yang lebih tinggi.
Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan batasan tegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian tidak bisa menduduki jabatannya kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya.
“Saya pikir (perkap) itu terbuka menentang dua hal. Satu menentang konstitusi karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,” kata Feri.
Penerbitan Perkap 10/2025, menurut Feri, bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis. “Kedua, hal itu menentang rencana presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur,” ucapnya.
Di sisi lain, Feri melihat ada kesan kuat bahwa peraturan tersebut disusun untuk mempertahankan peran dominan Polri dalam jabatan-jabatan sipil.
“Kesan yang muncul, Perkap ini dibuat agar anggota Polri tetap bisa berada di ruang jabatan sipil, meskipun jelas bertentangan dengan putusan MK,” katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance