Jakarta, TheStance – Hingga kini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga dirampungkan, padahal Presiden Prabowo Subianto menjanjikan RUU tersebut rampung hanya dalam waktu 3 bulan.
Prabowo menjanjikan RUU itu dalam pidato Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, 1 Mei 2025, ia juga meminta Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco mengesahkannya sesegera mungkin.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan,” tuturnya.
Untuk diketahui, RUU PPRT ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2004 lalu, tetapi pembahasannya hingga saat ini berjalan sangat lambat.
Meski pada Juni 2020 lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan draf RUU tersebut, hingga kini tidak ada kemajuan. Suara dari publik maupun para aktivis juga seolah diabaikan.
“Jadi bukan molor-molor lagi karena janjinya Pak Prabowo tiga bulan, ini sudah hampir satu tahun ya dari janji itu,” ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini di gedung DPR, Kamis (5/3/2026).
Baginya pengesahan RUU ini sudah dalam kondisi mendesak, sebab kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga masih sangat rentan terjadi.
“Sesegera secepat mungkin, mengingat ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Dan sudah dinantikan 22 tahun,” tutur Lita.
Terganjal Apa Lagi?

Lita menegaskan bahwa DPR seharusnya tidak lagi memperpanjang pembahasan dengan rapat tambahan jika seluruh masukan dan saran dirasa sudah cukup. Ia berharap RUU PPRT segera masuk ke dalam tahap keputusan untuk ditetapkan.
“Sekiranya tidak ada RDP [Rapat Dengar Pendapat] lagi, langsung pleno untuk pasal-pasal dan masuk ke inisiatif. Kita berhadap agar pimpinan DPR, Ketua DPR menyetujui untuk menjadi RUU inisiatif, segera dibahas bersama pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak RUU ini segera disahkan untuk mengakui hak beroganisasi atau berserikat dari para pekerja rumah rangga.
“Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu gak banyak, susah advokat, apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, LBH terbatas,” papar Isnur.
Selain itu, jika disahkan RUU tersebut juga akan menjamin hak berserikat secara undang-undang, PRT juga memiliki kekuatan dalam menghadapi persoalan dengan pemberi kerja. Sehingga ini menjadi wadah saling memperjuangkan haknya.
“Misalnya ketika majikan nanti melarang, itu tidak bisa karena ada berserikatnya. Di Hong Kong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria, nanti mereka (PRT) bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana, itu elemen mendasar dalam pengaturan PPRT,” tuturnya.
MPR Serukan Pengesahan Segera

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan RUU PPRT harus segera menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," tuturnya di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri, sehingga kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti PRT harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Baginya menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Data JALA PRT sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga. Angka tersebut, harus memicu kepedulian bersama untuk mengatasinya dengan memberi perlindungan menyeluruh bagi PRT.
Apalagi kata perempuan yang akrab disapa Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI ini, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Baca Juga: Dua Dekade Terkatung-katung, RUU PPRT Tersandung "Kompleksitas Proses Legislatif"
Merespons dorongan segera disahkannya RUU itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan RUU ini akan disahkan tahun ini.
“Kalau tahun sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia juga berjanji akan melakukan pembahasan lanjutan menyesuaikan masa sidang DPR yang dimulai pada 10 Maret mendatang yang diharapkan masukan-masukan dapat diterima sehingga diharapkan dapat membantu penyempurnaan darf RUU tersebut.
“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian,” ujarnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance