Jakarta, TheStance – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pencabutan surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan jajarannya siaga 1 di tengah konflik di Timur Tengah.

Koalisi menilai surat telegram itu juga tak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden dan bukannya Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Koalisi ini berisikan sejumlah Lembaga masyarakat sipil terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

Demikian juga Human Right Working Group, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Centra Initiative, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga SETARA Institute.

"Mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden," kata Julius Ibrani, selaku perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Instruksi Panglima TNI Dinilai Langkahi Presiden

Prabowo - panglima tni

Koalisi berpendapat penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat.

Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Apalagi, TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden.

Selain itu, koalisi memandang urgensi pelibatan militer dengan status siaga satu belum diperlukan, karena situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.

Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu

"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata Julius.

Panglima TNI Terbitkan Telegram Siaga 1

Panglima TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk siaga tingkat 1 sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Adapun perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Ada tujuh perintah dalam telegram itu. Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.

BAIS juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.

Keenam, Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing. Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Penjelasan TNI Terapkan Siaga 1

Aulia Dwi Nasrullah

Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan penerapan siaga tingkat 1 merupakan tugas TNI dan telah diamanatkan oleh UU TNI. Ia mengatakan perlindungan yang dimaksud yakni dari ancaman terhadap bangsa dan negara.

"Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Brigjen Aulia dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurut Aulia, status siaga tingkat 1 sebagai bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi perkembangan konflik yang terjadi. Konflik yang dimaksud, kata dia, tak cuma dalam cakupan nasional, tapi juga internasional, seperti yang terjadi di Timur Tengah.

"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," ucap dia.

Karena itu, Aulia menyebut siaga tingkat 1 itu diperlukan agar TNI siap menghadapi ancaman. Salah satunya, lanjut dia, apel pengecekan secara rutin.

"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin," ujarnya.

Diumumkan ke Publik, Masyarakat Bisa Tambah Resah

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar siaga tingkat 1 guna mengantisipasi dinamika konflik di Timur Tengah.

Dia mempertanyakan surat tersebut beredar di publik yang mestinya hanya menjadi ranah internal TNI.

"Nah, masalahnya begini. Yang namanya siaga, itu dua hal ya. Satu, itu, itu urusan murni internal TNI. Yang kedua ya sifatnya rahasia. Gitu ya," kata TB Hasanuddin, Senin (9/3/2026).

Mantan perwira tinggi militer itu menilai penetapan siaga merupakan hal yang wajar untuk pengendalian prajurit. Sebagai contoh, status siaga dari TNI bisa dalam lingkup penanganan bencana.

"Jadi begini. Penetapan siaga itu, siaga itu adalah sebuah sarana komando dan pengendalian dalam rangka menyiapkan prajurit TNI untuk tugas-tugas tertentu. Dan itu biasa di TNI. Nggak usah terlalu dipikirin, itu biasa itu," ujar TB Hasanuddin.

Dia menjelaskan, siaga tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Kemudian, siaga dua menunjukkan tingkat kesiapan lebih tinggi. Biasanya, sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby. Sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin. “Adapun siaga I merupakan tingkat kesiapan tertinggi,” katanya.

Namun, menurut Hasanuddin, status siaga yang disampaikan kepada publik hanya akan menimbulkan keresahan. Purnawirawan mayor jenderal itu menilai kesiagaan mestinya hanya untuk TNI agar siap dengan segala kemungkinan.

"Ya sebetulnya, sebetulnya begini, apapun alasannya siaga itu, apalagi kan alasannya bisa jadi oh ini rencana kayaknya ada bencana, misalnya akan ada bencana. Bencana apa misalnya? Banjir. Lalu dinyatakan siaga satu begitu. Oke, enggak masalah," katanya.

Baca Juga: Agresi Israel-AS & Ironi Indonesia: Refleksi Hari Penegakan Kedaulatan

"Tapi kalau misalnya ini akan ada perang, kemudian diumumkan, enggak ada gunanya. Enggak ada gunanya menurut saya. Ngapain publik harus tahu?" tanya dia.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai mempublikasikan siaga 1 itu hanya menimbulkan keresahan di masyarakat. TB Hasanuddin menyebut publik menjadi khawatir lantaran beredarnya surat telegram TNI.

"Yang tahu biar saja para prajurit TNI untuk menyiapkan diri. Masyarakat malah tambah resah. Justru nanti akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat," tambahnya.

Hasanudin menambahkan penetapan status siaga satu pasukan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak perlu persetujuan legislator Senayan.

“Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang No. 3/2025,” kata TB Hasanuddin.

Rencananya, Komisi I DPR akan memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto untuk membahas alasan dan urgensi penerbitan surat Telegram yang secara spesifik menetapkan Siaga 1 dalam kondisi saat ini.

Tidak Berlaku untuk Sipil

Khairul Fahmi

Sementara itu, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, mengatakan penetapan status siaga I dalam rantai komando di TNI merupakan instruksi panglima yang ditujukan dan berlaku untuk internal institusi militer saja. Status yang menuntut kesiapsiagaan atas potensi munculnya ancaman ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil.

“Status siaga, baik itu siaga 3, siaga 2, maupun siaga 1, pada dasarnya adalah murni instruksi komando ke dalam (internal) di tubuh TNI,” kata Khairul, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, status siaga I ini berbeda dengan status keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang.

Keadaan bahaya nasional adalah status hukum publik yang membatasi hak sipil warga negara, diatur ketat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 23/1959, serta mutlak harus diputuskan secara politik dan diumumkan langsung oleh presiden.

Sebaliknya, siaga I di internal TNI sama sekali tidak berlaku bagi warga sipil.

“Roda kehidupan, aktivitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat sipil berjalan normal tanpa ada jam malam atau pembatasan apa pun,” kata Khairul. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance