Tambahan Biaya Haji Ditanggung APBN Dinilai Melanggar Undang-Undang dan Syariat
Pemerintah menyiapkan landasan hukum untuk menanggung tambahan biaya penyelenggaraan haji 2026 akibat lonjakan harga avtur & memilih takkan dibebankan pada jemaah. Namun, MUI & sejumlah kalangan mewanti-wanti agar APBN tidak digunakan untuk menutup kekurangan tersebut.