MK Putuskan Serdadu Bisa Diseret ke Peradilan Umum, UU Peradilan Militer Harus Direvisi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Tak ada alasan bagi Presiden dan DPR menunda revisi UU No. 31/1997 demi keadilan bagi para korban kejahatan aparat TNI.