Jakarta, TheStance – Kenaikan harga avtur membawa dampak serius bagi pelaksanaan haji 2026. Biaya penerbangan jemaah dipastikan jadi membengkak hingga memerlukan tambahan anggaran mencapai Rp1,77 triliun.
Pemerintah memastikan tambahan biaya penyelenggaraan haji 2026 akibat lonjakan harga avtur tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Seluruh selisih biaya akan ditanggung oleh negara.
Namun, Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mewanti-wanti pemerintah agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kekurangan tersebut. Selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, penggunaan dana negara untuk biaya haji berisiko melanggar undang-undang.
Selain itu, dari sudut pandang fiqih, haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Di antara syarat mampu adalah azzatu wa rohillah, yakni kemampuan untuk memenuhi ongkos dan perjalanan. Sehingga wajar jika biaya tambahan ditanggung oleh para jemaah itu sendiri.
Tambahan Ongkos Haji Ditanggung Negara

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya yang dibutuhkan untuk tambahan penerbangan haji.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta apabila biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 harus mengalami kenaikan akibat lonjakan harga avtur global, maka jangan dibebankan kepada jamaah calon haji Indonesia.
Namun, ia membutuhkan bantalan hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Merujuk pada regulasi, komponen biaya haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” kata Dahnil, saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Namun, dana yang dikelola oleh BPKH ini merupakan dana jamaah calon haji yang masih menunggu antrean. Maka dari itu, kata Dahnil, pihaknya memerlukan payung hukum yang kuat.
Selain itu, hingga kini belum ada penetapan resmi kondisi force majeure, termasuk dari pihak Arab Saudi.
"Kami tidak menemukan penetapan force majeure. Kami khawatir ini jadi preseden hukum yang salah ke depan,” kata dia.
Siapkan Landasan Hukum

Ditempat terpisah, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum sebagai dasar pencairan dana tersebut.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas dari kenaikan biaya tersebut.
Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan jamaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter bersumber dari APBN.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
Selain itu, Pemerintah tengah melakukan pembahasan bersama DPR untuk menentukan sumber pasti anggarannya akan diambil dari mana.
"Kemudian sumbernya kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait landasan hukumnya. Tapi anggaran jelas masih ada, tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," ujar Gus Irfan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 15 April 2026.
DPR Usul Terbitkan Perppu

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menilai pemerintah tidak perlu berlarut-larut dalam perdebatan. Dia menegaskan, keputusan Presiden agar kenaikan ongkos tidak dibebankan kepada jemaah, seharusnya bisa langsung dijalankan dengan dasar kondisi darurat.
“Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa,” kata Marwan saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2026.
“Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” tambahnya.
Bahkan, sejumlah anggota DPR juga mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.
Selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, Hidayat berharap, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota/kab asal ke kota Embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.
“Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jamaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestic," tegas Hidayat yang merupakan Wakil Ketua MPR RI.
Biaya Tambahan Haji Tidak Boleh Gunakan APBN

Berbeda dengan Pemerintah dan DPR, Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mewanti-wanti pemerintah agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kekurangan tersebut.
Menurut Lukman, penggunaan dana negara untuk biaya haji tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berisiko melanggar undang-undang.
"Penggunaan APBN untuk membiayai kenaikan harga avtur itu tidak memiliki dasar legalitas hukum dan melanggar undang-undang, meski konon hal itu kehendak Presiden," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tidak mencantumkan APBN sebagai sumber pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Lukman, sebenarnya ada dua sumber yang dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya Rp 1,77 triliun tersebut.
Pertama, tambahan biaya dapat dibebankan kepada jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sehingga wajar jika biaya tambahan ditanggung oleh para jemaah itu sendiri.
Kedua, pembiayaan bisa diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola dan mengembangkan dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun.
"Nilai Manfaat dari himpunan dana para calon jemaah haji itu sendiri bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan itu," ungkap Lukman.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menekankan bahwa pembiayaan ibadah haji harus berasal dari sumber yang sah secara hukum. Mengingat haji merupakan ibadah suci, maka seluruh aspek pembiayaannya pun harus bersih dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Haji adalah ibadah suci. Sumber pembiayaannya pun haruslah suci. Ia tak boleh dibiayai dari sumber-sumber yang tak legal yang timbulkan sanksi," tegasnya.
Tidak Halal, Jika Subsidi Biaya Haji Gunakan Dana Jemaah Pengantre

Pendapat yang sama juga pernah disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, yang secara tegas menyatakan agar praktek subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat dihapuskan sama sekali.
Ia berpendapat, secara sudut pandang fiqih, ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang mampu. Di antara syarat mampu adalah azzatu wa rohillah, yakni kemampuan untuk memenuhi ongkos dan perjalanan. Perjalanan sendiri bisa dimaknai sebagai kuota.
"Kalau tidak mampu, ya tidak wajib haji," kata Cholil pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Menurut dia, apabila dana subsidi itu berasal dari para jemaah yang mengantre haji, maka dana tersebut tidak halal. Choli juga menyayangkan jika dana subsidi haji bersumber dari APBN.
"Jika sumbernya itu dari APBN maka tentu sangat disayangkan, lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Karena mensubsidi orang yang mampu tidak pada afdhaliyah-nya," jelas Cholil.
Ia juga menegaskan, bahwa BPKH bukan lembaga yang keberadaannya bersifat wajib. BPKH dihadirkan semata-mata untuk memfasiltasi pengelolaan setoran awal dana jemaah haji yang mengantre.
"Manfaat dana pengelolaan itu harus dikembalikan kepada jemaah haji, bukan kembali pada pemerintah. Dengan kata lain pemerintah tidak mengambil dari nilai manfaat, pun sebaliknya jemaah haji tidak perlu menggunakan dana dari pemerintah. Apalagi mengambil dana milik jemaah haji tunggu, karena jelas tidak halal. Bila tidak halal maka bisa mengganggu kemabruran ibadah haji," tegasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance