Jakarta, TheStance – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai mengevaluasi sistem antrean haji yang selama ini berlaku, seiring panjangnya masa tunggu di berbagai daerah.

Salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan mekanisme pendaftaran menjadi berbasis kecepatan atau skema "ticket war" menggantikan sistem daftar tunggu alias waiting list agar calon jamaah tidak lagi harus mengantre panjang.

Namun, wacana kebijakan “ticket war” haji atau berburu tiket, yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

DPR menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan dan mengabaikan prinsip keadilan bagi calon jemaah.

"War Ticket" Haji Jadi Opsi

Mochamad Irfan Yusuf

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebutkan bahwa sejumlah alternatif tengah dibahas di internal kementerian. Salah satunya adalah kemungkinan meninggalkan sistem waiting list yang telah digunakan selama ini.

Gus Irfan mengungkapkan ide ini berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean," ujarnya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M.

Dalam acara di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten, Rabu 8 April 2026 itu, dia menjelaskan dalam skema "War Tiket" ini pemerintah mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran di tanggal tertentu.

Siapapun yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama. “Silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” paparnya.

Namun, Gus Irfan, menekankan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, opsi itu dinilai layak untuk dipertimbangkan dalam upaya memperbaiki sistem yang ada.

Wamenhaj Klaim Tidak Korbankan yang Antre Lama

Dahnil Anzar Simanjuntak

Di kesempatan terpisah, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan, wacana skema "war tiket" bisa diterapkan tanpa harus mengorbankan calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya.

Dia meluruskan sebutan "war tiket" juga bukan berarti calon jemaah haji harus berebut kuota lewat situs atau website.

"War tiket bukan berarti lomba-lomba beli di situs segala macam, kami membangun sistemnya," ucap Dahnil di penutupan Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Asrama Haji Tangerang, Jumat 10 April 2026.

Menurut Dahnil, wacana ini akan diberlakukan apabila terdapat penambahan kuota dari Arab Saudi dalam jumlah besar, sehingga tidak berpengaruh bagi jemaah haji yang sudah menunggu antrean puluhan tahun.

Misalnya, pada tahun 2030, Arab Saudi direncanakan akan menampung lebih dari 5 juta jemaah. Dengan demikian, jumlah kuota jemaah haji Indonesia bisa menjadi 500.000 dari 221.000 atau naik sampai 150%.

"Artinya lebih dari 150 persen (kuota). Apakah memungkinkan di-cover pakai keuangan haji sekarang? Ternyata tidak memungkinkan. Mengapa? Karena jumlahnya cukup besar," ungkapnya.

Dengan jumlah jemaah haji reguler saat ini saja, dana penyelenggaraan haji yang disubsidi negara mencapai Rp18,2 triliun. Misal jumlah kuota jemaah haji Indonesia naik ke 500.000, dana penyelenggaraan haji yang disubsidi negara bisa Rp40 triliun lebih.

"Kemungkinan keuangan haji tidak bisa meng-cover, itu juga tidak akan mengurangi jumlah antrean," kata dia. Karena tidak semua kuota haji bisa disubsidi negara, maka wacana "war tiket" pun menjadi opsi agar mengurangi jumlah antrean.

Ambisi Prabowo Pangkas Waktu Tunggu Haji

Prabowo - NU

Wacana "war tiket" haji yang diajukan Kementerian haji dan Umrah ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang ingin merevolusi penyelenggaraan haji di era Kabinet Merah Putih.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai diterapkan di Indonesia pada 2008. Kebijakan ini diambil karena tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Tercatat, calon jamaah yang saat ini sudah masuk daftar tunggu, jumlahnya sudah mencapai sekitar 5,7 juta orang.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu 8 April 2026, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meringkas masa tunggu haji yang selama ini menjadi tantangan berat bagi umat Islam di Indonesia.

Prabowo mengeklaim upaya pemerintah mulai membuahkan hasil. Antrean haji yang sempat membengkak hingga 48 tahun di beberapa wilayah, kini mulai ditekan.

"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran kabinet.

Namun, wacana kebijakan “war tiket” haji ini menuai kritik keras dari DPR.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan dan mengabaikan prinsip keadilan bagi calon jemaah.

DPR: Abaikan Keadilan dan Bisa Picu Kecemburuan

Marwan Dasopang

Marwan mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut. Hanya saja, ia menilai, kebijakan “war tiket” justru berpotensi memperparah ketimpangan.

“Nah, kajian-kajian sosiologisnya juga penting, umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya kan?” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan potensi kecemburuan sosial jika kebijakan itu diterapkan. “Nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti,” kata Marwan.

Lebih lanjut, ia menilai wacana tersebut justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengurai antrean panjang jemaah haji yang kini mencapai jutaan orang.

“Kalau tiba-tiba mau menyetop moratorium dan berburu tiket itu namanya tidak mau kerja, enak-enaknya saja. Jadi suruh orang berebut,” tegasnya.

Solusi utama, kata Marwan, seharusnya difokuskan pada penambahan kuota dan kerja sama dengan negara lain, bukan mengubah sistem menjadi kompetisi bebas.

“Lah karena itu tugas dia sebetulnya mengurai ya, yang 5 juta jamaah. Caranya bagaimana?” ujarnya.

Eks Menag: Merombak Sistem dan Timbulkan Gejolak Sosial

Lukman Hakim Saifuddin

Kritik atas wacana "war tiket" haji yang dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI juga datang dari eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dia mempertanyakan fungsi negara dalam menjamin keadilan warganya.

"Ketika kuota haji diperebutkan secara bebas seperti war ticket, lalu apa bedanya negara dengan event organizer ya?" ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat 10 April 2026.

Menurut menteri agama era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) ini, jaminan keadilan akan perlindungan, pelayanan, dan bimbingan bagi calon jemaah haji adalah prioritas mutlak.

Hal ini penting di tengah keberagaman latar belakang sosial, pendidikan, dan kondisi geografis para calon jemaah haji, serta adanya ketimpangan ketersediaan fasilitas dan akses atas teknologi media informasi.

"Penerapan 'war tiket' mensyaratkan ketersediaan jaringan internet yang merata hingga pelosok negeri, literasi masyarakat yang memadai dalam mengakses perangkat digital, dan jaminan ketahanan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mengaplikasikan cara 'war tiket' tersebut. Sudahkah persyaratan itu terpenuhi?" jelasnya.

Baca Juga: KPK Diam-Diam Beri Status Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut, Cederai Prinsip Kesetaraan di Mata Hukum

Melihat antrean haji saat ini, Lukman menilai, penerapan "war tiket" dalam memperebutkan kuota haji tidak adil. Saat ini ada 5,6 juta calon jemaah haji yang antri dengan masa tunggu bervariasi rata-rata 26 tahun.

"Penerapan 'war tiket' dalam memperebutkan kuota haji yang tersedia akan mengabaikan para calon jemaah haji yang sudah amat lama menunggu. Hal itu sungguh tak adil, amat berpotensi timbulkan gejolak sosial," bebernya.

Selain soal akses internet dan antrean, Lukman menyebut penerapan "war tiket" akan mengusik keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan merombak total sistem dan tata kelola dana haji yang telah diterapkan BPKH sejak 2014.

Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan jaminan keamanan pengelolaan dana haji dan optimalisasi pemanfaatannya.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menyarankan agar pemerintah tidak main lempar wacana mentah ke publik, karena hanya akan membingungkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.

"Tugas Pemerintah itu melaksanakan amanah undang-undang. Lakukan saja tugas itu dengan baik. Kajian terhadap ide perbaikan penyelenggaraan haji dimatangkan tertutup saja secara internal di jajaran pemerintah," sarannya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance