Jakarta, TheStance Ulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam-diam mengubah status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kecaman publik.

KPK berdalih, status tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut sudah sesuai prosedur. Selain karena adanya permohonan dari keluarga dan hanya bersifat sementara.

Namun, keputusan itu menjadi preseden buruk bagi KPK, karena dalam sejarah KPK, selama ini tidak pernah ada pengistimewaan tahanan.

Meski kemudian, setelah menjadi tahanan rumah selama empat hari atau sejak 19 Maret 2026, KPK kembali menetapkan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK.

Untuk diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Awal Mula Terbongkarnya Status Tahanan Rumah Yaqut

Silvia Rinita Harefa

Status Yaqut diubah menjadi tahanan rumah awalnya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

Hal itu disampaikan Silvia menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia, pada Sabtu 21 Maret 2026 siang.

Selain itu, ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya suaminya saja di dalam rutan KPK yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

KPK: Pengalihan Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis, 19 Maret lalu.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi Prasetyo seperti dikutip Detik, Sabtu, 21 Maret 2026.

Budi mengatakan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.

Budi juga memastikan pengalihan status tahanan tersebut sesuai prosedur. KPK menyatakan pengalihan jadi tahanan rumah itu hanya sementara, dan dipastikan bukan karena kondisi kesehatan Yaqut.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Membantah ada pengistimewaan, Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.

"Permohonan (pengalihan jadi tahanan rumah) bisa disampaikan," ujar Budi.

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

Dia juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.

MAKI Desak Dewas KPK Turun Tangan

Boyamin saiman

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam.

Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu, 22 Maret 2026.

Ia menyindir keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah KPK mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam, alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," jelasnya.

Boyamin pun membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, yang sudah meninggal, Lukas Enembe. Ketika itu, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.

"Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujarnya.

Untuk itu, Boyamin mendesak KPK mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah. Dalam catatan Boyamin, perubahan status tahanan selama ini biasanya dilakukan terhadap tersangka yang sakit.

Apalagi, KPK, lanjut Boyamin, pernah lekat dengan citra lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanannya jika tanpa berdasarkan alasan yang kuat.

"Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu," ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyebut keputusan mengubah status tahanan Yaqut juga berpotensi mendapat protes dari tahanan lain.

"Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," imbuhnya.

Mencederai Prinsip Kesetaraan di Mata Hukum

Lakso Anindito

Senada, lembaga yang didirikan eks pegawai lembaga antirasuah itu, IM57+ Institute mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Maret 2026.

Dia menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.

Selain itu, perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.

Lakso mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Respon Yaqut

Yaqut

Merespons sejumlah kritik dari berbagai pihak soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir menanggapi santai.

Ia mengatakan kritik dibutuhkan sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.

"Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Dodi, Senin 23 Maret 2026.

Menurut Dodi, KPK yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan. Ia hanya menegaskan kliennya selama ini selalu kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance