Jakarta, TheStance – Butuh waktu hampir setahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merunut kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Narasi "kriminalisasi" berkembang di media sosial, menilai ada politisasi di baliknya. Benarkah?
Warganet membagikan unggahan di X, dari akun Hamzah Sahal yang mengindikasikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diancam oleh oknum internal untuk mundur jika ingin adiknya, Yaqut, selamat.

Namun menurut penelusuran TheStance, akun tersebut terindikasi palsu dan hasil rekayasa gambar, karena berbeda dari akun aktivis NU Hamzah Sahal yang asli.
Faktanya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilai berperan mengotak-atik kuota haji, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan Yaqut sebagai tersangka, sekaligus menyeret namanya dalam daftar menteri kabinet era Joko Widodo yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, mantan menteri Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga terseret kasus hukum serupa terkait pengadaan laptop Chromebook dengan nilai kerugian negara sekitar Rp850 miliar.
Penambahan Kuota Haji
Penyelewengan kuota haji bermula ketika Kerajaan Arab Saudi memberikan jatah tambahan kuota sebanyak 20 ribu bagi jamaah Indonesia.
Sepatutnya, kuota tambahan itu dimanfaatkan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Semestinya kuota jamaah haji Indonesia adalah 224 ribu, naik dari 221 ribu pada 2024.
Menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8/2019, kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah itu semestinya dialokasikan 92% untuk tambahan haji reguler, 8% (maksimal) untuk kuota haji khusus.
Alih-alih menyesuaikan UU, Yaqut justru memetakan kuota tambahan itu dengan rasio 50:50 yang artinya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini ditetapkan dalam keputusan menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Keputusan ini sedari awal ditolak sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena tidak sesuai dengan hasil rapat kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi bidang Agama DPR pada 23 November 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid menilai kebijakan Yaqut soal pembagian kuota haji 50:50 merupakan penyimpangan. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sepihak dan tidak sesuai dengan perhitungan anggaran biaya haji yang telah disahkan.
“Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja, dan Raker, yaitu anggaran biaya haji,” tutur Abdul Wahid dilansir dari Detik.
Saat itu Yaqut beralasan, dalam rapat teknis di Arab Saudi, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa masalah ketersediaan tempat Arafah dan Mina menjadi pertimbangan dipangkasnya jumlah kuota haji reguler.
Yaqut Merasa Berwenang

Yaqut juga bersandar pada Pasal 9 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa yang memiliki kewenangan memberikan porsi tambahan ibadah haji adalah menteri agama.
Tak sampai disitu, otak-atik kuota haji pun berlanjut pada praktik transaksi jual beli kuota haji khusus yang dilakukan pejabat kementerian agama dan biro perjalanan haji.
Mereka mengiming-imingi anggota DPR dengan keuntungan tiap calon jemaah yang ingin berangkat haji lewat jalur khusus. Praktik ini pun menjadi upaya meloloskan persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji.
Mengutip laporan Tempo, setiap calon haji khusus yang diterbangkan ke Tanah Suci, anggota DPR akan mendapat US$ 1.000-2.000 atau setara Rp16 juta-Rp32 juta per satu calon haji khusus.
Berbeda dari jalur reguler yang harus menunggu berpuluh-puluh tahun, waktu menunggu jamaah haji khusus ke baitullah relatif lebih singkat yaitu sekitar 5-8 tahun. Ini menjadi ladang basah bagi oknum kementerian agama dan pemilik biro.
Dengan keistimewaan waktu tunggu lebih singkat, hotel lebih dekat dengan Masjidil Haram, jemaah harus menyiapkan biaya sebesar US$11.000-US$60.000 atau sekitar Rp176 hingga Rp960 juta per jamaah.
Singkatnya, semakin tinggi biaya yang dikeluarkan maka semakin cepat untuk diberangkatkan, alias merugikan jamaah haji reguler karena antriannya menjadi panjang.
Akibat kebijakan Yaqut, 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan dapat melakukan ibadah haji setelah ada kuota tambahan, harus kembali bersabar karena gagal diberangkatkan.
Alur Pengusutan Kasus

Buntut dari pembagian kuota haji yang tak sesuai serta transaksi jual beli kuota haji khusus yang dikemas sebagai 'haji furoda', berujung pada pembentukan panitia khusus (Pansus) angket pelaksanaan haji pada 9 Juli 2024.
Pansus Ini bertugas menyelidiki soal sebagian kuota haji tambahan untuk haji khusus. Pada akhir 2024, laporan dari masyarakat dan temuan Pansus DPR mulai masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah itu secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji pada Juni 2025. Pada 7 Agustus 2025, Yaqut untuk pertama kalinya diperiksa dengan status sebagai saksi selama lebih dari 5 jam.
Ketika ditemui awak media pasca pemeriksaan,Yaqut tak banyak bicara dan hanya menyampaikan ucapan terima kasih. Ia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dua hari setelah pemeriksaan, KPK menaikkan status Yaqut dari Penyelidikan ke Penyidikan. KPK mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (Staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Travel Maktour) bepergian ke luar negeri.
Sekitar Agustus-September, KPK menggeledah Kantor Kementerian Agama dan rumah pribadi para saksi. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka Gus Yaqut, KPK juga menyebut telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro travel haji terkait kasus penyalahgunaan kuota haji.
Puncaknya pada 8 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Kunjung Ditahan KPK
Meskipun resmi berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, Yaqut hingga kini belum juga muncul ke publik. Tak ada momentum Yaqut mengenakan rompi warna oranye yang identik dengan atribut pelaku rasuah.
KPK juga belum menggelar jumpa pers untuk menjelaskan ke publik perihal kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu.
Diketahui Tim penyidik dari KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih melakukan proses kalkulasi kerugian keuangan negara dengan nominal pasti dan bersifat final.
Proses penyidikan yang belum benar-benar rampung menjadi alasan mengapa Yaqut belum digelandang KPK. Hal ini memicu pertanyaan, karena status tersangka telah ditetapkan meski proses penghitungan kerugian negara belum sepenuhnya rampung.
Ihwal penetapan Yaqut sebagai tersangka padahal masih dalam proses kalkulasi kerugian negara, Budi menjawab bahwa Yaqut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, bukan estimasi nilai kerugian.
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus ber-progres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK,” ujarnya.
PBNU Lepas Tangan
Menanggapi kasus hukum yang menjerat adiknya, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang turut menyeret saudaranya.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2025.
Ia juga memastikan PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata dia.
Membantah Yahya, KPK memanggil jajaran PBNU yaitu Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Ais untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, nama Aizzudin sering disebut dalam proses penyidikan KPK, tetapi hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi.
“Melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, Selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.
Pernah menjadi staf khusus dalam pelaksanaan haji, Aizzudin diduga mengetahui bagaimana komunikasi antara pimpinan kementerian dengan pihak eksternal (travel) berlangsung.
Baca Juga: Rebutan Tambang di Balik Konflik PBNU
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, Aizzudin mengaku tidak menerima dan tidak mengetahui soal aliran uang dari kasus yang menjerat namanya.
“Enggak tahu juga ya. Sejauh ini enggak ya, tidak ada [aliran uang],” kata Aizzudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Perihal nama Aizzudin yang diperiksa, KPK menyebut Aizzudin diduga menerima aliran uang dari penyelewengan kuota haji ini.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.
Pada akhirnya, pengadilan lah yang semestinya membuktikan apakah kasus Yaqut memang valid atau hanya diada-adakan demi sebuah agenda politik.
Sayangnya, pengadilan tersebut hingga kini juga belum berjalan, sehingga memberi ruang munculnya narasi "politisasi", meski tak menyentuh esensi fakta dan temuan hukum selain klaim yang bertebaran di media sosial. (mhf)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance