Jakarta, The Stance – Ibadah haji merupakan impian setiap umat muslim. Namun, tingginya antrean sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan keberangkatan cepat melalui jalur non-prosedural alias ilegal.
Tercatat, hingga pertengahan Mei 2026, Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka terkait kasus haji ilegal berdasarkan 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima aparat.
Dari hasil pendataan sementara, kasus tersebut telah memakan 320 korban dengan total kerugian mencapai Rp10,025 miliar.
Praktek haji illegal ini tidak hanya berpotensi merugikan calon jemaah secara materi, tetapi juga dapat menyebabkan sanksi penolakan masuk ke Arab Saudi hingga gagal menjalankan ibadah haji secara resmi.
Polri: Jemaah Jangan Tergiur Jalur Tidak Resmi

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi.
"Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga terus melakukan pengawasan di titik keberangkatan. Pada Jumat 15 Mei 2026, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
"Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata," ucap Johnny.
"Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," sambungnya.
Dari tangan mereka turut disita 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Berwisata Sampai Gunakan Visa Kerja

Selain di Jakarta, sebanyak 18 orang jemaah calon haji non prosedural atau ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci juga digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Belasan calon haji ilegal itu mencoba berangkat lewat rute Surabaya-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Mereka mengelabui petugas dengan berbagai alasan, salah satunya dengan mengaku berwisata ke Malaysia sampai hendak kembali bekerja ke Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Terkait haji ilegal, umumnya seseorang berangkat ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji atau mujamalah, melainkan dengan menggunakan visa pekerja. Keberangkatan mereka pun tidak langsung ke Arab Saudi, melainkan transit di Singapura, Malaysia, hingga Filipina, sebelum akhirnya bertolak ke Arab Saudi.
Johnny pun turut mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan," ungkapnya.
Ikuti Prosedur Demi Kenyamanan Berjadi

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta masyarakat Indonesia agar tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara nonprosedural atau ilegal.
Hal tersebut, kata Agus, sebagai mengantisipasi dari aksi tindak pidana penipuan dengan modus penawaran visa melalui agen travel haji plus ilegal.
"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga," kata Agus di Tangerang, Rabu 23 April 2026 lalu.
Saat ini, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menunaikan ibadah haji dan terus berupaya untuk memperpendek masa antrian haji.
"Di mana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maksimal selama 26 tahun yang sebelumnya masa tunggu hingga 40 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat mengikuti prosedur sesuai syarat yang dianjurkan pemerintah demi menjaga keamanan dan kenyamanan beribadah haji.
"Kita mengimbau saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nanti kan ada kesempatan. sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah. Dan itu akan terus dipercepat," ungkapnya.
Imigrasi Perkuat Sistem Pengawasan Cegah Haji Ilegal

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian saat ini dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus, termasuk haji non prosedural.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," papar Hendarsam.
Untuk itu, Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Apalagi, penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Hendarsam mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara.
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri " tegas Hendarsam.
Sanksi Berat Arab Saudi Untuk Jemaah Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi sudah mengumumkan pengetatan aturan dan menegaskan bahwa siapapun yang nekat menjalankan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi (tasrih) akan dikenakan sanksi berat.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji musim 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam pengumuman resminya pada Minggu 17 Mei 2026, pemerintah setempat menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp93 juta, deportasi ke negara asal, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun
Dalam beberapa kasus berat, penyelenggara atau koordinator haji ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance