Jakarta, The Stance – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, masyarakat pengguna layanan PT PLN (Persero) yang terdampak pemadaman listrik atau blackout di Sumatra secara regulasi berhak mendapatkan kompensasi.

Sebelumnya, pemadaman listrik massal melanda beberapa wilayah di Sumatra Utara selama dua hari sejak Jumat 22 Mei 2026. Gangguan tersebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga layanan transportasi umum di sejumlah daerah.

Selain menimbulkan kerugian secara material yang masif dan meluas, sebanyak tujuh warga dilaporkan menjadi korban jiwa dalam dua insiden berbeda di provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Dari total 7 korban tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya menjalani perawatan medis di rumah sakit.

PLN: Cuaca Buruk Jadi Penyebab Blackout Sumatra

Darmawan Prasodjo

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, gangguan pemadaman listrik massal atau blackout terjadi di sejumlah wilayah Sumatra pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.44 WIB. Gangguan tersebut bermula dari cuaca buruk yang memengaruhi sebagian sistem kelistrikan di pulau Sumatra.

“Gangguan pada ruas transmisi berdampak meluas pada sebagian sistem transmisi Sumatra, mengakibatkan penurunan frekuensi akibat beban berat pembangkit dan memicu efek domino gangguan di sejumlah wilayah,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.

Dia mengatakan bahwa sejak awal gangguan terjadi, PLN langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan.

Pemulihan dilakukan secara simultan mulai dari transmisi, gardu induk, hingga pembangkit di sistem kelistrikan Sumatra. Untuk mendukung proses tersebut, PLN menerjunkan ratusan personel yang bekerja 24 jam di berbagai wilayah terdampak mulai dari Jambi, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Utara hingga Aceh.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tanpa henti seluruh personel di lapangan serta dukungan dari Kementerian ESDM dan berbagai pihak di Daerah, sistem kelistrikan Sumatera kini telah kembali normal,” ujar dia.

Hingga Minggu pukul 06.00 WIB, PLN telah menormalkan 176 gardu induk yang sempat terdampak. Sejalan dengan proses penormalan tersebut, pasokan listrik kepada pelanggan kembali pulih secara bertahap.

Dalam catatan The Stance, setdaknya total 3 malam berbagai wilayah di Sumatra mengalami listrk padam, sebelum akhirnya berhasil ditangani oleh PLN.

Blackout Sumatra Makan Korban Jiwa

Blackout Sumatera

Sebanyak tujuh warga dilaporkan menjadi korban dalam dua insiden berbeda di provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) saat mati lampu atau listrik padam di Pulau Sumatera.

Dari total 7 korban tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Di Kabupaten Batubara, Sumut, dua karyawan sebuah toko aksesoris ponsel ditemukan meninggal dunia di dalam rumah toko (ruko), Sabtu 23 Mei 2026. Keduanya diduga tewas akibat keracunan asap mesin genset yang digunakan saat pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda seluruh wilayah Sumut.

Selain di Sumut, tiga orang remaja di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, keracunan akibat menghirup gas beracun karbon monoksida dari mesin genset masjid saat pemadaman listrik di Sumatra terjadi. Dua orang tewas dan satu dirawat di RS usai sempat kritis.

Kedua korban meninggal berinisial GA (15) dan HAK (15). Korban kritis inisial H (16) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ketiganya berstatus pelajar dari sekolah yang berbeda.

"Pas lampu mati, anak-anak ini berkumpul dan bermain. Karena baterai HP habis, mereka minta tolong hidupkan genset," kata Kapolsek X Koto Iptu Martheriko, Sabtu 23 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam. Sekelompok remaja setempat kemudian meminta izin menyalakan genset di ruang sekretariat masjid untuk mengisi daya baterai handphone (HP) sekira pukul 21.00 WIB.

Martheriko menjelaskan awalnya ada lima orang yang berkumpul di ruangan tersebut. Namun, dua di antaranya memilih pulang, sedangkan ketiga korban memutuskan tidur di kamar belakang masjid tersebut dengan kondisi pintu tertutup rapat tanpa ventilasi udara.

"Mesin genset dinyalakan di ruang tertutup tanpa ventilasi. Gas karbonmonoksida tidak berbau dan tidak berwarna sehingga korban tidak menyadari bahayanya," ucapnya.

Ketiga korban baru ditemukan tidak sadarkan diri pada Sabtu 23 Mei 2026 pagi sekira pukul 05.30 WIB oleh ibu salah satu korban yang berniat membangunkan mereka. Mengetahui hal itu, warga pun langsung mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.

Bareskrim Belum Temukan Indikasi Sabotase

Mohammad Irhamni

Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebab blackout yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatra. Dalam kegiatan tersebut, Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menerjunkan tim ke titik putus sambungan Sutet 175 - 176 Desa Tempino Kecamatan Mestong, Kabupaten Muara Jambi, Jambi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan, dari kegiatan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa konduktor yang putus dibawa ke Puslabfor Bareskrim dan Litbang PLN untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sejauh ini belum ditemukan indikasi kesengajaan manusia dalam putusnya konduktor itu,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu 24 Mei 2026.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan tim Dittipidter Bareskrim Polri didampingi oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan PLN untuk mengecek lokasi itu.

"Barang bukti berupa konduktor yang putus dibawa ke Puslabfor Bareskrim dan Litbang PLN untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

YLKI: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi

Niti Emiliana - YLKI

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana menegaskan, masyarakat pengguna layanan PT PLN (Persero) yang terdampak blackout di Sumatra secara regulasi berhak mendapakan kompensasi otomatis.

Berdasarkan data sementara, insiden pemadaman massal yang melanda wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat, dampak ekonomi yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.

PT PLN (Persero) berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, menyusul berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, termasuk pemberian kompensasi bagi konsumen.

Menurutnya, investigasi tetap perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab utama gangguan sebelum penetapan kompensasi dilakukan.

"Memang perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut. Secara regulasi, kompensasi seharusnya bersifat otomatis atau tidak perlu konsumen mengajukan klaim secara mandiri," ujar Niti dalam keterangananya, Minggu 24 Mei 2026.

Tindakan PLN yang belum optimal dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik, kata Niti, tidak hanya melanggar standar teknis Permen ESDM No. 2/2025, tetapi juga pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Khususnya pelanggaran atas keamanan, kenyamanan konsumen bahwa segala aktivitasnya terganggu dan kerugian secara ekonomi bahwa konsumen sudah membayar layanan listrik namun tidak mendapat layanan yang baik dan andal. Tentu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi," ungkap Niti.

Ia juga meminta kepada konsumen agar tetap proaktif dengan melakukan pencatatan secara mandiri, terkait durasi pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN apabila merasa dirugikan.

"Namun konsumen juga perlu cerdas, bisa melakukan pencatatan mandiri dan pelaporan resmi ke PLN untuk ajukan keberatan dengan catatan waktu pemadaman. Jika PLN tidak memberikan kompensasi sesuai dengan aturan regulasi yg ada maka PLN bisa terkena sanksi dari pemerintah/Kemen ESDM," jelasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance