Jakarta, The Stance Persediaan cadangan energi global diambang ketidakpastian setelah akses menuju poros energi dunia—negara-negara teluk, ditutup Iran di tengah agresi Amerika Serikat dan Israel.

Selat Hormuz sendiri menjadi jalur lalu lintas sekitar 20 persen pengangkutan minyak global. Efek domino krisis minyak dunia kini sudah mulai dirasakan, tekanan pada rupiah, naiknya inflasi, termasuk bahan pokok dan transportasi.

Dorongan untuk mulai lepas ketergantungan pada energi fosil kembali disorot. Transisi energi terbarukan semestinya menjadi penyelamat dengan meredam kerentanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi fosil seperti yang terjadi sekarang.

Laporan International Renewable Energy Agency (IRENA) menyebut konflik Amerika Serikat-Israel dan Iran membuktikan kelemahan struktural dan kerentanan sistem energi negara-negara yang masih bergantung pada bahan bakar fosil.

“Krisis saat ini dengan jelas menunjukkan pentingnya energi terbarukan sebagai bagian dari keamanan nasional.” ucap Direktur Jenderal IRENA. Francesco La Camera, dilansir dari laman IRENA.

IRENA memberi sejumlah rekomendasi kebijakan jangka menengah seperti mempercepat proyek energi terbarukan dan jaringan listrik, mengamankan APBN, menyesuaikan kebijakan terhadap inflasi dan tekanan pada rantai pasok energi.

Lalu, bagaimana kesiapan Indonesia jalani transisi energi?

Target Transisi Energi Masih Jauh

energi terbarukan

Institute for Essential Service Reform (IESR), lembaga advokasi pemenuhan energi, menyebut Indonesia belum pernah mencapai target energi terbarukan dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.

Berdasarkan indikator kesiapan transisi energi, Indonesia mendapat rapor merah karena aspek kebijakan dan situasi politik masih bernilai rendah.

Awalnya, pemerintah mematok porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di 2025. Target ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2014. Namun, realisasi EBT masih meleset selama sembilan tahun berturut-turut.

Tercatat realisasi bauran EBT pada 2025 capaian EBT hanya \15,75%, naik 1,1 % dibandingkan 2024 yang mencapai 14,65%. Kebutuhan listrik dalam negeri saat ini 60% masih bersumber dari batu bara, 20% gas alam, dan sisanya baru dari EBT.

Pemerintah kemudian merevisi kebijakan dengan menerbitkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru Peraturan Pemerintah No.40/2025 untuk menyesuaikan target EBT.

Dari semula 23% turun pada kisaran 17%-19% untuk 2025. Adapun pada tahun 2026 pemerintah membidik angka EBT pada kisaran 17-21%.

Pemerintah juga mencarikan jalan transisi energi melalui proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tertuang di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Salah satu proyek energi yang sedang dikebut yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 Gigawatt (GW).

Jalan Panjang Transisi Energi Indonesia

Soeharto

Transisi energi sebetulnya bukanlah proyek baru. Di era Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Badan Koordinasi Energi nasional (Bakoren) sebagai pengelola kebijakan energi Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 46/1980.

Pada tahun 1981 Bakoren mengeluarkan Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) dan melakukan revisi secara berkala. Akhirnya, kebijakan energi nasional berfokus pada tiga aspek, yaitu intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi.

Pengembangan berlanjut pada 2003. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah KUBE menjadi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau).

Dalam perjalanannya, KEN dianggap tidak menjawab sejumlah permasalahan energi di Indonesia. Kendati belum menjadi solusi, pemerintah menyusun Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 untuk menjabarkan KEN lebih komprehensif.

Pemerintah kemudian semakin fokus mengembangkan dan mengelola energi melalui penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) Tahun 2005-2025.

Mengacu pada peraturan tersebut, pengambilan kebijakan terkait energi didominasi oleh prinsip diversifikasi dan konservasi energi. Selain itu, dorongan alih energi juga datang dari kesepakatan tingkat Internasional lewat Perjanjian Paris pada 2016 lalu.

Berangkat dari situ, Indonesia meratifikasi Undang-Undang No. 16/2016 sebagai komitmen mengakui hukum Internasional. Penyerahan First Nationally Determined Contribution ke United Nation Framework Convention on Climate (UNFCCC).

Target NDC selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) yaitu bauran 23% EBT pada 2025— meskipun tidak tercapai.

Baca Juga: Energi Ajaib dari Blue Energy, Nikuba dan Bobibos

Selepas satu dekade, komitmen Persetujuan Paris kembali ditagih pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) di Belém, Brasil 2025.

Dalam kesempatan itu, sebagai wajah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan capaian 100% EBT pada 2035 dan akan reforestasi 12 juta hektare lahan.

Alih-alih mendapat pujian internasional, pernyataan Prabowo justru dinilai kontradiktif dengan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang diserahkan Indonesia.

Dalam dokumen yang tertulis di SNDC, target bauran EBT hanya 27-33% pada 2035. Di situ juga tertuang, rencana Indonesia membabat 20 juta hektare hutan untuk kebutuhan pangan dan energi.

Strategi Indonesia masih condong pada Clean Coal Technology ketimbang phase-out penuh bahan bakar fosil.

Mayoritas Daerah Belum Siap

Celios

Sayangnya, menurut Center of Economic and Law Studies (Celios), mayoritas provinsi di Indonesia belum siap dalam misi transisi energi. Dari 34 provinsi, hanya 2 provinsi yang terindikasi siap dengan transisi energi yaitu DKI Jakarta dan Yogyakarta.

Dalam publikasi bertajuk “Indeks Kesiapan Transisi Energi Indonesia: Memetakan kondisi Terkini dan menavigasikan Masa Depan Sektor Energi”, keduanya dinilai memiliki potensi untuk mengikuti arahan pusat soal transisi energi terbarukan Indonesia.

DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan skor 84.24, sementara DI Yogyakarta mencetak skor 66.74. Sebaliknya, Papua Barat menjadi daerah yang paling tidak siap yakni dengan skor hanya 3.48.

Mayoritas daerah lainnya menempati kategori rendah, terutama yang berada di luar Jawa seperti Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, Kalimantan Utara, Bengkulu, Maluku, Jambi, dan Sulawesi Tengah.

Mereka umumnya memiliki ketahanan ekonomi rendah, fasilitas terbatas, dan kesadaran energi bersih masih terbatas. (mhf)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance