Jakarta, TheStance  – Kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman, Daerah istimewa Yogjakarta, yang menjadi tersangka karena mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku tewas mendapat atensi DPR RI.

Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR akhirnya menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya. Juga hadir pengacara keluarga, Teguh Sri; Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.

Rapat itu praktis menjadi ajang untuk 'menghajar: Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy. Dia jadi bulan-bulanan anggota dewan karena menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Apalagi, dalam rapat tersebut terdapat dua "senior"nya di kepolisian, yakni Irjen Pol (purn) Rikwanto dan Irjen Pol (purn) Safaruddin yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Safaruddin: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Anda!

Safaruddin - DPR

Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin mengatakan akan mencopot Edy dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya masih Kapolda.

"Kalau ya saya Kapolda kamu, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Sudah saya sudah berhentikan anda," kata Safaruddin yang mantan Kapolda Kalimantan Timur itu.

Safaruddin juga bertanya apakah Kombes Edy sudah diasesmen sebelum menjabat sebagai Kapolres Sleman.

Seakan menguji, Safaruddin juga sempat menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.

"Nomor 1," jawab Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin lagi. "Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," jawab Edy.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.

Namun, Edy selaku Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.

Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," katanya.

Dia juga mengkritik Kejaksaan Sleman yang memproses kasus itu hingga berstatus P21 (berkas lengkap).

"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegas Safaruddin.

Kasus Hogi Minaya

Sekadar catatan, kasus Hogi terjadi pada April 2025. Ketika itu istri Hogi, Arista Minaya (39 tahun) dijambret tasnya saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel.

Arista saat itu mengendarai sepeda motor, lalu berpapasan dengan suaminya yang lagi mengendarai mobil. Mereka lalu berkendara berdekatan tiba-tiba sebuah sepeda motor dengan dua pria berboncengan menjambret tas Arista lalu kabur.

Hogi pun tancap gas mengejar penjambret dengan mobilnya. Dia memepet dan akhirnya menyeruduk motor penjambret hingga keduanya terpental dan menghantam tembok. Kedua penjambret itu pun tewas di lokasi.

Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang perilaku berkendara yang membahayakan dan meyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya maksimum 12 tahun penjara.

Kasus ini viral di medsos dan Polres Sleman pun menuai banyak kritik. Apalagi berkas perkara Hogi kemudian diliimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). Hogi akan segera disidang.

Penyidik memang tidak melakukan penahanan terhadap Hogi. Ia dijadikan tahanan luar dengan gelang kaki deteksi Global Positioning System (GPS)

Tapi Kejaksaan Sleman kemudian tidak meneruskan kasus Hogi ke sidang, melainkan diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Hogi dipertemukan dengan keluarga penjambret, dan kedua pihak sepakat saling memaafkan dan damai.

Hanya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, pendekatan restorative justice ini pun dikecam oleh anggota Komisi.

Sebab, restorative justice mengimplikasikan tetap ada tindak pidana dalam kasus Hogi --yaitu berkendara yang mengakibatkan kematian orang lain.

Selain itu Komisi III juga mendengar bahwa Hogi dimintai "uang kerahiman" oleh keluara penjambret.

Sementara Komisi III DPR berpendapat itu bagian dari aksi membela diri. Tidak ada tindak pidana lalu lintas seperti disangkakan polisi.

Murni Kasus Penjambretan, Bukan Lalu Lintas

Rikwanto - Golkar

Anggota Komisi III yang juga purnawirawan Polri, Irjen Pol (purn) Rikwanto tegas meminta Polres Sleman menghentikan kasus yang menimpa Hogi Minaya. Menurutnya, itu merupakan kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.

"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," ujar Rikwanto dalam rapat tersebut.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengkritik Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan Hogi Minaya mengejar penjambret didasari prinsip "tertangkap tangan".

Artinya, menurut Rikwanto, setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya.

Tindakan Hogi Minaya yang memepet hingga menabrak penjambret bukan merupakan kelalaian, melainkan untuk menghentikan dan menangkap.

"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," kata mantan Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Mabes Polri ini.

Kapolres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Hogi Minaya

Kapolres Sleman

Menanggapi hujan kritikan tersebut, Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto pun meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," kata Edy.

Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.

Namun, ia mengakui adanya penerapan pasal yang salah dalam kasus itu.

"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.

Komisi III: Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Habiburokhman

Hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolresta dan Kejari Sleman itu adalah berakhirnya kasus Hogi.

Kasus Hogi dihentikan karena dinilai tidak ada tindak pidana di dalamnya.

"Kami tadi membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata ketua Komisi III, Habiburokman. usai rapat.

Proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

Habiburrokhman juga menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, agar kasus ini dihentikan.

"Beliau juga setuju peristiwa ini dihentikan penuntutannya, dihentikan perkara ini," ujarnya.

Legislator Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.

Menanggapi permintaan Komisi III DPR tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Negeri Sleman. Bambang Yuniarto, berjanji akan segera menghentikan kasus yang menjerat Hogi Minaya.

"Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Hanya, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, harus kehilangan jabatannya karena kasus ini.

Pada Jumat (30/1/2026), Mabes Polri menonaktifkan sementara Kombes Edy dari jabatannya.

Karo Penmas DIvisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis menyatakan pemberhentian sementara itu berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

"Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Brigjen Pol Trunuyudo. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance