Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Perhatian publik beralih ke pejabat Pertamina yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam “pengaturan pengadaan” (tender rigging) sewa kapal.

Yoki Firnandi, Direktur Utama PT International Pertamina Shipping (PIS), ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Yang menjadi masalah, tuduhan jaksa terasa aneh bahkan lucu, terkesan amatir, terkesan hanya mengada-adakan kesalahan yang tidak ada.

Pertama, Yoki dituduh, atas permintaan Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry), memberi informasi kepada PT Bank Mandiri Tbk bahwa PT PIS pasti akan menyewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), di mana Kerry adalah beneficial owner.

Menurut jaksa, ada permintaan Kerry terhadap Yoki dalam rangka pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT JMN.

Tuduhan ini jelas aneh dan mengada-ada. Satu, apa urusan Yoki, Direktur Utama PT PIS, mencampuri kredit Bank Mandiri? Tidak ada relevansinya sama sekali.

Dua, apa relevansi pemberian informasi “pasti” dengan pengaturan pengadaan? Menghubungkan pemberian informasi dengan pengaturan pengadaan merupakan pendapat subyektif untuk mengada-adakan kesalahan semata: bukan pembuktian.

Tiga, perwakilan Bank Mandiri di dalam persidangan, sebagai saksi Jaksa, sudah menyangkal tuduhan jaksa

Secara tegas mereka menyatakan bahwa proses evaluasi permohonan kredit PT JMN dilakukan sepenuhnya sesuai mekanisme standar internal Bank Mandiri, tidak ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun termasuk dari PT PIS maupun Yoki.

Jaksa Tak Paham Azas Cabotage

KPILalu Jaksa mengatakan, ada surat dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT PIS untuk menambah frasa “Pengangkutan Domestik”.

Jaksa menganggap penambahan ini sebagai “pengaturan pengadaan” sewa kapal, agar kapal asing tidak bisa ikut tender. Tuduhan semacam ini sangat menyedihkan, dan sekaligus menyiratkan Indonesia dalam darurat hukum.

Pasalnya tuduhan ini mencerminkan bahwa jaksa tidak mengerti permasalahan shipping. Berikut ini penjelasannya:

Pertama, “pengangkutan domestik” adalah fakta, bahwa minyak yang diangkut tersebut memang untuk keperluan domestik di berbagai daerah di Indonesia. Frasa “Pengangkutan Domestik” merupakan keharusan sesuai perintah undang-undang.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, kapal asing memang tidak boleh melakukan pengangkutan domestik. Hal ini dikenal dengan prinsip cabotage yang diterapkan hampir seluruh negara pesisir di dunia.

Pada tahun 2018, setidaknya ada 91 negara pesisir di dunia menerapkan prinsip cabotage dalam sistem pelayarannya.

Pasal 8 ayat (1) UU No 17/2008 berbunyi, “Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia”.

Pasal 8 ayat (2) UU No 17/2008 menegaskan, “Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.”

Jadi, penambahan “Pengangkutan Domestik” sudah sah dan sesuai UU. Prinsip cabotage memang untuk melarang kapal asing beroperasi di dalam negeri, untuk melindungi industri perkapalan dan pengangkutan air di dalam negeri.

Fakta ini dengan sendirinya membuat tuduhan jaksa gugur.

Tender Pelayaran dengan Satu Peserta adalah Lazim

Ketiga, jaksa berargumen lagi: akibat penambahan frasa “Pengangkutan Domestik” maka tidak ada persaingan, yang diplesetkan sebagai “pengaturan pengadaan”.

Faktanya, kondisi dengan satu peserta merupakan hal yang lazim dalam industri pelayaran. Karena, hampir tidak ada kapal yang nganggur, semua beroperasi.

Ketika diperlukan mungkin hanya ada beberapa kapal (spot) yang bisa mengikuti tender, atau hanya satu, atau bahkan tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu, persyaratan (Term of Reference) dalam dokumen tender PT PIS sudah mengantisipasi kondisi tersebut.

Term of Reference (TOR) Volume II, Pasal A7 (Persyaratan Jumlah Peserta), berbunyi: pengadaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat satu dokumen penawaran yang sah.

TOR Volume II, Pasal B12 mengatur prosedur negosiasi dalam hal hanya terdapat satu penawaran, di mana (a) kalau harga penawaran sama atau di bawah owner estimate PT PIS, dan (b) spesifikasi kapal sudah sesuai atau lebih tinggi dari yang ditetapkan PT PIS, maka penawar tunggal tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai nominasi calon pemenang, dengan persetujuan manajemen PT PIS.

Dengan demikian, tuduhan jaksa bahwa “informasi kepastian sewa kapal” (yang sejatinya tidak ada) dan penambahan frasa “pengangkutan domestik” (yang sesuai dengan UU) sebagai “pengaturan pengadaan” hanya ilusi dan pendapat subyektif.

Baca Juga: Empat Alasan Mengapa Dakwaan Jaksa di Kasus Kerry Terkesan Mengada-ada

Kesan yang terbentuk adalah upaya mencari kesalahan yang tidak ada, yang menurut definisi mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji masuk kategori kriminalisasi.

Berdasarkan fakta di atas, tuduhan jaksa harus dinyatakan gugur dan tidak berkekuatan hukum.

Sebagai penutup, Yoki Firnandi yang memberikan dedikasi hidupnya kepada Pertamina dan Negara, dihancurkan hanya dengan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta seperti dijelaskan di atas.

Karir yang cemerlang sirna dalam sekejap hanya karena ilusi dan subjektivitas. Keluarga menanggung beban yang luar biasa berat. Semoga peristiwa seperti ini dapat dihentikan segera.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.