Jakarta, TheStance  – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223,5 triliun bersumber dari pos pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Pernyataan ini untuk menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program MBG tidak mengambil anggaran pendidikan.

Sebelumnya, sejumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran membantah bahwa anggaran pendidikan tergerus akibat proyek MBG.

Sekadar catatan, MBG yang merupakan prioritas Prabowo itu menelan anggaran negara sebesar Rp355 triliun untuk 2026. Anggaran itu berasal dari dana Badan Gizi Nasional (BGN), dana alokasi khusus, dan dana pendidikan.

Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun

Esti Wijayati - PDIP

Konferensi pers PDI-P soal anggaran MBG ini dilakukan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.

Yang memberikan penjelasan adalah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati.

Dia menjelaskan anggaran MBG tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026 dan lampiran Peraturan Presiden tentang rincian APBN.

Dalam dokumen lampiran itu, tertulis total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, yang di dalamnya mencakup alokasi untuk MBG senilai Rp 223,5 triliun.

“Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti.

Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media social tentang pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut MBG tidak mengambil anggaran pendidikan.

Dia merasa informasi soal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kebingungan.

“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan, kami perlu menjelaskan secara terbuka, supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data di dalam APBN,” katanya.

Sedangkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan informasi ini perlu disampaikan agar rakyat paham mana informasi yang benar.

“MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Program MBG Digugat ke MK

pendidikan - APBN

Kebijakan pemerintah yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Yang digugat di sini adalah UU APBN 2026, yang memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Dalam catatan The Stance, setidaknya ada tiga gugatan yang mempersoalkan konstitusionalitas kebijakan tersebut, karena dinilai mengurangi porsi anggaran pendidikan.

Salah satunya diajukan oleh guru honorer, Reza Sudrajat, melalui permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN TA 2026 terhadap UUD 1945.

Dia menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat porsi anggaran pendidikan murni turun jauh dari mandat konstitusi minimal 20%.

"Dalam UU APBN 2026, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan menjadi kabur karena muncul pos anggaran yang tidak seharusnya,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap program MBG lebih tepat masuk dalam pos perlindungan sosial.

Reza menegaskan tidak menolak program pemenuhan gizi, namun mempersoalkan penempatannya di pos pendidikan.

Dia menjelaskan, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9%.

Itu melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yang berbunyi:

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Reza juga menilai dampak kebijakan tersebut sudah terasa di lapangan. Antara lain berkurangnya pemenuhan sarana prasarana pendidikan dan kesejahteraan guru.

Pemerintah Curi Anggaran Pendidikan untuk MBG

Ubaid Matraji

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga megkritisi kebijakan memasukkan anggaran MBG sebesar Rp223 triliun ke dalam pos 20% anggaran pendidikan. Pasalnya alokasi dana pendidikan jadi turun.

Dia juga mengkritisi pejabat yang mengeklaim tidak ada penurunan dana pendidikan.

“Jangan memutarbalikkan fakta. MBG itu jelas mengurangi dana pendidikan di UU APBN 2026. Rakyat jangan dibohongi,” kata Ubaid Matraji kepada TheStance, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Ubaid, kebijakan itu adalah pencurian terhadap ruang fiskal pendidikan.

"Ini pencurian ruang fiskal bagi pembiayaan akses anak ke sekolah, peningkatan kualitas guru, dan sarana sekolah,” katanya.

Secara angka, kata Ubaid, anggaran pendidikan terlihat naik. Tapi riil belanja pendidikan justru turun karena dicaplok program MBG.

"Pemerintah sedang melakukan ‘malpraktik’ anggaran,” kata dia.

Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan 2026 Naik dan Tidak Dipangkas

Abdul Mu'ti

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan.

“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti saat mengisi acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, di Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026.

Mu’ti menyebut pada 2025 pemerintah mengalokasikan Rp 16,9 triliun untuk revitalisasi 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan realisasi pembangunan mencapai 93%.

Sedang untuk 2026, anggaran revitalisasi dalam APBN lebih dari Rp 14 triliun dan akan dialokasikan bagi 11.474 satuan pendidikan.

Selain infrastruktur, Mu’ti juga memastikan program digitalisasi pembelajaran, bantuan pendidikan bagi peserta didik, serta pelatihan guru tetap berjalan. Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, SMA hingga SLB juga tidak dikurangi.

BGN: Sumber Dana MBG Berasal dari Efisiensi Kementerian/Lembaga

Dadan Hindayana - BGN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, juga ikut memberikan tanggapan soal dana MBG diambil dengan memotong anggaran pendidikan.

Dadan menjelaskan bahwa dana pendidikan justru naik.

"Secara faktual dana pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami kenaikan. Demikian juga di Kementerian Kesehatan," ujar Dadan dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dadan menekankan dana MBG berasal dari penghematan belanja birokrasi, bukan memangkas program inti kementerian lain. Ini sesuai arahan Presiden terkait pengetatan ikat pinggang di internal pemerintahan.

"Dana MBG seperti yang sudah dijelaskan oleh Presiden merupakan dana hasil efisiensi dari anggaran yang dapat diefisienkan seperti alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas dalam dan luar negeri dan lain-lain," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance