Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana atau Perdata Tanpa Melalui Dewan Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers), menyatakan seluruh sengketa pers harus menempuh mekanisme yang diatur UU Pers dulu. Dewan Pers berharap putusan MK itu bisa melindungi kebebasan pers.