Jakarta, TheStance  – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku 2 Januari 2026.

Salah satu poin yang dianggap revolusioner dan menjadi sorotan adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi terdakwa dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KemenImipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial

Agus Andrianto

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sudah menyiapkan 986 lokasi kerja sosial untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya bagi putusan non-pemenjaraan.

"Kami menyiapkan 986 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).

Tempat kerja sosial ini beragam, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan warga binaan, siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan putusan.

“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus.

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat mengurangi masalah overcrowding di lapas dan rutan, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan bagi warga binaan.

“Kerja sosial ini diharapkan membuat warga binaan sadar akan kesalahannya sekaligus memperoleh kecakapan keterampilan,” kata Agus.

“Harapan kita warga binaan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga residivis dapat ditekan dan berdampak positif bagi pembangunan negara,” imbuhnya.

Apa itu Hukuman Pidana Kerja Sosial?

kerja sosial

Hukuman pidana kerja sosial ini disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial. Urutan tersebut menentukan berat atau ringannya pidana.

Hal tersebut berbeda dengan KUHP sebelumnya, yakni Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, serta pidana tutupan.

Hukuman kerja sosial menjadi solusi pengganti untuk vonis penjara singkat maupun denda ringan. Di mana lokasi pengabdiannya mencakup institusi pelayanan publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, hingga organisasi sosial lainnya.

Lalu, penempatan hukum pidana kerja sosial ini juga sebisa mungkin akan diselaraskan dengan keahlian atau profesi yang dimiliki oleh terpidana.

Terpidana yang Dapat Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial

Menurut Pasal 85 ayat (1) UU 1/2023, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan:

  • pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;

  • kemampuan kerja terdakwa;

  • persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

  • riwayat sosial terdakwa;

  • pelindungan keselamatan kerja terdakwa;

  • agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

  • kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Durasi Hukuman dan Sanksi Jika Meninggalkan Kerja Sosial

sidang

Sesuai dengan Pasal 85 ayat (4) dan (5), kerja sosial ditetapkan dengan durasi 8 jam hingga 240 jam. Pelaksanaannya pun dapat dicicil dalam kurun waktu maksimal 6 bulan, dengan batasan kerja paling lama 8 jam per hari.

Penting dicatat bahwa pengaturan jadwal ini harus fleksibel agar tidak mengganggu pekerjaan utama atau aktivitas produktif terpidana lainnya.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (7) disebutkan bahwa jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib:

  1. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;

  2. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

  3. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Masih mengacu pada Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023, penting untuk digarisbawahi bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dilarang keras untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.

Pengawasan Pidana Kerja Sosial

Dalam pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).

Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Sementara hakim dalam putusannya, sebagaimana amanat Pasal 85 ayat (9) KUHP, harus memuat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial berupa:

  1. Lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;

  2. Lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan

  3. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Persiapan dan Uji Coba

Bapas

Sebelumnya, 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli–November 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimpias, Mashudi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Petugas Kerja Sosial (PK Bapas) yang siap bertugas. Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program ini.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi juga sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.

Mekanisme Putusan Pidana Kerja Sosial

Mahkamah Agung

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengatakan MA dan Kejagung telah berkoordinasi soal putusan pidana kerja sosial.

Dia mengungkapkan Kejagung berharap MA hanya mengatur soal durasi, sementara lokasi kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," ujar Prim di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Pihak MA masih belum mengambil keputusan soal itu. Dia mengatakan mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.

Menurutnya, setidaknya ada tiga putusan yang harus dimuat dalam amar putusan terkait pidana kerja sosial. "Pertama, tentang menyatakan kesalahan terdakwa," kata Prim.

Kemudian kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah pidana kerja sosial.

Dalam amar poin ketiga, barulah bisa dijelaskan secara perinci pidana kerja sosial harus dilakukan.

"Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam, kemudian dalam satu minggu berapa hari," katanya.

Selain itu, putusan itu juga harus memuat di mana pidana kerja sosial itu harus dilaksanakan, misalnya di rumah ibadah atau di fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit.

YLBHI Minta Pidana Kerja Sosial Ditunda Sampai Terbit Peraturan Pemerintah

M Isnur - YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan kritik terkait penerapan hukuman pidana kerja sosial dalam peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai diberlakukan pada Jumat (2/1/2026).

Isnur menilai pelaksanaan pidana kerja sosial ini membutuhkan dukungan sarana, prasarana, dan koordinasi lintas sektor. Karena tanpa kesiapan teknis tersebut, putusan hakim bisa berisiko tidak dapat dijalankan dengan baik

Isnur pun mempertanyakan, akan bagaimana nantinya mekanisme pengawasan untuk para terpidana yang disanksi kerja sosial ini. Mengingat, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) hanya sedikit di setiap daerah.

"Bagaimana mekanisme koordinasi, mekanisme assessment, mekanisme nanti penghukumannya, mekanisme kemudian bagaimana pengawasannya," kata Isnur, Kamis (1/1/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Problem-nya adalah Bapas di Indonesia itu petugasnya sangat sedikit, apakah mereka mampu menjangkau, melakukan penelitian seluruh orang-orang yang di bawah 5 tahun (hukumannya) dan kemungkinan akan dapat maksimal vonis dari hakim maksimal 6 bulan (masa kerja sosialnya)," jelas Isnur.

Seharusnya, kata Isnur, sebelum sanksi kerja sosial itu diterapkan, harus ada assessment (penilaian) atau terlebih dahulu soal kondisi Bapas ini.

"Kalau misalnya di sebuah wilayah, Jaksa mau nuntut ya, tapi belum ada Bapas yang assessment, ya enggak bisa. Jadi itu bukan semata-mata hakim menjatuhkan di ujung, enggak," tegasnya.

"Dari awal harus koordinasi yang kuat, assessment sejak awal, bagaimana background-nya, bagaimana latar belakangnya," imbuh Isnur.

Dia juga menyoroti soal terpidana yang tidak mampu menjalankan sanksi kerja sosial, yakni mereka wajib melakukan pengulangan, diganti pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang diputuskan hakim.

Karenanya, Isnur menyarankan pemerintah agar KUHP baru itu jangan diberlakukan dulu dalam waktu dekat ini, sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial selesai dibuat.

Dirinya khawatir, jika peraturan dan kesiapan teknisnya belum jelas akan menimbulkan kebingungan aparat penegak hukum di lapangan.

"Ini belum bisa dilaksanakan. Saran kami, ini belum bisa berlaku," tuturnya.

"KUHP selesaikan dulu semua peraturannya. Itu lebih bijak, agar apa? Agar semua APH (Aparat Penegak Hukum) itu bisa melaksanakan, termasuk advokat," kata Isnur. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance