Jakarta, TheStance – Keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung ke Board Of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian gagasan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memicu pertanyaan mengenai kompas moral Indonesia.
Di tengah dominasi pengaruh AS dalam Dewan Perdamaian--yang bahkan piagam pendiriannya tak menyinggung Gaza sama sekali--mengabaikan pelanggaran kesepakatan gencatan senjata di mana Israel terus menggempur Gaza.
Indonesia pun diyakini tak bisa mengubah dominasi AS dan sekutunya, yakni Israel si pelaku genosida Gaza, dalam mengatur konsep perdamaian yang ingin mereka wujudkan di Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah tersebut bukanlah diplomasi strategis, melainkan ancaman serius terhadap integritas konstitusi dan solidaritas kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim tanpa ragu menyebut lembaga yang dipimpin mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair ini sebagai manifestasi baru dari praktik penjajahan modern.
"MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekedar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, dan kejahatan serta pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
MUI menilai Board of Peace adalah bentuk nyata neokolonialisme. Kritik utama MUI tertuju pada struktur organisasi BOP yang menempatkan Israel negara yang dituding melakukan genosida dan kolonisasi selama puluhan tahun sebagai anggota setara.
Cacat Mendasar & Kegagalan Etis Board of Peace
Bagi MUI, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mengandung problem struktural berupa kegagalan etis yang mendasar dalam melihat peta konflik di Palestina.
"Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, merupakan cacat mendasar," tegasnya.
Sudarnoto memperingatkan bahwa model perdamaian yang ditawarkan Trump hanyalah "manajemen konflik" yang bertujuan menjaga stabilitas kawasan demi kepentingan ekonomi politik tertentu, sekaligus mengubur narasi kemerdekaan Palestina.
Meski pemerintah berdalih ingin berkontribusi pada perdamaian dunia, MUI mengingatkan keras bahwa niat baik tanpa prinsip teguh justru akan menjadi bumerang diplomasi, di mana Indonesia hanya jadi "stempel halal" bagi pendudukan Israel di Gaza.
"MUI juga mengingatkan bahwa keterlibatan tanpa garis merah yang jelas dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina," tegasnya.
MUI menilai setiap inisiatif yang tidak mensyaratkan pengakhiran pendudukan Israel sebagai agenda utama hanya akan "melanggengkan kolonisasi dalam kemasan perdamaian".
Bagi MUI, perdamaian bukanlah perang berhenti, melainkan tegaknya keadilan. Dengan bergabungnya Indonesia ke BOP yang digagas aktor pro-Israel, pemerintah dinilai menjauh dari arah perdamaian yang bermartabat.
"Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya. Skema Board of Peace tidak menunjukkan arah perdamaian sejati," tegas Prof. Sudarnoto.
MPR Bela Keputusan Prabowo

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menilai keputusan Presiden Prabowo justru merupakan bentuk ketaatan pada amanat konstitusi untuk terlibat dalam ketertiban dunia.
“Amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia terlibat aktif melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Oleh karenanya, dia mendukung keputusan tersebut, menganggap bahwa bergabungnya Indonesia ke BOP adalah kesempatan bersejarah bagi Indonesia untuk berperan lebih aktif mewujudkan perdamaian dunia.
Eddy yang juga merupakan Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) ini mengeklaim keaktifan di panggung dunia melalui BOP justru menunjukkan kepemimpinan Indonesia yang responsif terhadap perubahan geopolitik.
“Kami yakin ini akan memperkuat posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang memperjuangkan hak asasi manusia dan kedamaian dunia,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menampik kekhawatiran bahwa bergabungnya Indonesia dalam inisiatif AS akan mencederai prinsip non-blok. Menurutnya, Indonesia justru sedang memanfaatkan ruang diplomasi yang ada secara pragmatis.
“Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memberikan ruang bagi Indonesia untuk terlibat dalam berbagai upaya perdamaian tanpa terikat pada blok atau kubu tertentu,” lanjutnya.
Eddy menjelaskan bahwa Indonesia mendorong solusi dua negara (two state solution). Dia berharap melalui BOP Indonesia bisa berperan lebih aktif mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil dan memperluas akses bantuan kemanusiaan.
“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan berperan aktif dalam diplomasi internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung setiap inisiatif yang bertujuan mengurangi ketegangan dan memastikan perdamaian bagi rakyat Palestina,” tutup Waketum PAN ini.
Baca Juga: 5 Negara Jadi Target Trump Setelah Venezuela, Indonesia Pilih Jadi 'Anak Baik'
Dari paparan di atas, perspektif Eddy dan MUI dalam memandang keputusan Presiden Prabowo hanya berbeda dalam menempatkan posisi politik Indonesia dalam "melaksanakan ketertiban dunia" sebagaimana tafsir Alinea Keempat UUD 1945.
Apakah 'ikut melaksanakan ketertiban dunia' berarti duduk satu meja dengan kekuatan pendudukan (occupying power) Israel untuk menghentikan kebuasan mereka, dengan cara memperkuat cakar pendudukan mereka di Gaza?
Atau, ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan teguh menolak segala bentuk pendudukan, menolak bergabung dalam badan boneka buatan AS yang selama ini memasok senjata bagi Israel--satu-satunya penjajah yang masih tersisa di muka bumi?
Sayangnya, Indonesia secara resmi berada di posisi pertama, karena logika yang dipakai adalah: negara penjajah Israel juga berhak untuk, mengutip Presiden Prabowo, dijamin keamanannya.
Maka, Indonesia bisa dibilang dan terang-terangan menjamin keamanan negara penjajah Israel, yang bertentangan dengan konstitusi mengenai: "segala bentuk penjajahan harus dihapus dari muka bumi." (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance