Jakarta, TheStance  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.

Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

Uji Materi Pasal Perlindungan terhadap Wartawan

Uji materi ini, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), sebuah asosasi wartawan, terkait perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Duduk perkara gugatan ini adalah pasal 8 UU Pers dan penjelasannya. Pasal 8 UU itu berbunyi: "Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

Penjelasan pasal 8: "Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

Namun Iwakum menyatakan pasal 8 UU Pers dan penjelasannya tidak memberikan perlindungan hukum karena konstruksi pasal tersebut bersifat multi-tafsir.

Iwakum mencontohkan bagaimana anggota mereka mengalami banyak kekerasan dari aparat ketika meliput demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Bentuk kekerasan itu mulai dari larangan memotret, larangan meliput, hingga merampas handphone dan menghapus foto-foto demonstrasi. Tak ada perlindungan hukum sama sekali. Padahal mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Karena itu dalam pokok permohonannya (petitum), Iwakum meminta agar pasal 8 UU Pers dinyatakan batal demi hukum, kecuali bila dimaknai:

"Termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers".

Atau, "termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Dewan Pers."

Dengan tafsir tersebut, maka wartawan dijamin perlindungannya ketika menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dari tindakan polisi. Tidak hanya itu, upaya hukum terhadap wartawan baik secara pidana atau perdata juga makin sulit.

Wartawan Tidak Kebal Hukum

mahkamah konstitusi

MK menolak permohonan tersebut, meski tidak semua.

Menurut Mahkamah, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melaksanakan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata hakim konstitusi, Guntur Hamzah.

Meski demikian, perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta empiris masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun ketentuan dalam undang-undang lain, termasuk di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks itu, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum kepada wartawan, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.

MK: Seluruh Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

Suhartoyo

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.

MK menyatakan frasa perlindungan hukum di pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.

Baca Juga: Menteri Pertanian Amran vs Tempo: dari Dewan Pers ke Pengadilan

MK menyatakan suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers. Maka dari itu, sanksi pidana dan perdata tak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.

Instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa.

"Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan," kata hakim konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang.

Sanksi pidana maupun perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

"Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," ujar Guntur.

Dewan Pers Apresiasi Putusan MK

Komarudin Hidayat - Dewan pers

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengapresiasi putusan MK terkait kepastian perlindungan hukum terhadap wartawan yang tertuang di Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan itu bertujuan melindungi kebebasan pers.

Terlebih, menurut Komaruddin, kondisi kebebasan pers Tanah Air belum sepenuhnya bebas. "Saya prihatin melihat tekanan pada pers dan pemengaruh yang kritis masih terjadi," kata Komaruddin, Selasa (20/1/2026).

Menurut Komaruddin, pihaknya berkomitmen agar sengketa pers bisa diselesaikan di Dewan Pers tanpa harus ke jalur hukum.

Hal ini sesuai dengan putusan MK yang menyatakan gugatan pidana atau perdata terhadap wartawan harus terlebih dahulu melalui mekanisme penanganan di Dewan Pers.

"Kami akan kaji dulu dengan pakar hukum dan mestinya perlu masukan dari teman pers sendiri. Segera (dibahas)," ucapnya.

Meski demikian, Komaruddin belum dapat menyimpulkan apakah putusan MK ini mampu mengurangi kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

Namun, dia meyakini saat ini jurnalis memiliki medium alternatif untuk menyuarakan aspirasinya. Salah satunya melalui media sosial. "Jika terjadi kriminalisasi diteriaki ramai-ramai pasti akan berkurang (kasusnya)," kata Komaruddin. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance