Jakarta, TheStance – Meski sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menuai kritik.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengritisi pemidanaan nikah siri dan poligami. MUI menilai Pasal 402 KUHP berpotensi memidanakan hal-hal yang secara hakikat bersifat keperdataan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kritik ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, Sholeh. Dia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri tidak tepat.
Dasar nikah siri tidak selalu karena keinginan untuk menyembunyikan perkawinan tersebut, tapi juga karena ada persoalan administrasi.
"Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," kata Asrorun Ni'am, dalam keterangan tertulis, Rabu, (7/1/2026).
Asrorun mengatakan perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran ataupun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki," katanya.
Bertentangan dengan Hukum Islam

Asrorun Ni'am berpendapat ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dan poligami dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam. Ia menilai tafsir pemidanaan dalam KUHP itu bersifat sembrono.
"Pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat adanya pemidanaan," katanya.
Asrorun Ni’am mengakui pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara sebagai bentuk tanggung jawab negara mengadministrasikan peristiwa keagamaan yang juga melindungi hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Namun, pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan pendekatan pidana.
“Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” ujar Ni'am.
Penulis buku 'Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga' ini menjelaskan tujuan MUI mengritik aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP yaitu agar penerapan aturan tersebut di lapangan berdampak baik pada ketertiban masyarakat.
Ia pun meminta agar implementasi aturan itu diawasi untuk memastikan hukum dijalankan untuk kepentingan keadilan serta kesejahteraan masyarakat umum.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," katanya.
Aturan KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Bisa Dipidana

Sebagai informasi, poligami dan nikah siri dalam KUHP diposisikan sebagai “kejahatan terhadap perkawinan” jika menyentuh 2 aspek utama: adanya perkawinan sah sebagai penghalang serta kewajiban pencatatan dan keterbukaan status perkawinan.
Poligami tanpa izin yang dilakukan saat pelaku masih terikat perkawinan sah dapat dipidana berdasarkan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Jika poligami atau nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan dari pasangan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (2), karena penyembunyian status kawin dianggap sebagai keadaan yang memberatkan.
KUHP Nasional juga mengatur melalui Pasal 403 bahwa perkawinan termasuk nikah siri yang kemudian dinyatakan tidak sah karena adanya penghalang yang tidak diberitahukan dapat berujung pidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Selain itu, Pasal 404 KUHP Nasional menegaskan kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan, dengan sanksi denda kategori II apabila kewajiban tersebut diabaikan.
Secara sistemik, pelaku yang melakukan poligami atau nikah siri dengan penipuan melalui penyembunyian penghalang perkawinan juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembatasan atau pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 405 KUHP Nasional.
Ancaman Pidana Nikah Siri Lebih Berat dari Kumpul Kebo

Anggota Dewan DPD RI sekaligus pengasuh Ponpes Krapyak Yogyakarta, Hilmy Muhammad, menilai sejumlah ketentuan di dalam KUHP perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan nikah siri.
Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional. Gus Hilmy berpandangan, nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata.
Tetapi, justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau biasa di Indonesia di istilahkan dengan 'Kumpul Kebo" hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problem serius.
"Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan, " ujar Gus Hilmy, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Negara, kata Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan.
Dia juga mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat ‘ultimum remedium’, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri,” jelas Gus Hilmy.
Baca Juga: Jeda 4 Detik yang Gemparkan Semesta Grup WA Ibu-Ibu Majelis Taklim
Persoalan utama nikah siri bukan pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum.
Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat.
Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara. Ia mencontohkan praktek di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif.
Sementara di Maroko, dilakukan dengan melakukan reformasi hukum keluarga. Ini dilakukan melalui penekanan pada penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa memberikan pidana kepada pelaku akad nikah.
"Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, jadi bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan kenakan sanksi pidana, maka akan ada kekawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan," kataHilmy.
KUHP Baru Merujuk UU Perkawinan

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan persoalan kawin siri tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP.
Dalam ketentuan hukum pidana yang baru, negara tetap merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah ikatan perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut agama dan dicatatkan oleh negara. Artinya, hubungan di luar ketentuan tersebut tidak diakui sebagai ikatan perkawinan yang sah secara hukum negara.
“Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan perkawinan sah jika menurut agama dan dicatatkan oleh negara. Artinya, di luar itu bisa dikenakan pasal,” jelas Edward dalam program Hotroom MetroTV, Rabu, (7/1/2026).
Disinggung apakah pasangan yang hanya melakukan kawin siri atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah (kumpul kebo) dapat dipidana, Edward menyebut hal itu dimungkinkan secara hukum, namun penerapannya sangat dibatasi.
“Dalam KUHP tidak disebutkan kawin siri. Yang disebut adalah laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Lalu dijelaskan, ikatan perkawinan yang sah itu adalah menurut Undang-Undang Perkawinan,” kata Edward.
Meski demikian, Edward menegaskan bahwa pasal tersebut dalam KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung.
“Kalau istrinya menyetujui dan tidak mengadu, maka tidak ada delik aduan (tidak bisa dipidana)” ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance