Majelis Ulama Kecam KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri dan Poligami
Dalam KUHP Baru, nikah siri dan poligami ilegal diancam hukum pidana 6 tahun penjara. MUI menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri tidak tepat. Selain bertentangan dengan hukum Islam, MUI menyebut perkawinan merupakan peristiwa keperdataan.
Redaksi
•
6 min read