Jakarta, TheStance – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur resmi menjatuhkan hukuman berat berupa larangan bermain seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
"Menghukum, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23) dari Klub Putra Jaya Pasuruan dengan hukuman larangan beraktifitas sepak bola seumur hidup," tulis Putusan Komite Disiplin PSSI Jatim tersebut.
Selain itu, Hilmi juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.
Tendangan Kungfu
Kasus ini bermula dari pertandingan Liga 4 antara klub Putra Jaya Pasuruan vs Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/11/2026).
Ketika itu pemain Perseta, Firman Nugraha, sedang menguasai bola. Hilmi berusaha merebut. Tapi bukannya merebut bola secara cantik, Hilmi justru melayangkan 'tendangan kungfu' ke dada Firman, yang membuatnya langsung terkapar.
Wasit pun langsung mengeluarkan kartu merah untuk Hilmi, sedangkan Firman mendapat perawatan. Belakangan diketahui Firman mengalami retak tulang rusuk. Tendangan Hilmi bahkan meninggalkan bekas pul sepatu di dada Firman.
Video tendangan itu kemudian viral di media sosial dan memicu sanksi tegas Komdis PSSI.
"Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” demikain pernyataan Komdis PSSI Jatim.
Hilmi Gimnastiar Dipecat Klub

Manajemen klub Putra Jaya Pasuruan juga mengambil sikap tegas usai peristiwa memalukan itu.
Hilmi Gimnastiar resmi dipecat oleh klub. Surat pemecatan itu diunggah di akun Instagram @ps.putrajaya dengan nomor PSPJ/02/05-01-2026.
"Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian kerja kepada pemain kami yang bernama Muhammad Hilmi Gimnastiar," tulis surat yang ditandatangani Ketua Harian PS Putra Jaya Sumurwaru, Gaung Andaka Ranggi P tersebut.
Manajemen menyatakan keputusan pemecatan diambil karena aksi Hilmi dinilai melanggar sportivitas.
Klub juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada Perseta Tulungagung dan Firman Nugraha sebagai korban.
Berencana Tempuh Jalur Hukum

Hanya, kini pihak Perseta berencana menempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan manajer Perseta, Rudi Iswahyudi. Dia menceritakan awalnya Firman mengaku tidak ada luka parah usai tendangan itu.
Tapi malamnya Firman mengalami sesak napas. Setelah dibawa ke rumah sakit dan dilakukan rontgen, ditemukan ternyata ada keretakan di tulang rusuk bawah.
"Kami berencana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, saat ini masih dalam kajian. Kami akan konsultasi dulu dengan Askab PSSI Tulungagung," kata Petra.
Lantas, yang menjadi pertanyaan mungkinkah tindakan kekerasan di pertandingan dibawa ke ranah hukum pidana?
Pada dasarnya dalam dunia olahraga terdapat hukum keolahragaan yang disebut sebagai Lex sportiva, yang dalam ajang sepakbola disusun Federasi Sepakbole Internasional (Fédération Internationale de Football Association/FIFA).
Perlindungan hukum bagi pemain sepak bola yang dicederai oleh pemain lawan dalam pertandingan resmi juga mengacu pada hukum keolahragaaan atau lex sportiva tersebut.
Lex Sportiva merupakan sebuah sistem hukum khusus yang mengatur mengenai olahraga yang dibentuk dan berlaku secara internasional serta ditegakkan oleh lembaga keolahragaan itu sendiri tanpa adanya intervensi hukum positif pada suatu negara.
Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap pemain yang melakukan pelanggaran bentuknya beragam, mulai dari larangan bermain, denda, hingga hukuman terberat berupa larangan beraktifitas seumur hidup di lingkup olahraga tersebut.
Perlindungan Hukum di Olahraga Menganut Asas Lex Sportiva

Namun, di Indonesia pernah terjadi suatu kasus di mana lex sportiva bersinggungan dengan hukum positif atau pidana.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2009 silam, ketika pemain Persis Solo, Nova Zaenal dan pemain Gresik United, Bernard Mamadao terlibat perkelahian dalam pertandingan yang mengakibatkan Bernard Mamadao mengalami luka memar di wajahnya.
Kapolda Jateng saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo menilai perkelahian sudah berlebihan dan berpotensi memancing kerusuhan, Bambang pun memerintahkan anak buahnya menyeret kedua pemain itu ke Mapolda Jateng.
Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka, didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo 352 KUHP tentang penganiayaan.
Setelah menjalani serangkaian sidang melelahkan hampir setahun, keduanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Pro dan kontra kemudian muncul atas keputusan Bambang tersebut.
Banyak yang mendukung karena dinilai mampu menjaga suasana kondusif dan mencegah potensi kerusuhan pertandingan, namun tak sedikit pula yang menghujat.
Bambang dinilai mengintervensi yurisdiksi otoritas sepakbola Indonesia. Apalagi ada aturan di dalam sepakbola yang dikecualikan dari hukum positif alias lex sportiva.
Sinkronisasi Aturan FIFA dengan Hukum Pidana Demi Keselamatan Atlet

Pengamat Sepak Bola Tanah Air, Anton Sanjoyo mengapresiasi pemberian sanksi oleh Komdis PSSI Jawa Timur berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar.
Ia menilai sanksi seumur hidup terhadap pelaku kekerasan berat dalam sepak bola merupakan hukuman yang pantas apabila terbukti adanya unsur kesengajaan.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang Keolahragaan Nasional yang menempatkan keselamatan atlet sebagai prioritas utama.
“Saya rasa kalau dihukum seumur hidup, itu pas juga. Dalam Undang-Undang Olahraga nasional kan jelas tujuannya melindungi atlet. Itu juga bagian dari penerapan undang-undang,” ujar Anton.
Meski demikian, Anton menilai persoalan kekerasan dalam sepak bola tidak bisa dilihat secara sempit sebagai pelanggaran disiplin pertandingan semata agar kejadian tersebut tidak terus terulang kembali.
Ia mencontohkan kasus meninggalnya pesepak bola tanah air, Jumadi Abdi pada 2009 silam. Gelandang PKT Bontang itu mengalami pecah usus halus akibat benturan keras di perutnya saat timnya menghadapi Persela Lamongan.
Jumadi menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pupuk Kaltim setelah menjalani perawatan intensif selama 8 hari. "Saat itu, pelaku hanya mendapat kartu kuning dan sanksi dari Komite Disiplin selama empat bulan," ungkap Anton.
Menurutnya, dalam sepakbola banyak terjadi kasus sejenis, sementara sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera. “Masalah utamanya adalah hukum FIFA dan hukum positif di suatu negara itu tidak relate, tidak berhubungan.”
Baca Juga: FIFA Tak Punya Malu, Anugerahi Donald Trump Penghargaan Perdamaian
Dia menilai selama ini ada ketidaksinkronan serius antara sanksi sepak bola dan sanksi pidana. Hukuman terberat yang dijatuhkan hanya dilihat dari perspektif olahraga, tanpa menyentuh ranah hukum pidana, meski menghilangkan nyawa atlet.
Anton pun mendorong adanya kajian serius untuk menghubungkan aturan FIFA yang telah diratifikasi PSSI dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Apalagi, menurut Anton, FIFA sejatinya memberikan kebebasan kepada tiap negara untuk membentuk sistem hukumnya sendiri, sepanjang tidak melenceng dari prinsip hukum FIFA.
“Nah, di sini sebenarnya bisa dibangun jembatan antara PSSI dan ranah pidana, tentu dengan melibatkan para ahli hukum,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Anton mendorong pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur keselamatan atlet lintas cabang olahraga, tidak terbatas pada sepak bola.
“Saya rasa di Indonesia sudah waktunya dibentuk undang-undang baru keolahragaan yang menyangkut keselamatan atlet. Tidak cuma sepak bola, dan tidak hanya dalam konteks pertandingan,” katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance