Jakarta, TheStance  – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan 5 ekor ayam dalam sidang adat yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), terkait materi stand-up comedy yang dinilai menyinggung masyarakat Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Candaan budaya Toraja Rambu Solo dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" tahun 2013 itu kembali viral dan sempat memicu gelombang protes karena dinilai melukai martabat, menyinggung budaya, dan keyakinan kolektif masyarakat Toraja.

Bahkan, Aliansi Pemuda Toraja sempat melaporkan Pandji ke polisi.

Namun, mekanisme adat ma’buak burun mangkali oto’ yang ditempuh Pandji dan sikap terbuka yang diperlihatkan masyarakat Toraja justru menawarkan wajah hukum yang sejuk dan berorientasi pada pemulihan relasi.

Pandji Minta Maaf dan Jalani Sidang Adat

Pandji  - Toraja

Prosesi persidangan adat digelar di Ton Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026), dihadiri langsung oleh Pandji yang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.

Dalam prosesi itu, Pandji menjawab pertanyaan para pemangku adat dan memberikan klarifikasi. Komika berusia 46 tahun ini juga meminta maaf dan menyatakan materi komedi yang dibawakannya lahir dari pemahaman yang tak utuh soal budaya Toraja.

“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga,” kata Pandji.

Dalam persidangan adat tersebut, Pandji juga mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 adat. "Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," ujarnya.

Pandji mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam membawakan materi ke depan, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya.

"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," sambungnya.

Pandji juga menyebut persidangan adat yang dijalaninya di Toraja sebagai sebuah 'proses yang adil dan demokratis'.

Permintaan Maaf Pandji Diterima Masyarakat Toraja

Pandji - sidang adat

Hakim Adat Toraja Saba Sombolinggi mengatakan permintaan maaf Pandji diterima oleh masyarakat Toraja dari tiga wilayah adat. Menurutnya, Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Permintaan maaf Panji diterima seluruh masyarakat Toraja karena Panji memperlihatkan itikad baik datang di Toraja," kata Saba, Selasa (10/2/2026).

Menurut Saba, materi stand-up comedy Pandji terjadi karena ketidaktahuan. Pandji disebut hanya merujuk pada satu buku dan kemudian mengaitkannya dengan kondisi pendidikan di Toraja, tanpa memahami konteks adat dan budaya setempat.

"Masyarakat Toraja memahami itu. Materinya itu karena ketidaktahuan," ujarnya. Saba memastikan dengan dijalankannya sanksi adat tersebut, permasalahan antara Pandji dan masyarakat Toraja telah selesai sepenuhnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Toraja memegang prinsip penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. "Kalau sudah selesai begini, ya sudah kami maafkan. Hubungan kami dengan Panji sudah normal kembali, tidak ada masalah."

Dalam sidang adat itu, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi, dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut bukan sekedar tebusan, melainkan syarat pelaksanaan ritual adat lanjutan yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Para pemangku adat menegaskan, keputusan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga marwah adat sekaligus memperbaiki relasi sosial yang sempat terganggu.

"Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," ujar Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan.

Praktik Keadilan Restoratif di Akar Rumput

Haris Azhar

Haris Azhar selaku kuasa hukum Pandji menilai penyelesaian polemik terkait materi candaan tradisi kematian itu tak sekedar menjadi ajang penghukuman, melainkan cermin praktik keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di akar rumput.

"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)," ujar Haris, Rabu (11/2/2026).

Proses tersebut, lanjut dia, bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat terkena kasus serupa. "Persidangan adat ini perlu ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan."

Untuk diketahui, Persidangan adat itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, Romba Marannu, menyatakan spirit restorative justice dalam sidang adat ini berlaku dua arah. Proses ini tidak hanya menuntut kerendahan hati Pandji, tetapi juga kebesaran hati Masyarakat Adat Toraja.

"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," ujar Romba.

Lantas, dengan selesainya permasalahan Pandji di ranah adat otomatis menghentikan proses di tingkat hukum positif alias pidana?

Tidak Otomatis Menghentikan Proses Pidana

Pandji Pragiwaksono

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh komika Pandji Pragiwaksono sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Aliansi Pemuda Toraja, sebelumnya melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Pandji juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (2/2/2026). "Betul (sudah tahap) penyidikan," ujarnya.

Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, menjelaskan KUHP Nasional yang baru (UU No. 1/2023) di Pasal 2 ayat (1) memang menyebut negara mengakui keberadaan hukum di masyarakat (living law), termasuk hukum adat.

Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional. Namun, itu bukan berarti setiap perkara yang sudah selesai secara adat otomatis menghentikan proses pidana.

P:asalnya, dalam sistem hukum Indonesia kewenangan menghentikan perkara tetap berada pada aparat penegak hukum, yakni penyidik, jaksa, dan hakim.

Bagi Nyoman, hukum adat adalah ‘jiwa hukum’ bangsa yang hidup berdampingan dengan hukum negara. Dalam setiap komunitas adat, pelanggaran terhadap norma adat dianggap sebagai tindak pidana adat dan diselesaikan lewat peradilan adat.

“Hukum adat itu memulihkan keseimbangan, bukan membalas kesalahan. Itu yang membedakannya dari hukum pidana modern yang retributif,” jelas Nyoman dikutip dari Hukum Online.

Baca Juga: Candaan Pandji Singgung Masyarakat Toraja: Ketika Komedi Senggol SARA

Dia menambahkan, hukum adat Indonesia memiliki corak beragam. Di Bali misalnya, sistem hukum adat telah tertulis dalam bentuk awig-awig desa adat yang mengatur perilaku, tata kehidupan, hingga sanksi sosial bagi pelanggarnya.

Di wilayah lain seperti Baduy, Dayak, atau masyarakat Nias, hukum adat masih disampaikan secara lisan dan hidup dalam memori kolektif.

“Keunikan ini yang membuat hukum adat bersifat fleksibel dan kontekstual, menyesuaikan dengan nilai, lingkungan, dan dinamika sosial setempat,” tutur Nyoman.

Sayangnya, sifat hukum adat yang tidak tertulis ini memiliki tantangan dalam penerapannya di ranah hukum pidana nasional. Sementara, KUHP Nasional tetap berpegang pada asas legalitas, di mana setiap ketentuan pidana harus tertulis dan pasti.

Meski demikian, KUHP baru membuka ruang bagi hakim mempertimbangkan hukum adat. Pendekatan RJ dalam penyelesaian perkara tertentu bisa menjadi pertimbangan meringankan, atau bahkan alasan untuk tidak melanjutkan perkara.

Hanya saja, prosesnya tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan sekedar kesepakatan informal.

Sementara itu, untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, korupsi, atau kekerasan seksual berat, penyelesaian adat tidak bisa menghapus kewenangan negara.

Negara tetap wajib hadir, karena yang dilindungi bukan hanya individu, tapi juga ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat luas. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance