Jakarta, The Stance – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi.
Di antara tersangka tersebut, empat di antaranya disebut sebagai "orang kepercayaan" Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dari berbagai valuta asing sebesar Rp106,3 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT).
Uang tersebut diduga berasal dari berbagai praktik korupsi dalam pengurusan masalah tanah hingga jual beli jabatan di lingkungan kementerian ATR.
Kendati lingkar terdekatnya sudah dijerat, Nusron Wahid belum dicokok lembaga antirasuah itu.
Dugaan Suap di Balik Pembukaan Blokir HGB

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Bogor.
Sebagian dari tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan ahli waris pemilik sebelumnya yang mengeklaim memegang SHM.
"Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Para ahli waris tersebut lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan Surat HGB Summarecon.
Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor selaku pihak penerbita surat HGB.
Di tengah proses tersebut, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris menjalani mediasi. Para ahli waris lalu mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon. Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN mengontak Sontang Coin Manurung (SON).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I itu diminta membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, SON menolak permintaan itu sebelum menerima arahan langsung dari atasannya.
Baca Juga: Tragedi Mbah Tupon, Potret Buram Praktik Mafia Tanah
Selanjutnya, Yaser bersama Rizal Pahlevi (pihak swasta/perantara Summarecon) mendekati Erwin agar mau membantu membujuk SON membuka blokir serta memproses pemecahan sertifikat HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari hasil komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh informasi bahwa SON melalui ERW meminta imbalan (fee) dengan kode "dua" yang diduga bernilai Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih harus membagi fee broker ke sejumlah pihak lain.
"Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi (ADRI) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," jelas Taufik.
Dari uang tersebut, ERW lalu menyerahkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
8 Tersangka Ditahan dan Sitaan Rp106,3 Miliar

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dari 19 orang yang ditangkap dan diperiksa maraton di Gedung Merah Putih, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
1. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
2. Fahd El Fouz (FEZ) – Politisi Golkar / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
3. Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4. Arif Sugianto (ARF) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
5. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
6. Erwin (ERW) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
7. Rizal Pahlefi (LEV) – Pihak Swasta
8. Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Uang-uang tersebut ditemukan dari beberapa lokasi, salah satunya dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF).
Uang bernilai ratusan miliar itu ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing, mulai dari Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia.
Seluruh uang tersebut ditemukan di dalam puluhan koper dan kardus. "Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing," ungkap Taufik.
Beberapa di antaranya tercantum nama; seperti Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR.
Penyidik Kejar Minimal Dua Alat Bukti untuk Tangkap Nusron

Menurut Taufik, uang tersebut diduga berasal dari berbagai praktik korupsi dalam pengurusan masalah tanah hingga jual beli jabatan di lingkungan kementerian ATR.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut," katanya.
Arif sendiri adalah satu dari empat orang yang diduga KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka bertugas meminta dan mengumpulkan fee dari pengurusan sejumlah sengketa tanah hingga mutasi pejabat di internal lembaga tersebut.
Disinggung terkait status hukum Nusron, meski lingkar terdekatnya sudah dijerat KPK, Taufik menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan relasi atau kedekatan seseorang dengan pihak yang dijerat.
Penyidik memegang teguh asas kecukupan alat bukti. "Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana," tegasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup mata. Peluang untuk menjerat pihak lain tetap terbuka lebar, tergantung fakta hukum yang mengemuka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya, kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambah Taufik.
Wamen ATR/BPN Hormati OTT KPK

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan buka suara soal OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ossy menghormati langkah KPK dalam pengusutan perkara tersebut.
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH [aparat penegak hukum]," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif. Pihaknya juga akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal.
Ossy mengaku telah mengecek pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. "Di Kantor Pertanahan Bogor dan Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya," paparnya.
Barang Bukti Fantastis, Lacak Aktor Intelektual

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan kasus ini memakai pola klasik permufakatan jahat yang melibatkan makelar.
Kasus yang terjadi sama seperti modus-modus OTT lainnya yang berkaitan dengan pengurusan izin, dimana ada dugaan sementara terkait delik suap.
“Di antara pemberi dan penerima itu tampaknya ada perantara tadi yang menjadikan bahwa ada suatu sukses antara pemberi dan penerima dalam suatu pengizinan hak guna bangunan,” ujar Hibnu dalam keteranganya.
Pakar hukum pidana ini juga menantang KPK untuk tidak berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Apalagi barang bukti uang yang disita sangat besar (sekitar 20 koper uang), yang diyakini terkait erat dengan pasal gratifikasi.
Dia mendesak penyidik menggunakan uang puluhan koper tersebut sebagai kompas utama untuk menyeret sang dalang. Ia menilai bahwa esensi dari OTT bukan sekadar menangkap basah, tapi juga menyita benda bergerak yang menuntun ke pelaku.
“KPK saya kira dengan benda 20 koper ini akan melihatkan benda itu mengarah kepada siapa saja, pemiliknya siapa, dalam keadaan seperti apa. Benda-benda itu yang saya kira KPK harus mengembangkan, itu milik siapa saja” cecarnya.
Lebih jauh, dia meyakini ada dalang besar di balik meja birokrasi ini. Baginya, mustahil kejahatan sebesar ini hanya berhenti di level perantara atau pejabat teknis tanpa ada persetujuan pucuk pimpinan.
“Karena ini kan melihat suatu lahan, suatu perizinan dibutuhkan adanya kebijakan, putusan pimpinan lembaga yang bersangkutan. Di situlah KPK harus mengejar ke sana,” ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance