Tragedi Mbah Tupon, Potret Buram Praktik Mafia Tanah

Petani asal Bantul DIY ini terancam kehilangan tanah seluas 1.655 m2 karena akan disita bank. Tanahnya tiba-tiba berpindah sertifikat atas nama orang lain dan sudah diagunkan ke bank.

By
in Headline on
Tragedi Mbah Tupon, Potret Buram Praktik Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia tanah (Sumber : Konsorsium Pembaruan Agraria)

Jakarta, TheStanceID - Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta bangunan rumahnya karena disita dan akan dilelang bank. Ia menjadi korban mafia tanah.

Awal Mula Kasus

Masalah yang menimpa Mbah Tupon ini berawal dari aktivitas jual-beli tanah pada 2020. Ketika itu, Tupon yang seorang petani menjual tanah seluas 298 meter persegi ke seseorang berinisial BR, dengan harga Rp1 juta per meter persegi. Total tanah Mbah Tupon sendiri seluas 2.100 meter persegi. Tanah ini merupakan warisan orang tua yang ia jaga selama puluhan tahun.

Tak ada kecurigaan dalam benak Tupon. Selepas jual-beli itu, Tupon juga berderma dengan menghibahkan sebagian tanahnya untuk masyarakat setempat. Rinciannya, tanah seluas 90 meter persegi diberikan untuk akses jalan. Sedangkan tanah 54 meter persegi untuk gudang RT.

Mbah Tupon

Uang hasil penjualan tanah tadi kemudian digunakan untuk membangun rumah Heri, salah satu anak Tupon. Namun, kejanggalan mulai terlihat saat si pembeli tanah, BR, yang masih memiliki utang pembayaran tanah Rp35 juta kepada Tupon itu menawarkan skema pembayaran pelunasan utangnya dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat itu rencananya akan dipecah menjadi jadi 4 bagian, untuk Tupon dan ketiga anaknya.

Selama rentang 2020-2024, Tupon setidaknya 2 kali dimintai tanda tangan. Aksi tersebut dilakukan oleh TR, perantara dari BR. Tupon yang tidak bisa baca tulis ini kemudian diajak ke suatu tempat untuk membubuhkan tanda-tangannya. Tupon bahkan dimintai uang Rp5 juta untuk alasan pecah sertifikat

"Kulo niku mboten iso moco mboten iso nulis. Kulo namung dijak terus dijaluki tanda tangan (saya itu tidak bisa membaca dan menulis. Waktu itu saya cuma diajak terus dimintai tanda tangan)," kata Mbah Tupon, Minggu (27/4/2025).

Tapi, sertifikat pecah yang dijanjikan BR tak kunjung berwujud. Mbah Tupon cuma diminta bersabar setiap kali menanyakan progresnya pada BR yang mantan anggota DPRD Bantul, DIY itu.

Tanah Milik Mbah Tupon Beralih Atas Nama Orang lain

tanah

Hingga akhirnya pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ke rumah dan menginformasikan bahwa tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon beserta dua bangunan rumah di atasnya sudah beralih menjadi atas nama IF.

"Saya sama bapak ditunjukkan fotokopi sertifikat sama petugas bank. Luasnya 1.665 meter persegi dan lokasinya di sini tapi sertifikat sudah atas nama IF. Sertifikat tanah itu dipakai buat jaminan pinjaman ke bank sebesar Rp 1,5 miliar" ungkap Heri, anak Mbah Tupon.

Sosok berinisial IF, diketahui tak pernah mengangsur sama sekali sejak pencairan ke bank 4 bulan sebelumnya. Sedangkan pihak bank menyebut, bahwa tanah sudah dalam pelelangan pertama.

Tahu jika sertifikatnya sudah dibalik nama atas nama IF, Heri dan keluarga pun datang ke BR untuk menanyakan kejadian sebenarnya. Saat itu, kata Heri, BR menuding pihak notaris yang nakal dan berjanji akan melaporkannya ke polisi.

Merasa tak ada kejelasan, keluarga Mbah Tupon akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian pada bulan April 2025. Setidaknya, ada 5 orang yang dilaporkan ke Polda DIY, yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).

Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kombes Ihsan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus atau praktik mafia tanah yang membuat Mbah Tupon terancam kehilangan asetnya tersebut.

Menurut Ihsan, jajaran Ditreskrimum sejauh ini telah memintai keterangan sejumlah saksi. Tapi, dia belum bersedia membeberkan identitas sosok-sosok yang sudah diperiksa, lantaran merupakan ranah penyelidikan.

"Masih lidik sih dan sudah pemeriksaan saksi-saksi," kata Ihsan, Senin (28/4/2025).

Dia menegaskan, petugas masih mendalami dugaan unsur modus mafia tanah dalam perkara yang dilaporkan ke Polda DIY 14 April 2025 oleh putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan. Termasuk, masih mengumpulkan petunjuk atau bukti-bukti terkait peristiwa ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Tri Harnanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda DIY.

“Sudah kami pelajari, pada prinsipnya kalau dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar tetapi dari aspek-aspek yang lain memang perlu dilakukan uji,” ujar Tri Harnanto, Senin (28/4/2025).

“Dan nanti antisipasi hari ini Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Blokir, tapi karena kementerian juga intens terhadap kasus ini, kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya,” tambahnya.

ATR/BPN Bisa Kembalikan Sertifikat Mbah Tupon

Rifqinizamy Karsayuda

Selain banjir dukungan dari masyarakat melalui sosial media, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon ini juga mendapatkan atensi dari parlemen.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon diusut ke ranah pidana umum.

Apalagi, diduga ada penipuan dalam kasus ini. Pasalnya, sertifikat atas lahan seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tiba-tiba beralih nama dan dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

“Kalau penipuan ranahnya pidana umum maka dari itu aparat penegak hukum harus masuk, siapa yang menipu, dan kalau perlu itu dijadikan tersangka,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Komisi II menegaskan, apabila dalam proses pidana umum nantinya terbukti terjadi penipuan, maka putusan pengadilan tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengembalikan hak atas tanah Mbah Tupon.

Melalui putusan itu, kementerian dapat menerbitkan kembali sertifikat atas nama pemilik asal sehingga hak Mbah Tupon dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Kalau nanti terbukti dari sisi pidana umum, bahwa itu betul-betul dilakukan penipuan, maka nanti Kementerian ATR/BPN atas dasar putusan pengadilan itu punya dasar untuk mengembalikan haknya dan menerbitkan sertifikat ke asal,” kata politisi NasDem itu.

935 Tersangka Mafia Tanah Ditangkap Sepanjang 2024

Nirina Zubir

Kasus yang menimpa Mbah Tupon menambah daftar panjang praktek mafia tanah di tanah air. Sebelumnya, viral selebritas Nirina Zubir juga mengalami hal serupa yaitu aset berupa tanah milik ibunya dirampas oleh oknum mafia tanah.

Berdasarkan data Satgas Anti Mafia Tanah, Polri berhasil mengamankan sebanyak 935 orang tersangka kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024 lalu. Tercatat ada 1.547 perkara ditangani selama 2024. Jumlah itu turun sebanyak 2.147 laporan atau 61 persen dibanding tahun 2023 yaitu 4.203 laporan.

Dengan jumlah penyelesaian kasus pada 2024 sebanyak 791 perkara. Angka tersebut menurun 1.654 perkara atau 67,6 persen dari tahun 2023 sebanyak 2.445 perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024 mengungkapkan bahwa adanya kasus mafia tanah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Maka itu, Polri melalui Satgas Anti Mafia Tanah bersama stakeholder terkait seperti Kementerian ATR/ BPN dan Kejaksaan RI, terus melakukan langkah pemberantasan segala bentuk praktik mafia tanah.

Salah satu bentuk modus mafia tanah adalah dengan penipuan sertifikat tanah palsu.

"Membuat duplikasi sertifikat dengan cara mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dengan korban sebanyak 37 orang dan kerugian mencapai Rp160 triliun," ungkap Kapolri.

Tips Aman Agar Terhindar dari Aksi Mafia Tanah

Dirangkum dari berbagai sumber, TheStanceID memberikan sejumlah tips aman agar kita bisa terhindar dari mafia tanah.

1. Menandai dan Memberi batas pada tanah yang dimiliki

Langkah ini harus dilakukan terutama jika tanah tersebut kosong atau tidak ditempati. Menempatkan plang kepemilikan dan memiliki bangunan di atasnya akan membuat tanah tersebut kurang menarik bagi para mafia tanah yang ingin merampasnya.

2. Menyimpan sertifikat tanah dengan aman.

Pastikan sertifikat tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. Jangan memberikan sertifikat tanah kepada orang lain atau meninggalkannya di tempat yang tidak aman, karena hal ini dapat menyebabkan pemindahan kepemilikan tanah secara illegal.

3. Jangan Pinjamkan Sertifikat ke Siapa Pun

Kecuali kepada notaris/ PPAT dan hanya untuk proses checking saja. Atau, jika ada yang ingin meminjamnya, cukup berikan salinan yang halamannya tidak lengkap. Biasanya yang dibutuhkan oleh pembeli hanya info mengenai luas tanah, bentuk tanah dan pemegang hak terakhir. Atau sekadar foto dari gawai.

4. Sertifikat Tanah Saja Tidak Cukup

Masyarakat perlu memahami bahwa berbekal sertifikat tanah saja seseorang tak bisa menjual tanahnya. Jika nama dalam sertipikat berbeda dengan nama penjual, perlu ada bukti seperti akta jual beli (AJB), Ikatan Jual Beli atau minimal Akta Kuasa Menjual yang notariil.

5. Verifikasi Keaslian Sertifikat

Sertifikat kepemilikan yang ditunjukkan oleh penjual bisa saja palsu dan merupakan hasil dari manipulasi oleh mafia tanah. Untuk memastikan keasliannya, Anda perlu melakukan pengecekan langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.

Untuk mempermudah akses layanan pertanahan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikasi dan layanan pertanahan lainnya. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.