Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Bisa Timbulkan Kecemburuan

Saat ini hanya DIY yang berstatus Daerah Istimewa. Penambahan daerah istimewa akan memicu kecemburuan dari daerah lain. Apalagi, tak sedikit daerah di Indonesia memiliki sejarah kerajaan.

By
in Headline on
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Bisa Timbulkan Kecemburuan
Keraton Surakarta

Jakarta, TheStanceID - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, mengungkap ada 6 provinsi yang wilayahnya diusulkan berubah menjadi berstatus Daerah Istimewa.

Enam daerah itu berada di Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan dua daerah di Sulawesi Tengah. Kendati demikian, Akmal tak merinci daerah kabupaten atau kota yang dimaksud. Akmal mengatakan usulan itu datang dari masyarakat hingga pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri, kata Akmal, sudah menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten dan 36 kota yang diterima pihaknya hingga April 2025.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," ungkap Akmal dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membocorkan bahwa salah satu wilayah yang diusulkan jadi Daerah Istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.

"Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ujar dia.

Daftar usulan kemendagri

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa.

"Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," ujarnya.

Ia pun mewanti-wanti jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.

Secara pribadi, Aria menilai Solo tak perlu menjadi daerah istimewa, karena saat ini Solo sudah berkembang menjadi kota perdagangan dan industri.

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut.

Belum Ada Daerah Istimewa di tingkat Kabupaten/Kota

Senada, Anggota Komisi 2 DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk berhati-hati dalam menetapkan Solo, Jawa Tengah, menjadi suatu daerah berstatus istimewa.

Menurut Doli, pihaknya menyepakati tak ada pembahasan lain di luar itu, meski banyak usulan lain, seperti pemekaran hingga usulan mengubah nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Minangkabau. Terlebih mengubah status satu daerah menjadi istimewa.

Doli menjelaskan, saat ini hanya daerah istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa. Sementara, daerah lain hanya dibedakan dengan status otonomi khusus seperti seluruh provinsi di Papua, Jakarta, dan Aceh.

Sebelumnya, kata Doli, Aceh sempat berstatus istimewa karena memiliki jejak historis selama perang kemerdekaan. Namun, status itu telah hilang sejak reformasi. Sehingga, persis hanya DIY yang kini berstatus istimewa.

"Nah ini juga latar belakangnya sejarah karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat. Namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan dia jadi daerah istimewa walaupun sekarang istimewanya sudah hilang. Ya enggak ada lagi. Jadi yang pakai istimewa itu adalah Yogyakarta," kata Doli.

Di sisi lain, selama ini tak pernah ada daerah berstatus istimewa atau memiliki otonomi khusus di tingkat kabupaten kota. Baik DIY, Aceh, Papua, atau Jakarta adalah daerah setingkat provinsi.

"Nah makanya kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu? Atau kabupaten kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa," kata Doli.

Doli mengaku khawatir usulan atau keputusan pemerintah menetapkan satu daerah berstatus istimewa hanya akan memicu usulan dari banyak daerah lain. Apalagi, tak sedikit daerah-daerah di Indonesia lain juga memiliki sejarah kerajaan.

"Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila. Nanti mereka minta istimewa juga," katanya.

Kemendagri Akan Kaji Usulan Daerah Istimewa

Tito karnavian, Mendagri

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengaku akan mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Dia menegaskan pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya," ujarnya.

Syarat Menjadi Daerah Istimewa

Keraton jogja

Indonesia mengakui dua karakteristik khusus status sebuah daerah dari daerah-daerah lain pada umumnya. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya ada dua bentuk kekhususan sebuah provinsi, yakni daerah otonomi khusus dan daerah istimewa.

Hingga saat ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui memiliki kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain. Masing-masing yakni Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan enam provinsi di Papua.

Kemudian, dua provinsi yang bersifat istimewa, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh yang dalam perjalanannya kemudian berubah menjadi daerah khusus.

Masing-masing daerah tersebut memiliki perbedaan baik dalam bentuk pemerintahan maupun otonominya dibanding daerah-daerah lain.

Selain diakui dalam UUD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah istimewa juga memiliki undang-undang khusus. Kekhususan DIY misalnya diatur secara khusus dalam UU 13/2012, begitu pula dengan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: PSN Prabowo: PIK2 & Rempang Eco City Hilang, Diganti Giant Sea Wall

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebelum direvisi, syarat utama daerah bisa berstatus istimewa hanya jika memiliki sejumlah prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka.

"Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan UU pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 UU tersebut.

Aceh memiliki keistimewaan salah satunya hak untuk melakukan syariah islam lewat perda-nya. Kemudian Yogyakarta salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.

Tidak Sesuai Prinsip Efisiensi

Armadn Suparman

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Armand Suparman menilai, usul menjadikan daerah Solo Raya menjadi daerah istimewa tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang digaungkan oleh pemerintah pusat.

Alasannya, penetapan suatu daerah menjadi daerah istimewa akan meningkatkan pengeluaran negara.

"Di tengah negara sedang tidak baik-baik saja dari sisi anggaran, masing-masing kan tahu kita juga beraktif dalam penjagaan efisiensi ya. Nah, menurut kami dengan hati mereka diberikan kekhususan atau keistimewaan itu ada konsekuensi keuangan negara," ujar Armand dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Armand menjelaskan, daerah yang akan mendapatkan status keistimewaan ini akan mendapat alokasi anggaran tambahan dari pemerintah, bukan hanya dana transfer daerah atau dana perimbangan.

Ia mencontohkan, Yogyakarta yang memiliki status daerah istimewa kini mendapatkan kucuran dana keistimewaan.

"Jadi dari dimensi itu saja menurut kami belum relevan gitu ya," kata Armand.

Selain itu, alasan menetapkan daerah keistimewaan demi menjaga keunikan dan kelestarian budaya juga sudah tidak relevan. Pasalnya, pemerintah pusat memiliki Kementerian Kebudayaan dan setiap daerah juga punya dinas terkait yang mengurus hal itu.

"Misalnya, bagaimana perhatian Kementerian Kebudayaan terhadap keistimewaan-keistimewaan dan keunikan-keunikan kebudayaan atau sejarah itu yang perlu diperkuat," katanya. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\