Jakarta, The Stance – Penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Polres Raja Ampat tengah mengusut dugaan perburuan dan konsumsi penyu sisik di Kepulauan Fam, Raja Ampat.
Seorang warga negara asing asal China berinisial WS diperiksa intensif setelah diduga menyelam dengan speargun, membunuh, serta memasak satwa dilindungi tersebut bersama rekannya.
Sebelumnya, video mengenai seorang wisatawan asal China yang diduga menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu yang dilindungi di Raja Ampat beredar di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian memicu kecaman dari masyarakat.
WS diamankan petugas imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, pada 14 September 2026 ketika hendak ke Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335.
Ia kemudian dibawa kembali ke Sorong, ibu kota Papua barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. WS sempat membantah tuduhan itu.
"Orang yang di video itu bukan saya. Itu orang yang berbeda, silakan dibandingkan dengan saya." sangkalnya.
Kementerian Pariwisata menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat. Setiap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
Di luar proses hukum yang sedang berjalan, peristiwa ini memicu pertanyaan penting di tengah masyarakat. Mengapa perburuan satwa laut ini terus terjadi, dan apakah daging penyu memang berkhasiat?
Polisi Periksa WN China terkait Perburuan Penyu

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi (Kompol) Jenny S.A. Hengkelare mengatakan dugaan aktivitas tak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi itu terjadi di Sorong.
"Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam Kabupaten Raja Ampat," katanya.
Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan China berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan speargun.
Berdasarkan informasi awal serta dokumentasi foto, video dan informasi elektronik yang diperoleh, terlapor terlihat menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun.
"Dokumentasi yang masih didalami penyidik tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati," ujarnya.
Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu diduga dibawa ke lokasi penginapan untuk dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumentasi tersebut untuk memastikan fakta kejadian.
Pengelola Homestay Tak Tahu Menahu?

Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi homestay maupun kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan perburuan penyu sisik.
Dalam olah TKP bawah laut, tim penyelam gabungan melakukan pencarian pada area sekitar 60 x 60 meter pada penyelaman pertama. Karena belum menemukan titik yang diduga menjadi lokasi perburuan, pencarian kemudian dilanjutkan.
Dari hasil olah TKP di lokasi homestay dan lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa panci, lima pasang sumpit, dan sarung tangan.
"Kepolisian juga telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan penyu sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi," ujarnya.
Atas dugaan perkara tersebut, terlapor dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang No. 32/2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemenpar: Tidak Ada Toleransi bagi Perusak Ekosistem Raja Ampat

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam tindakan dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kemenpar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat. Setiap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
"Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku," kata Kemenpar dalam keterangan tertulis, Rabu 16 September 2026.
Larangan tersebut, lanjut dia, berlaku terhadap perburuan satwa dilindungi dan aksi yang mengancam terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kemenpar meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. "Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama," kata Kemenpar.
Pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, maupun dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kemenpar, Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang telah mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut harus dijaga dan dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak kelestarian ekosistemnya.
Kemenpar meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
Mereka juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran konservasi.
Faktor Pendorong Penyu Terus Diburu

Indonesia patut berbangga karena memiliki enam dari tujuh spesies penyu yang ada di dunia. Namun, kebanggaan itu kemungkinan akan sirna karena semua spesies itu kini dalam keadaan terancam atau hampir terancam punah.
Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), spesies penyu yang tergolong terancam adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta) dan peyu pipih (Natator depressa).
Spesies berstatus sangat terancam punah adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Dua spesies lain, penyu kulit punggung (Dermochelys coriacea) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) hampir terancam punah karena populasinya turun signifikan.
Penyu-penyu itu bersarang terutama di Pantai Sangalaki di Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur; Pantai Paloh di Kalimantan Barat; Pantai Pangumbahan di Jawa Barat; Pantai Blambangan di Jawa Timur; dan Pantai Jeen Womom, Papua Barat.
Yayasan Penyu Indonesia (YPI) mencatat dari keenam spesies itu, penyu sisik lah yang paling terancam punah. Karena kecantikan dan keunikan kerapasnya, penyu sisik masih sering menjadi objek perburuan ilegal.
Kerapasnya jadi bahan untuk membuat perhiasan atau dekorasi. Menurut Rosek Nursahid, ketua sekaligus pendiri Profauna Indonesia, penyu-penyu Indonesia, terutama penyu hijau juga diburu karena dagingnya.
“Walaupun sudah ilegal, terbukti hampir setiap tahun polisi menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau. Itu yang terdektesi, yang berhasil digagalkan. Kami yakin, yang lolos kemungkinan besar makin banyak,” jelasnya dilansir VOA Indonesia.
Indonesia Pusat Perdagangan Gelap Penyu

Rosek mengatakan, Indonesia merupakan pusat perdagangan penyu laut internasional. Banyak pedagang ilegal penyu Indonesia memenuhi permintaan dari negara-negara seperti Malaysia, Vietnam dan China.
Padahal, menurut Rosek, siapapun yang terbukti terlibat dalam perdagangan penyu dapat dipenjara hingga lima tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, konsumsi daging penyu di Indonesia juga cukup tinggi. Bali tercatat sebagai provinsi yang paling banyak memanfaatkan daging penyu hijau.
Daging penyu sering disajikan sebagai makanan tradisional dan dihadirkan dalam upacara-upacara adat dan keagamaan.
Di beberapa tempat seperti pesisir Meksiko, masyarakat lokal percaya bahwa daging dan telur penyu dapat menyembuhkan gangguan pernapasan serta meningkatkan kadar testosteron.
Lebih jauh Rosek menjelaskan, menyusutnya populasi penyu di Indonesia tidak hanya karena eksploitasi yang berlebihan, tapi juga karena berkurangnya habitat.
Pembangunan proyek-proyek pariwisata yang tidak ramah lingkungan, dan pencemaran lingkungan, sering menjadi pemicu menyusutnya habitat tersebut.
Risiko Keracunan Akut Chelonitoxism dan Bahaya Logam Berat

Mengonsumsi daging penyu bukan sekadar pelanggaran hukum konservasi, tapi juga mengancam jiwa. Dilansir National Geographic, menurut laporan OISEA Marine Turtles, daging penyu dapat memicu chelonitoxism, keracunan makanan langka.
Racun ini berasal dari penumpukan toksin dalam tubuh penyu melalui rantai makanan yang mereka konsumsi di alam liar. Gejala awal keracunan meliputi mual dan muntah, yang berlanjut pada komplikasi saraf serta kerusakan organ dalam yang berat.
Data menunjukkan bahwa sejak tahun 1900, kasus keracunan ini telah menyebabkan lebih dari 2.400 kasus kesakitan dan 420 kematian di seluruh dunia, termasuk insiden tragis di Filipina yang menewaskan tiga orang dan merawat puluhan warga lainnya.
Selain keracunan akut, daging penyu mengandung akumulasi zat berbahaya akibat usianya yang panjang dan kebiasaan makanannya.
Penelitian yang dipimpin oleh A. Alonso Aguirre dari Colorado State University menemukan bahwa orang yang mengonsumsi penyu berisiko tinggi menumpuk logam berat seperti timbal, arsenik, aluminium, dan merkuri dalam tubuh mereka.
Menurut Aguirre, paparan logam berat dalam jangka panjang ini meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, hipertensi, diabetes, gangguan saraf, hingga kanker.
"Harapannya, masyarakat akan berpikir, 'Jika ini buruk bagi kesehatan saya, mungkin saya harus berhenti makan penyu,'" ujar Aguirre. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance