The Stance – Sebuah pemandangan absurd mewarnai Kota Makassar dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan dalam beberapa pekan terakhir.
Di tengah ambisi besar pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan digitalisasi nasional, denyut nadi kota justru terhenti oleh masalah klasik yang ironis: kelangkaan bahan bakar minyak.
Antrean kendaraan yang mengular hingga berkilometer-kilometer di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memicu kemacetan parah, memutus rantai logistik, dan memicu ketegangan publik.
Imbasnya tidak berhenti di jalan raya. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terpaksa memulangkan para siswa untuk belajar secara jarak jauh atau sekolah daring, serta memberlakukan skema “work from home” bagi para pegawai negeri.
Langkah darurat yang diambil oleh Pemkot Makassar ini menyingkap celah tata kelola yang rapuh dalam sistem distribusi energi nasional.
Ketika krisis rantai pasok lokal memaksa aktivitas pendidikan dasar menengah bergeser kembali ke layar komputer, ada harga sosial dan ekonomi sangat mahal yang harus dibayar oleh warga.
Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Makassar adalah kekacauan logistik sekaligus cermin dari ketimpangan keandalan infrastruktur energi di kawasan timur Indonesia serta lemahnya pengawasan atas sistem distribusi BBM bersubsidi.
Bukan Sekadar Problem di Hilir

Secara kasat mata, narasi resmi yang disampaikan otoritas menuding perilaku “panic buying” dan penimbunan bahan bakar oleh oknum nakal sebagai biang kerok kelangkaan.
Temuan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah memang menunjukkan indikasi kecurangan mendasar di lapangan, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, transaksi BBM berulang menggunakan beberapa barcode Quick Response (QR) palsu, hingga aksi borong oleh para pengecer.
Namun, mereduksi krisis energi ini semata sebagai pelanggaran individu warga atau kepanikan massal adalah bentuk penyederhanaan masalah yang berbahaya.
Akar masalah utama terletak pada kegagalan sistemik dalam menjaga proyeksi kebutuhan dan keandalan distribusi di daerah luar Pulau Jawa.
Ketika keterlambatan pasokan kapal tanker atau hambatan teknis depo terjadi, ketahanan stok lokal di tingkat SPBU terbukti rapuh. Dalam hitungan hari, disrupsi pasokan ini langsung memicu kelangkaan beruntun dari solar ke Pertalite dan Pertamax.
Fenomena ini memperlihatkan betapa tipisnya batas keamanan pasokan energi di pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi, sehingga gangguan kecil dalam rantai logistik sanggup melumpuhkan seluruh aktivitas perkotaan.
Dampak Buruknya Menerpa Kelompok Rentan

Implikasi sosial dari kelangkaan ini dirasakan langsung oleh kelompok paling rentan: anak-anak sekolah dan para pekerja informal.
Keputusan mengalihkan proses belajar mengajar ke mode daring menunjukkan bagaimana kegagalan manajemen sektor energi merembet dan merugikan sektor publik krusial lainnya.
Sekolah daring yang dipaksakan akibat kendala transportasi telah mengganggu efektivitas pembelajaran dan mengembalikan beban pengasuhan dan biaya kuota internet kepada keluarga kelas pekerja secara tiba-tiba.
Sementara itu, para pengemudi angkutan umum, kurir logistik, dan pengemudi ojek daring kehilangan potensi pendapatan harian karena waktu produktif mereka tersita untuk mengantre berjam-jam.
Kebijakan ad-hoc yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan—seperti penerapan aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM, pembatasan jam operasional truk logistik, hingga penyediaan SPBU modular darurat—memang sempat meredakan kepanikan di lapangan.
Namun, solusi taktis yang berfokus pada manajemen lalu lintas dan penyekatan antrean ini hanya mengobati gejala permukaan, bukan menyembuhkan penyakit utamanya.
Sepanjang akar ketimpangan distribusi pasokan dan integritas data penerima subsidi tidak dibenahi secara mendasar, krisis serupa akan terus berulang di masa mendatang.
Tiga Langkah Perbaikan Radikal

Untuk keluar dari lingkaran krisis energi berulang ini, pemerintah pusat, Pertamina, dan pemerintah daerah harus mengambil langkah perbaikan yang radikal dan solutif.
Pertama, harus ada perombakan total pada sistem digitalisasi dan verifikasi penerima BBM bersubsidi.
Penerapan teknologi barcode harus terintegrasi langsung dengan database kepolisian dan dinas perhubungan secara “real-time” untuk menutup celah penggunaan nomor polisi palsu dan tangki modifikasi di lapangan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir atau operator SPBU level bawah, melainkan menyasar jaringan mafia pasokan dan penimbun BBM skala besar.
Kedua, BPH Migas dan Pertamina perlu meningkatkan kapasitas cadangan operasional BBM di wilayah Sulawesi dan kawasan Indonesia Timur.
Ketergantungan pada rantai pasok laut yang rentan terhadap cuaca dan kendala armada membutuhkan komitmen investasi pada infrastruktur penampungan energi di daerah hub strategis seperti Makassar.
Kapasitas cadangan energi di daerah sentral ekonomi tidak boleh lagi dipatok pada batas minimal, melainkan disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan mobilitas kendaraan warga yang kian melonjak.
Ketiga, transparansi data pasokan kepada publik harus dibuka lebar-lebar. Ketakutan warga dan fenomena panic buying kerap kali dipicu oleh simpang siurnya informasi mengenai stok yang tersedia.
Pemerintah dan badan usaha harus menyediakan dasbor pemantauan ketersediaan BBM yang dapat diakses publik secara terbuka, sehingga masyarakat bisa merencanakan mobilitas harian tanpa perlu melakukan aksi borong akibat rasa cemas.
Baca Juga: Kaum Kaya Mulai Dibatasi Beli Pertalite Akhir Tahun Ini, Desil jadi Sorotan
Krisis BBM di Makassar harus menjadi alarm keras bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional.
Ketahanan energi nasional tidak boleh diukur sebatas dari ketersediaan stok di tingkat pusat, melainkan dari kepastian aliran BBM yang sampai ke tangki kendaraan warga di tiap sudut kota tanpa melumpuhkan ruang-ruang kelas dan urat nadi perekonomian daerah.
Saatnya pemerintah membuktikan bahwa komitmen pelayanan publik tidak ikut mogok di tengah antrean panjang SPBU. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance