Jakarta, The Stance – Penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau berhak mendapatkan pengembalian dana tiket atau refund sebesar 100%. Bagaimana memastikannya agar tak ada kendala?
Acuan refund tiket adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 30/2021 yang mewajibkan maskapai memberikan pengembalian sebesar 100% ketika pembatalan penerbangan terjadi akibat force majeure seperti bencana alam.
Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam ratas penanganan bencana alam secara virtual, Senin 7 September 2026.
“Terhadap penumpang, kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan,” kata Dudy.
Selain itu, Dudy mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan relaksasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melewati batas izin tinggal karena batalnya penerbangan.
“Terima kasih kepada pihak imigrasi kita memberikan relaksasi izin terhadap penumpang warga negara asing yang melewati batas izin karena pembatalan penerbangan,” ujarnya.
Ratusan Ribu Penumpang Terdampak

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sekitar 150 ribu penumpang terdampak gangguan operasional penerbangan dan 467 penerbangan terdampak, terdiri atas 409 penerbangan domestik dan 58 penerbangan internasional.
Ratusan penerbangan baik domestik dan internasional itu dibatalkan imbas abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau karena bandara di sekitar selatan Sumatera dan barat Jawa ditutup sejak Minggu dini hari (6/9/2026) hingga Senin malam (7/9/2026).
Bagi penumpang yang ingin mengubah jadwal penerbangan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan :
1. Buka aplikasi atau situs tempat tiket dibeli
2. Pilih menu "Reschedule" atau "Ubah Jadwal" pada detail e-ticket
3. Pilih penerbangan atau jadwal baru yang diinginkan
4. Bayar biaya administrasi atau selisih Harga tiket jika ada
5. Konfirmasi perubahan jadwal penerbangan
Untuk reschedule, yang harus diperhatikan adalah pilih jadwal baru sesuai ketersediaan kursi dan ketentuan perubahan tiket maskapai.
Prosedur & Syarat Refund dan Reschedule Penerbangan

Beberapa maskapai menyatakan siap mendampingi para penumpang untuk mendapatkan refund atau pengembalian dana (refund) hingga penjadwalan ulang penerbangan.
Dikutip dari media sosial resmi maskapai, Senin 7 September 2026, Garuda Indonesia meminta penumpang memastikan status penerbangan melalui beberapa saluran
Beberapa di antaranya adalah dari kanal pemesanan tiket yang digunakan, media sosial resmi Garuda @garuda.indonesia, ataupun melalui contact center 08041807807 atau 021-23519999.
"Apabila penerbangan Anda terdampak kami siap membantu Anda memperoleh opsi perubahan jadwal perjalanan atau prosedur full refund sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Garuda dalam pengumumannya di media sosial.
Citilink juga mengumumkan hal yang sama, meminta penumpang menghubungi contact center 08041080808. Maskapai memastikan penumpang dapat melakukan perubahan jadwal tanpa biaya sekaligus pengembalian dana secara penuh.
"Bagi penumpang Citilinkers, perubahan jadwal (reschedule) dapat dilakukan tanpa biaya tambahan atau dapat mengajukan pengembalian dana (full refund)," ujar maskapai dalam pengumumannya di media sosial resmi @citilink.
Lion Air Group dengan maskapai Lion Air, Batik Air, dan Super Air Jet juga mengungkapkan pihaknya memberikan opsi penjadwalan ulang dan pengembalian dana kepada para penumpang yang penerbangannya dibatalkan.
"Bagi pelanggan yang penerbangannya terdampak, Lion Group memberikan pilihan perubahan jadwal penerbangan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) sesuai ketentuan berlaku," tulis Lion Air dalam Instagram resmi.
Baca Juga: Kita Hanya Bisa Membuat Rencana
Penumpang diminta menghubungi kanal tempat pembelian tiket untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait. Apabila tiket dibeli melalui online travel agent (OTA), proses dilakukan pada OTA tersebut.
Penumpang bisa juga menghubungi contact center resmi melalui WhatsApp di nomor 081119380888.
Sementara itu, Maskapai TransNusa juga berkomitmen memberikan penanganan pada penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan dengan beberapa pilihan.
Pertama penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan, kedua pengalihan rute melalui bandara alternatif yang masih beroperasi normal apabila memungkinkan, atau ketiga pengembalian dana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Informasi mengenai penanganan bagi penumpang terdampak dapat diperoleh melalui Call Center TransNusa di +62 21 6310 888, serta website dan kanal media sosial resmi TransNusa," tulis maskapai dalam keterangan resminya.
Bagi penumpang yang ingin mengurus refund, dimohon untuk menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: kode pemesanan (booking code), tiket, dan bukti identitas diri (KTP/paspor).
Pastikan nama pada rekening bank yang dituju untuk pengembalian dana sama dengan nama yang tertera di tiket atau boarding pass. Pembatalan diajukan melalui menu refund di aplikasi maskapai/OTA tempat membeli tiket, atau konter resmi maskapai.
Biasanya, untuk proses pengembalian dana mungkin memerlukan waktu beberapa hari, tergantung verifikasi maskapai atau bank.
Cara Refund Tiket Lewat Aplikasi & Maskapai

Refund dapat diproses melalui aplikasi atau situs resmi maskapai. Tiap aplikasi booking tiket memiliki peraturan tersendiri soal ini. Anda perlu mengecek di platform masing-masing atau menghubungi customer service untuk mendapatkan panduan.
Namun sebagai panduan umum, berikut ini cara refund tiket pesawat melalui aplikasi booking:
Login ke aplikasi platform kemudian cek laman yang memberikan detail e-ticket Anda.
Pilih menu refund yang tersedia dan pilih alasan pengajuan refund.
Lihat estimasi dana refund kemudian ajukan pengembalian jika Anda menyetujuinya
Isi data pengajuan refund, seperti data diri, rekening penerima, dan sejumlah informasi lain yang dibutuhkan aplikasi.
Masukkan data dan tunggu informasi selanjutnya.
Biasanya, aplikasi booking tiket memiliki mekanisme untuk memantau status pengajuan refund. Anda bisa mengeceknya berkala atau menghubungi customer service. Anda juga bisa mengajukan refund ke maskapai. Setiap maskapai memiliki aturan sendiri.
Cek syarat dan ketentuan yang berlaku, sembari hubungi maskapai terkait. Dana refund umumnya diproses dalam waktu 30-40 hari kerja, tergantung kebijakan dan proses verifikasi masing-masing maskapai. Secara umum ada beberapa jalur yang tersedia:
Situs web resmi maskapai.
Aplikasi khusus milik maskapai jika tersedia.
Customer service yang tersedia di bandara.
Call center
BPKN: Refund Harus Memiliki Kepastian Waktu

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan pihak terkait mengambil langkah konkret melindungi konsumen yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Minggu 6 September 2026.
Dalam hal ini, BPKN meminta maskapai memastikan pengembalian dana tiket atau refund 100% bagi penerbangan yang dibatalkan.
Mufti berharap, proses refund harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara apabila proses dapat dilakukan secara digital.
"Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima," ujar Mufti.
Sementara itu, bagi konsumen yang masih ingin melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan pilihan penjadwalan ulang atau reschedule secara fleksibel. Penumpang harus diberikan pilihan jadwal penerbangan yang tersedia tanpa prosedur yang rumit.
"Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi," kata Mufti.
Baca Juga: Wacana Prabowo Gabungkan Badan Geologi-BMKG: Benarkah Tumpang Tindih?
BPKN juga meminta pengelola bandara dan maskapai memberikan pelayanan nyata pada penumpang di bandara dan mengalami keterlambatan panjang. Dalam hal ini kepastian jadwal dan adanya layanan pendukung lainnya saat di Bandara.
"Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi," ujar Mufti.
BPKN memastikan akan terus memantau penanganan konsumen yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Khususnya terkait kepastian refund, penjadwalan ulang, informasi penerbangan, pelayanan di bandara, dan mekanisme pengaduan.
"Dalam situasi bencana, konsumen membutuhkan kehadiran negara dan tanggung jawab dari pelaku usaha. Keselamatan harus menjadi prioritas, tetapi perlindungan konsumen juga harus berjalan," ujar Mufti. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance