
Oleh Luwarso, petani Indonesia yang menjadi penggagas Korporasi Petani dan Nelayan. Kini aktif mengoperasikan Badan Usaha Milik rakyat (BUMR) Pangan melalui Koperasi Ar Rohmah yang dia pimpin.
Pada 3 September 2026, Presiden Prabowo Subianto berbicara di Eastern Economic Forum di Vladivostok, Rusia, di hadapan Presiden Vladimir Putin dan forum internasional.
Ia menyampaikan gagasan penting: pembangunan Indonesia tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kehidupan nyata rakyat.
Termasuk di antaranya: apakah anak-anak memperoleh makanan bergizi, petani mendapat harga yang adil, keluarga memiliki rumah layak, generasi muda memperoleh pekerjaan produktif, dan listrik menjangkau desa.
Dalam kerangka itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditempatkan sebagai simbol keberpihakan negara sekaligus investasi sumber daya manusia.
Gagasan tersebut tentu layak didukung. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, muncul kembali sejumlah kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan MBG di berbagai daerah.
Berdasarkan pemberitaan dan laporan pemerintah, hingga September 2025 sedikitnya 5.000 penerima manfaat dilaporkan mengalami gejala keracunan dalam berbagai insiden, meskipun angka tersebut dapat berubah seiring proses verifikasi.
Korbannya mencapai ratusan orang dalam sejumlah kejadian, dan turut menjadi perhatian media Rusia. Situasi ini menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program pembagian makanan, melainkan ujian terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah.
Ketika program tersebut dibawa sebagai contoh pembangunan Indonesia ke panggung internasional, keberhasilan dan kegagalannya ikut membentuk citra Indonesia.
Keberhasilan Tak Diukur dari Kuantitas

Kritik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) relevan karena keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan. Negara harus memastikan keamanan makanan dari hulu hingga meja makan penerima manfaat.
Banyaknya kasus dugaan keracunan tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai kesalahan individu atau kejadian kebetulan.
Penyebabnya dapat berkaitan dengan belum matangnya desain bisnis dan spasial program, sentralisasi dapur dengan terlalu banyak penerima, dan jarak distribusi yang panjang.
Demikian juga terkait keterbatasan fasilitas penyimpanan dan pengendalian suhu, tekanan memproduksi makanan dalam jumlah besar, lemahnya seleksi pemasok, serta pengawasan yang tidak sebanding dengan skala layanan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 18/2012 tentang Pangan, yang mewajibkan penyelenggaraan pangan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
MBG mencakup pengadaan bahan baku, pemilihan pemasok, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, pengendalian suhu, transportasi, distribusi, pengawasan, serta penanganan insiden.
Kegagalan pada satu mata rantai dapat menimbulkan dampak massal. Jika satu dapur melayani 3.000 penerima dan terjadi kontaminasi, satu kesalahan operasional dapat berdampak pada ribuan anak sekaligus.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang memasak makanan, melainkan siapa yang merancang dan mengawasi sistem hingga makanan tersebut sampai kepada anak-anak dalam kondisi aman.
Evaluasi Menyeluruh MBG

Pemerintah perlu mengevaluasi desain bisnis MBG secara menyeluruh: pembagian peran antara pemerintah, badan pelaksana, koperasi, pemasok, dapur, dan pengangkut; skema kontrak dan insentif; kapasitas produksi; standar kompetensi tenaga kerja; serta mekanisme audit dan pertanggungjawaban.
Desain spasial juga harus diperhatikan. Lokasi dapur semestinya ditentukan berdasarkan kepadatan penerima, jarak tempuh, kondisi jalan, waktu distribusi, ketersediaan air bersih, listrik, fasilitas pendingin, dan kemampuan pengawasan setempat.
Sentralisasi dapur tanpa perhitungan kapasitas dan jarak dapat menciptakan titik kegagalan tunggal: 1 dapur bermasalah, ribuan penerima terdampak.
Satu insiden mungkin disebabkan kesalahan individu. Namun, kejadian serupa yang berulang di berbagai tempat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain sistem.
Pemerintah perlu menetapkan indikator yang terukur, seperti persentase dapur yang telah memenuhi standar higiene, jumlah inspeksi per bulan, waktu respons maksimal terhadap laporan, serta jumlah insiden per 100.000 porsi yang dibagikan.
Kewajiban tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan dan ketentuan pelaksanaannya.
Pemerintah perlu memastikan standar keamanan pangan, bahan baku dapat ditelusuri, rantai penyimpanan dan distribusi memenuhi ketentuan, pengendalian suhu berjalan, tiap insiden diinvestigasi, dan koreksi benar-benar mencegah pengulangan.
Setiap bahan pangan harus memiliki catatan pemasok, tanggal penerimaan, nomor batch, suhu penyimpanan, waktu distribusi.
Jamin Kepentingan Publik Sebagai Konsumen MBG

Prinsip higiene dan sanitasi pangan harus diterapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 2/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan, sepanjang relevan dengan penyelenggaraan makanan.
Kesalahan individu menjelaskan sebuah insiden, tetapi kelemahan sistem menjelaskan mengapa insiden itu berulang. Ukuran keberhasilan MBG seharusnya kembali pada “meja makan keluarga biasa”, sebagaimana ditekankan Presiden.
Di sanalah seluruh kebijakan diuji: apakah makanan yang diterima anak-anak bergizi, aman, berkualitas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan semata-mata dalam laporan atau angka jumlah penerima.
Pemerintah perlu mempublikasikan sedikitnya jumlah porsi yang diproduksi dan didistribusikan, jumlah dapur aktif, hasil inspeksi, jumlah keluhan, jumlah insiden, jumlah penerima terdampak, serta waktu penyelesaian setiap kasus.
Keterbukaan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tidak tepat mengatakan bahwa pidato Presiden di Rusia melanggar undang-undang. Yang harus diuji adalah pelaksanaan kebijakan MBG dan tanggung jawab negara ketika makanan yang disediakan kepada anak-anak menimbulkan risiko kesehatan.
Negara wajib menjamin keamanan pangan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban jelas berdasarkan UU No. 18/2012 tentang Pangan, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Setiap laporan dugaan keracunan harus ditangani segera, dengan pemeriksaan medis, pengambilan sampel makanan dan lingkungan, pelacakan sumber bahan baku, serta publikasi hasil investigasi dalam batas yang tidak melanggar privasi korban.
Penegakan Hukum terhadap Dapur Nakal

Apabila terbukti terdapat pelanggaran standar keamanan pangan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 8/Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar bagi penerima manfaat sebagai konsumen barang dan/atau jasa termasuk hak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta kompensasi apabila mengalami kerugian.
Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata pada pemberitaan atau dugaan awal.
MBG memiliki tujuan yang baik dan tidak perlu dipertentangkan dengan kritik terhadapnya. Justru kritik diperlukan agar program ini menjadi lebih kuat, aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Indonesia tidak cukup membangun program makanan gratis; Indonesia membutuhkan sistem pangan yang gratis, bergizi, aman, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Target keberhasilan harus mencakup cakupan penerima, kecukupan gizi, kepatuhan standar keamanan, rendahnya angka insiden, serta kecepatan pemulihan ketika masalah terjadi.
Presiden tentu boleh membanggakan MBG di hadapan dunia. Namun, ketika program itu dijadikan simbol keberhasilan pembangunan, pemerintah juga harus siap menjawab pertanyaan tentang realitas pelaksanaannya.
Baca Juga: Ratusan Santri-Siswa Keracunan MBG di Sidoarjo: Bukti Kegagalan Sistemik BGN
Jika pembangunan diukur dari meja makan rakyat, maka negara harus memastikan bahwa makanan di meja makan anak-anak Indonesia benar-benar aman.
Dengan jutaan porsi yang diproduksi setiap hari, bahkan tingkat insiden yang tampak kecil secara persentase tetap dapat berarti ribuan anak terdampak secara absolut.
Keberhasilan MBG tidak boleh hanya dihitung dari jumlah orang yang dilayani. Bagi pemerintah, persentase korban mungkin tampak kecil. Bagi korban dan keluarganya, dampaknya bersifat penuh dan nyata.
Karena itu, keberpihakan negara bukan hanya menghadirkan makanan, melainkan menjamin bahwa makanan tersebut aman, bergizi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap angka penerima manfaat harus disertai angka keamanan: berapa porsi yang lolos pemeriksaan, berapa dapur yang diaudit, berapa insiden yang terjadi, dan berapa lama negara menyelesaikannya.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.