Jakarta, The Stance – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menilai wacana penggabungan Badan Geologi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) perlu dikaji secara lebih matang.

Puan beralasan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi serta penganggaran yang berbeda sehingga efektivitas penggabungan perlu dipastikan terlebih dahulu.

"Kami juga merasa bahwa ini perlu dikaji terlebih dahulu. Penganggaran dan tugasnya kan berbeda-beda," kata Puan dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2026.

Wacana penggabungan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 7 September 2026.

Prabowo menilai integrasi tersebut akan memperkuat pemantauan potensi bencana di Indonesia, terutama mengingat posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire.

Prabowo juga mengatakan akan meningkatkan alokasi anggaran untuk mitigasi bencana. "Kepala badan geologi nanti saya kira akan kerja sama lebih erat dengan yang lain, nanti kita pikirkan apakah badan geologi diintegrasikan dengan BMKG."

Sejumlah kalangan berharap penggabungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BMKG dapat mengurangi tumpang tindih penanganan bencana di Indonesia.

Harus Beri Manfaat bagi Mitigasi Bencana

Puan Maharani

Puan mengatakan DPR pada prinsipnya dapat mendukung kebijakan penggabungan kedua lembaga tersebut apabila hasil kajian menunjukkan langkah tersebut dapat membuat penanganan dan mitigasi bencana menjadi lebih efektif.

Karena itu, keputusan mengenai penggabungan menurutnya perlu didasarkan pada kajian yang jelas mengenai pembagian tugas dan manfaat kelembagaan.

"Kalau memang setelah dikaji penambahan anggaran tersebut dinilai lebih efektif, tentu DPR akan mendukung hal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan kajian tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan maupun anggaran, tetapi harus memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi upaya mitigasi bencana.

"Jadi, lebih baik dikaji terlebih dahulu. Pengkajiannya juga harus memang bermanfaat," tegas Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan juga menyatakan DPR akan mendukung penambahan anggaran untuk mitigasi bencana jika memang bermanfaat.

"Alokasi anggaran selama itu memang bermanfaat, bagi kami tidak apa-apa. Namun, harus manfaatnya harus lebih baik daripada sebelumnya," ujarnya.

Kurangi Tumpang Tindih Penanganan Bencana

Syaiful Huda

Berbeda dari Puan, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendukung usulan presiden. Menurut dia, penggabungan Badan Geologi Kementerian ESDM dengan BMKG bisa mengurangi tumpang tindih penanganan bencana di Indonesia.

"Ini kira-kira secara kelembagaan pasti akan lebih efektif, karena koordinasi antara BMKG dengan Badan Geologi secara kinerja disatukan. Pasti kalau bertanya efektif, pasti akan lebih efektif," ujar Huda, Selasa 8 September 2026.

Menurutnya, program penanganan bencana di Indonesia saat ini masih tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Kondisi itu dinilai perlu dibenahi, terutama untuk memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

"Nah, terkait dengan mitigasi yang sifatnya sebelum bencana, saya kira memang ada kebutuhan juga untuk mengintegrasikan beberapa kelembagaan itu. Paling tidak Badan Geologi dengan BMKG," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia optimistis penggabungan atau integrasi tersebut dapat memperkuat sistem mitigasi kebencanaan, khususnya dalam mengantisipasi berbagai potensi bencana sejak dini.

"Jadi, dua-duanya akan memenuhi apa yang dicita-citakan gitu. Yang pertama untuk memastikan semua potensi kebencanaan bisa diantisipasi dengan baik dengan mengintegrasikan kelembagaan-kelembagaan itu," ujar Huda.

BMKG: Siap Laksanakan Arahan Presiden

Guswanto - BMKG

Namun demikian sebagai lembaga negara, BMKG menyatakan siap mengikuti arahan kepala negara soal wacana penggabungan dengan Badan Geologi.

"Untuk penggabungan itu BMKG mengikuti dan siap melaksanakan arahan Presiden ya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung upaya mitigasi ancaman bencana," kata Sekretaris Utama BMKG, Guswanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 8 September 2026.

Guswanto mengatakan BMKG dan Badan Geologi selama ini merupakan mitra strategis yang salah satu misinya menyelamatkan masyarakat dari risiko ancaman bencana geofisika.

Menurutnya, kedua badan selama ini saling melengkapi dalam rantai informasi ancaman bencana terkait bencana kebumian, khususnya kegempaan, gunung api dan tsunami.

"Kami juga memastikan kepada publik bahwa fungsi pemantauan, analisis dan penyebaran informasi ancaman bencana berjalan operasional dan akan terus diperkuat oleh arahan Bapak Presiden," katanya.

Di sisi lain Badan Geologi Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan resmi ke publik menanggapi wacana penggabungan tersebut.

Sejauh ini, Prabowo belum menjelaskan lebih detail maksud integrasi antara Badan Geologi yang berada di bawah Kementerian ESDM dengan BMKG.

Pasalnya, kedua lembaga ini diketahui memiliki tugas yang berbeda meski terkadang beririsan dalam hal penyampaian informasi publik terkait pemantauan kebencanaan.

Beda Badan Geologi dan BMKG

BMKG - Badan Geologi

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Badan Geologi bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 97/2021 tentang Kementerian ESDM.

Badan Geologi sendiri mempunyai sembilan satuan kerja, yaitu Sekretariat Badan Geologi; Pusat Survei Geologi; Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG); serta Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi.

Selanjutnya adalah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan; Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan; Museum Geologi; Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi; serta Balai Konservasi Air Tanah.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Geologi memiliki tujuh tugas, yakni:

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;

  2. Pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;

  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;

  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;

  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;

  6. Pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Berikut Lima Hal Penting yang Perlu Dicatat

Sementara itu, BMKG merupakan lembaga non departemen yang diatur lewat Perpres No. 61/2008. Tugas dan pokok fungsinya sama sekali tidak menyinggung aspek geologi.

Ruang lingkung dan wewenangnya: melaksanakan perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana-prasarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca.

Dalam melaksanakan tugasnya, BMKG memiliki 10 fungsi, yaitu:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

  2. Pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

  3. Koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.

  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi ke seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.

  5. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

  6. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

  7. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

  8. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG.

  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.

  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.

Irisan keduanya hanya terkait aspek pemantauan kebencanaan. Dalam kasus erupsi Gunung Anak Krakatau, publik memang disodori dua sumber resmi kebencanaan yakni Badan Geologi dari aspek gejala vulkanik dan BMKG dari aspek sebaran abunya.

Badan Geologi melalui unit PVMBG yang bersama dengan BMKG saat ini mengoperasikan sistem peringatan dini tsunami. Artinya, kedua lembaga tersebut beroperasi saling melengkapi dan saling bersinergi, bukannya tumpang tindih. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance