Jakarta, The Stance – Dominasi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan arus konten media sosial dinilai kian mengancam diskursus publik di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) pun disiapkan untuk mengatasinya.
Fenomena ruang gema (filter bubble) serta manipulasi opini digital menjadi sorotan kalangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyoroti cara kerja algoritma platform digital yang secara agresif menyaring realitas politik berbasis data perilaku pengguna, sehingga mereduksi keberagaman sudut pandang publik.
“Kadang-kadang kita merasa sedang memilih konten. Padahal algoritma juga sedang memilih apa yang akan kita lihat,” katanya di seminar bertajuk “AI, TikTok, dan Politik: Siapa yang Menentukan Masa Depan Indonesia?” di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut khawatir publik terjerumus pada glorifikasi semu sementara fakta empiris menyangkut seputar kebijakan negara, akuntabilitas kekuasaan, dan rekam jejak elektoral, terdistori.
“Viral bukan berarti benar. Informasi bisa dibagikan jutaan kali, tetapi tetap bisa salah,” ujar lulusan S2 Nanyang Technological University ini.
Kritik tajam turut dialamatkan pada perilaku politisi yang latah menggunakan platform seperti TikTok demi mengejar sensasi visual ketimbang substansi gagasan.
Media Sosial: Pedang Bermata Dua

Ruang politik dinilai mengalami degradasi fungsi bila para pejabat publik hanya bertindak sebagai produsen konten demi meraup atensi, alih-alih merumuskan dan mengomunikasikan kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Politisi boleh menjadi kreator. Tetapi politik bukan tentang siapa yang paling viral. Politik adalah tentang siapa yang mampu menawarkan solusi dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat,” kata Ibas.
Ia menegaskan ketiadaan korelasi langsung antara dominasi impresi digital dengan kapasitas tata kelola pemerintahan. “Belum tentu views sama dengan leadership. Belum tentu followers sama dengan trust. Konten juga tidak sama dengan kebijakan.”
Namun di sisi lain, Ibas mengakui media sosial memungkinkan generasi muda untuk lebih melek politik. Dia menolak narasi konvensional yang kerap melabeli generasi muda apatis terhadap urusan kenegaraan.
Sikap kritis terhadap isu-isu riil—seperti krisis lapangan kerja, komersialisasi pendidikan, hingga disparitas sosial—dinilai sebagai wujud kesadaran politik yang jauh lebih substansial daripada sekadar formalitas partisipasi elektoral.
“Ketika kalian peduli terhadap lapangan pekerjaan, pendidikan, lingkungan, harga kebutuhan sehari-hari, dan keadilan sosial, sesungguhnya kalian sudah melek politik,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Baca Juga: AI, Terobosan yang Bakal Jadi Monster Jika Telat Diregulasi
Untuk melawan distorsi digital, dia merumuskan kerangka aksi preventif: think deep (berpikir kritis di tengah kepungan otomatisasi), participate (intervensi aktif pada diskursus demokrasi), dan lead (kepemimpinan berbasis data dan integritas etis).
“Bisa jadi pada 2045, orang-orang yang menjadi pemimpin Indonesia, pengusaha, ilmuwan, hakim, dosen, profesor, anggota parlemen, pembuat kebijakan, dan pengembang teknologi adalah kalian,” ujarnya.
Ia menegaskan kedaulatan masa depan bangsa tidak boleh diserahkan pada mekanisme algoritma korporasi teknologi global.
Aturan Pemanfaatan AI Disiapkan

Senada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan rekayasa visual berbasis deepfake yang dieksploitasi untuk mendiskreditkan figur publik dan merusak integritas kontestasi politik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan bahwa tanpa instrumen pelacak yang tegas terhadap aktor intelektual maupun pendana rekayasa konten, ekosistem pemilu berada dalam bahaya destabilisasi opini publik yang parah.
“Misalnya, beredar video hasil deepfake menampilkan tokoh politik mengeluarkan pernyataan tertentu, padahal ditemukan rekayasa digital,” ujarnya.
Fenomena demikian membuka celah hukum yang mendesak untuk segera diregulasi. "Terhadap si penyerangnya, siapa kemudian yang membayarnya, harus dicek itu semua karena akan berbahaya,” ujar Bagja.
Di tengah kekosongan regulasi teknis yang menindak eksploitasi teknologi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkejaran dengan waktu untuk menerbitkan payung hukum komprehensif.
Dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola dan etika AI dilaporkan tengah menanti pengesahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah memastikan beleid tersebut akan mematok batas legalitas yang tegas demi mencegah anarki teknologi di ranah publik.
“Perpres ini menyiapkan arah prioritasnya itu apa. Hal-hal apa yang boleh, hal-hal yang tidak boleh,” ujarnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance