Oleh Luwarso, petani Indonesia yang menjadi penggagas Korporasi Petani dan Nelayan. Kini aktif mengoperasikan Badan Usaha Milik rakyat (BUMR) Pangan melalui Koperasi Ar Rohmah yang dia pimpin.

Indonesia sedang menghadapi paradoks dalam tata kelola perberasan. Produksi padi meningkat, harga gabah petani relatif baik, tetapi industri penggilingan justru menghadapi tekanan margin.

Sebagian penggilingan mulai mengurangi, bahkan menghentikan pembelian gabah. Ini bukan semata-mata persoalan harga beras. Ini adalah persoalan desain tata kelola dan ekosistem ekonomi perberasan Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi 2025 mencapai 71,95 juta ton gabah kering panen (GKP), setara dengan 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG) dan menghasilkan sekitar 34,69 juta ton beras.

Angka ini perlu dibaca sebagai proyeksi atau estimasi apabila publikasi final BPS belum tersedia. Definisi GKP, GKG, dan beras, serta metode konversinya, harus merujuk pada metodologi BPS dan angka resmi yang digunakan.

Pada tahun yang sama, BULOG menyerap 4,54 juta ton GKP, ditambah GKG dan beras, dengan total pengadaan sekitar 3,19 juta ton setara beras. Angka penyerapan ini harus dibedakan secara tegas antara volume GKP, GKG, beras, dan ekuivalen beras.

Sumber yang perlu dicantumkan adalah laporan realisasi pengadaan BULOG tahun 2025, termasuk faktor konversi yang dipakai. Artinya, dari sisi penyerapan GKP, BULOG hanya menyerap sekitar 6,3% dari produksi GKP nasional (4,54 ÷ 71,95 = 6,31%).

Perbandingan ini hanya valid jika kedua angka menggunakan cakupan waktu, wilayah, dan definisi komoditas yang sama. Selebihnya harus diserap oleh jaringan penggilingan dan pelaku usaha non-BULOG.

Bukti dan Asumsi: Tekanan Ekonomi pada Penggilingan

ilustrasi beras

Jika penggilingan membeli GKP seharga Rp8.000/kg dengan rendemen 50%, biaya bahan baku saja sudah mencapai sekitar Rp16.000/kg beras (Rp8.000 ÷ 50%). Perhitungan ini merupakan ilustrasi sensitivitas, bukan rendemen baku nasional.

Rendemen aktual dipengaruhi oleh kadar air, kualitas gabah, varietas, kehilangan proses, teknologi pengeringan, dan konfigurasi mesin. Sumber atau catatan metodologinya perlu merujuk pada standar atau kajian rendemen beras yang digunakan.

Belum termasuk biaya pengeringan, penggilingan, tenaga kerja, energi, pengemasan, gudang, persediaan, pembiayaan, transportasi, dan margin.

Sementara itu, harga beras di hilir dibatasi melalui harga eceran tertinggi (HET). Besaran HET dan wilayah penerapannya harus merujuk pada peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang berlaku pada periode analisis.

Maka, secara bisnis, dapat terjadi kondisi yang sangat sederhana: harga bahan baku naik, tapi harga output tak dapat mengikuti.

Jika margin menjadi negatif, penggilingan akan mengurangi pembelian. Bukan karena tidak membutuhkan gabah, melainkan karena unit economics-nya tidak lagi layak.

Persoalannya menjadi serius karena Indonesia memiliki sekitar 169.789 unit penggilingan padi, yang selama ini merupakan jaringan pengadaan dan pengolahan yang sangat tersebar serta dekat dengan petani.

Angka tersebut harus disertai sumber dan tahun pendataan, misalnya sensus atau direktori usaha BPS/Kementerian Pertanian.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah yang dihitung adalah seluruh unit, unit aktif, atau unit berdasarkan jenis dan kapasitas penggilingan. Dengan kata lain, penggilingan swasta sebenarnya adalah hidden food infrastructure Indonesia.

Dampak: Deadlock dan Naiknya Total Cost-to-Market

harga beras

BULOG sangat penting sebagai stabilisator dan pengelola cadangan pangan, tetapi BULOG tidak dirancang untuk menggantikan seluruh jaringan penggilingan swasta.

Bayangkan jika penggilingan non-BULOG berhenti membeli. Dengan produksi 71,95 juta ton GKP dan penyerapan BULOG 4,54 juta ton GKP, secara teoritis terdapat 67,41 juta ton GKP yang membutuhkan saluran pembelian alternatif (71,95 − 4,54 = 67,41).

Angka ini merupakan skenario aritmetika sederhana dan belum memperhitungkan stok awal, konsumsi langsung, penjualan kepada pelaku lain, ekspor-impor, susut, maupun perbedaan waktu panen dan penyerapan.

Pada harga GKP Rp6.500–Rp8.000/kg, nilai bahan baku tersebut mencapai sekitar Rp438 triliun–539 triliun (67,41 juta ton × Rp6.500–Rp8.000/kg).

Ini adalah nilai bruto hipotetis berdasarkan rentang harga asumsi, bukan nilai transaksi aktual. Harga GKP harus disertai sumber, periode, wilayah, dan spesifikasi mutu. Jika memakai harga pokok penjualan (HPP), maka rujukannya adalah regulasi HPP.

Ini bukan prediksi, melainkan stress test untuk menunjukkan betapa pentingnya keberlangsungan industri penggilingan swasta.

Persoalan berikutnya adalah biaya logistik dan persediaan. Beras harus bergerak dari petani, pengumpul, pengeringan, penggilingan, gudang, distributor, peritel, hingga konsumen.

Setiap perpindahan menghasilkan biaya transportasi, penanganan, pergudangan, persediaan, dan pembiayaan. Semakin panjang rantai pasok, semakin tinggi Total Cost-to-Market.

Solusi Ekosistem: Dari Intervensi Harga ke Efisiensi Sistem

padi BULOG

Karena itu, beras yang terlihat murah di tingkat konsumen belum tentu murah secara ekonomi. Subsidi juga tidak menghilangkan biaya. Subsidi hanya memindahkan pihak yang membayar biaya tersebut.

Sebagian dibayar konsumen melalui harga, sebagian ditanggung pelaku usaha melalui margin yang tertekan, dan sebagian ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan intervensi.

Inilah yang perlu menjadi otokritik kita. Masalah tata kelola perberasan Indonesia bukan karena pemerintah melakukan intervensi.

HPP, HET, BULOG, dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap diperlukan sebagai instrumen stabilisasi. Masalahnya adalah ketika price intervention menjadi pengganti pembangunan business ecosystem.

Kita terlalu banyak membicarakan harga gabah, HET, subsidi, dan stok BULOG, tetapi belum cukup serius membangun sistem yang menurunkan biaya produksi dan distribusi beras.

Paradigmanya harus berubah.

Dari: HPP → HET → Subsidi → Intervensi

Menjadi: Production → Aggregation → Drying → Milling → Storage → Finance → Logistics → Market.

Harga beras yang kompetitif seharusnya lahir dari scale of economy, technology, productivity, efficient milling, efficient inventory, working capital, dan market access.

Baca Juga: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal?

Di sinilah konsep kawasan pangan seperti Kawasan Industri Pangan Halal (KIPH) menjadi relevan. Bukan sekadar membangun pabrik, melainkan mendesain business ecosystem dan spatial ecosystem secara bersamaan.

Produksi, pengumpulan, pengeringan, penggilingan, industri hilir, gudang, logistik, pembiayaan, dan pasar harus dirancang sebagai satu sistem.

Penggilingan kecil tidak harus dimatikan. Ia dapat menjadi village aggregation and first processing node. Penggilingan menengah menjadi regional processing hub, dan penggilingan besar menjadi industrial processing and downstream hub.

Konsolidasi bukan berarti menghapus penggilingan kecil. Konsolidasi berarti mengintegrasikan fungsi ekonominya.

Rekomendasi: Mengukur dan Membangun Beras Kompetitif

Beras

Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola perberasan tidak cukup hanya dengan menghitung produksi, stok, atau harga. Kita harus mulai mengukur: TOTAL COST-TO-MARKET BERAS PER KILOGRAM.

Kebijakan perberasan perlu diarahkan untuk:

  • Menjaga keberlanjutan jaringan penggilingan swasta sebagai infrastruktur pangan;

  • Mengintegrasikan penggilingan kecil, menengah, dan besar dalam ekosistem yang saling melengkapi;

  • Menurunkan biaya pengeringan, penggilingan, penyimpanan, pembiayaan, dan logistik;

  • Memperkuat akses modal kerja dan pasar;

  • Mengembangkan kawasan pangan yang menggabungkan ekosistem bisnis dan ekosistem spasial;

  • Mempertahankan HPP, HET, BULOG, dan SPHP sebagai instrumen stabilisasi, bukan pengganti pembangunan ekosistem.

Pada akhirnya, Indonesia tidak hanya membutuhkan cheap rice. Indonesia membutuhkan: COMPETITIVE RICE.

Beras yang kompetitif karena sistem produksinya efisien, penggilingannya layak, persediaannya optimal, logistiknya efisien, modal kerjanya sehat, petani memperoleh harga yang layak, dan konsumen memperoleh harga yang wajar.

"Beras murah karena subsidi adalah kebijakan. Beras kompetitif karena efisiensi adalah industri."

Jika tata kelola tidak segera bergeser dari price intervention menuju business and spatial ecosystem, kita berisiko menghadapi deadlock: produksi terus meningkat, tetapi kapasitas ekonomi untuk menyerap, mengolah, menyimpan, dan mendistribusikan produksi tersebut tidak berkembang secara seimbang.

Catatan sumber dan metodologi: Data produksi padi dan konversi GKP–GKG–beras harus merujuk pada publikasi resmi BPS tahun yang sama; data pengadaan dan penyerapan harus merujuk pada laporan realisasi BULOG; jumlah unit penggilingan harus mencantumkan sumber, tahun, dan definisi unit; sedangkan perhitungan biaya bahan baku, volume sisa, dan nilai bahan baku di atas merupakan kalkulasi aritmetika berbasis asumsi yang dinyatakan secara terbuka. Seluruh angka perlu diselaraskan berdasarkan periode, wilayah, satuan, mutu gabah, kadar air, rendemen, dan status data aktual atau proyeksi.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.