Jakarta, The Stance – Industri pers tengah mengalami "dehidrasi" akut. Di bawah terik disrupsi digital, pendapatan media konvensional terus menguap, yang dinilai makin diperparah oleh kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Beberapa praktisi media di Indonesia menilai platform AI dinilai sebagai "predator baru" yang melahap jutaan artikel di media arus utama dalam sekejap dan menyajikannya ke pembaca. Dus, audien tak perlu mengeklik sumber berita di situs web mereka.

Dalam kondisi dilematis tersebut, wacana untuk memasukkan karya jurnalistik ke revisi Undang-Undang Hak Cipta ((UUHC) muncul bagaikan fatamorgana oase yang menjanjikan keuntungan dari royalti dan prospek keberlangsungan hidup.

Namun di balik janji manis tersebut, tersimpan risiko sistemik yang dapat mengubah wajah demokrasi kita, di mana jurnalisme menjadi komoditas hak milik--yang dilindungi hak cipta ketat.

Komunitas pers pun terbelah, antara yang menilai UU tersebut sebagai solusi menghadapi disrupsi AI versus yang menilainya sebagai jalan berbahaya yang bisa mencekik kebebasan arus informasi dengan bayang-bayang litigasi hukum sebagai sensor.

Karya Jurnalistik Bukan Karya Seni

Suwarjono - AMSI

Gagasan memasukkan jurnalisme ke dalam rezim hak cipta kerap terjebak pada asumsi bahwa perlindungan hukum otomatis akan mendatangkan uang. Padahal, jurnalisme memiliki karakteristik sangat berbeda dengan karya seni seperti lagu atau novel.

Pemimpin Redaksi Suara Suwarjono dalam opininya mengingatkan bahwa ketika muncul peristiwa publik, seperti kebijakan baru yang diumumkan presiden atau kenaikan suku bunga, maka ratusan media akan menulis berita.

Substansi, fakta, dan narasumbernya relatif sama. Kesamaan karya tersebut akan mempersulit definisi pihak yang akan mendapatkan royalti dari ratusan karya yang relatif identik tersebut.

"Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak mendapatkan royalti? Apakah semua media? Apakah media yang pertama kali menulis?" tanya Suwarjono retoris seperti diunggah Suara.

Dia menanggapi usulan sejumlah kalangan, termasuk Dewan Pers yang menekankan pentingnya perlindungan hukum lebih kuat terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa, di UU Hak Cipta.

Tanpa definisi orisinalitas yang tegas, kata Suwarjono, pengenaan hak cipta terhadap karya jurnalistik justru berpotensi menciptakan sengketa baru antarmedia dan mengaburkan esensi berita sebagai fakta publik yang tidak seharusnya dimonopoli.

Dewan Pers pada 13 Oktober tahun lalu merilis pernyataan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjamin hak moral dan ekonomi para jurnalis serta mendukung keberlangsungan industri media yang sehat," demikian salah satu poin surat Dewan Pers kepada pemerintah.

Tak Puas dengan Perpres Publisher Rights

SMSI

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menilai upaya beralih ke UU Hak Cipta didorong kerentanan payung hukum yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2024 tentang Publisher Rights.

"Perpres itu kan payung hukumnya peraturan presiden, bukan undang-undang, jadi terserah Presiden. Karena sifatnya kesepakatan (MOU) dengan Presiden, masuk akal jika suatu saat Perpres tersebut bisa dicabut," ujarnya kepada The Stance, Kamis (25/6/2026).

Dewan Pers, kata dia, tidak ingin berkonflik dengan pemerintah atau presiden. "Daripada kita bersikeras pada hal yang tidak pasti, lebih baik kita memikirkan kekuatan hukum lainnya. Itulah mengapa kami bersemangat mengurus masalah hak cipta ini."

Bagi Yogi, posisi UU Hak Cipta jauh lebih kuat secara hierarki hukum sehingga diharapkan melindungi media dari fenomena zero-click, di mana Google atau platform lain merangkum berita dan membuat pembaca tak perlu mengeklik situs sumbernya.

"Hal ini penting karena saat ini banyak teman-teman media yang terkena dampak fenomena zero-click. Mereka sudah membuat berita bagus, tetapi tidak ada yang mengklik sama sekali karena informasinya sudah langsung dirangkum dalam resume Google," ujarnya.

Pernyataan Yogi sejalan dengan sikap resmi Dewan Pers yang menilai perlunya penguatan pasal-pasal dalam RUU Hak Cipta agar wartawan dan perusahaan pers mendapatkan kepastian hukum atas hasil kerja jurnalistiknya.

Dalam usulan Dewan Pers, mereka berharap hak cipta tersebut berlaku selama 70 tahun dan hanya mengikat pada mereka yang memakainya untuk kepentingan komersial, berdasarkan prinsip fair use.

Kenapa Tak Pakai Publisher Rights Saja?

Perpres Publisher Right

Perpres Publisher Rights dengan revisi UU Hak Cipta diciptakan berbeda, meski keduanya memiliki irisan dampak yang sama seperti bagi hasil, perlindungan bagi karya jurnalistik, dan menjamin keberlanjutan media.

Perpres Publisher Rights bertindak sebagai "aturan main taktis" yang memaksa platform digital membayar kompensasi, sementara Revisi UU Hak Cipta menjadi "payung hukum strategis" jangka panjang agar karya jurnalistik tak dieksploitasi gratis.

Namun Yogi menilai Perpres Publisher Rights memiliki banyak pasal yang "terdiskon" alias dikurangi. Pihaknya juga sempat terkejut karena banyaknya pemangkasan pasal tersebut, terutama pada bagian eksekusi sanksi.

Ia menuturkan, jika dibedah pasal-pasalnya, komite di Perpres Publisher Rights mengalami pelemahan karena mereka tidak bisa melakukan eksekusi sanksi yang tegas. Sanksinya hanya sebatas administratif.

Sementara itu, jika dimasukkan ke dalam revisi UU Hak Cipta, di sana ada instrumen eksekusi yang jelas dalam bentuk denda, royalti, bahkan ada pasal pidana juga.

“Sejauh ini memang belum ada kasus pelanggaran besar, tetapi aturan di Perpres saat ini memang cenderung mudah diabaikan oleh platform digital,” tuturnya.

Namun dia mengakui masih ada tantangan teknis dalam menerapkan hak cipta jurnalistik yang bersifat sangat kompleks. Dewan Pers masih merumuskan satuan royalti yang akan diterapkan.

"Royaltinya nanti dihitung dalam satuan apa? Apakah per satu kalimat, atau per satu paragraf yang dicuplik?" ungkap Yogi mengenai perdebatan internal yang sedang berlangsung saat ini untuk menggodok definisi pada hak cipta jurnalistik.

Bagaimana Nasib Media Kecil?

Yogi yakin revisi UU Hak Cipta justru akan sangat membantu media kecil di daerah. Misalnya, ada media daerah yang membuat berita bagus dan viral, lalu dicuplik media lain atau platform besar, maka mereka justru dipastikan akan mendapatkan royalti.

“Selama ini, media kecil kesulitan karena tidak memiliki jaringan yang luas. Ketika pihak lain yang berjaringan luas mengutip mereka, pihak tersebut yang untung. Dengan sistem ini, otomatis media kecil akan mendapatkan hak royaltinya,” tuturnya.

Dia yakin media-media kecil tidak memiliki kekuatan untuk bernegosiasi langsung dengan platform digital raksasa terkait pemanfaatan beritanya di media sosial, yang kemudian akan dibela dengan Perpres No. 32/2024.

"Regulasi ini dibuat untuk membantu mendampingi dan menjembatani teman-teman media kecil yang tidak punya kekuatan negosiasi tersebut. Sementara yang besar-besar, sebenarnya mereka tidak terlalu butuh bantuan karena sudah deal langsung," katanya.

Yogi menyatakan bahwa Dewan Pers tetap memegang teguh UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai pelindung produk jurnalistik resmi. Dia balik mengkritik media alternatif atau jurnalis independen berbasis media sosial yang tak berbadan hukum.

"Jika aktivitas tersebut dilakukan oleh perseorangan secara mandiri (tanpa badan hukum), mohon maaf, itu belum bisa kami akui sebagai produk jurnalistik," tegas Yogi.

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di masa depan mungkin akan semakin eksklusif, meninggalkan jurnalis warga dan media alternatif dalam posisi rentan.

Mencari Formulasi yang Adil

publisher right

Yogi menilai Indonesia harus belajar dari kesalahan negara lain terkait kontrol negara terhadap platform digital. Di Kanada, ketika Online News Act diberlakukan, Meta merespons dengan memblokir total akses berita.

Dampaknya fatal. Saat kebakaran hutan hebat terjadi, warga tidak dapat membagikan informasi keselamatan yang valid, sehingga ruang publik dipenuhi disinformasi dan rumor.

Di Australia, regulasi serupa justru mempercepat konsolidasi media. Hanya imperium media besar berdaya tawar tinggi yang bisa bernegosiasi dengan raksasa teknologi, sementara penerbit kecil dan media komunitas adat ditinggalkan.

Meski Yogi optimis revisi UU Hak Cipta membantu media daerah mendapat royalti saat berita mereka viral, realita menunjukkan bahwa penegakan hak cipta yang ketat sering kali membangkrutkan media kecil melalui ancaman hukum yang mahal.

Hingga kini belum ada kepastian bagimana mencegah praktik sensor halus membonceng revisi UU Hak Cipta, di mana isu hak cipta dipakai untuk membungkam kritik berbasis liputan media mainstream, yang marak dilakukan media alternatif.

Jika konten mereka yang mencuplik berita media mainstrem dianggap merugikan pihak tertentu, mekanisme takedown otomatis yang disediakan platform seperti Meta atau Google bisa langsung diatempuh dengan dalih pelanggaran hak cipta.

Berbeda dari gugatan pencemaran nama baik yang dipastikan memancing perhatian publik lebih besar, penghapusan konten berbasis hak cipta sering kali terjadi di bawah radar, alias tak transparan.

Baca Juga: Mading Monumen Pers Nasional, Relik yang Kian Tenggelam di Arus Informasi

Terkait itu, Suwarjono mengingatkan agar pemerintah tidak salah mendiagnosis masalah. Alih-alih merevisi UU Hak Cipta yang penuh ketidakpastian implementasi, penguatan Publisher Rights dan revisi UU Pers menurutnya jauh lebih mendesak dilakukan.

Standar karya jurnalistik berkualitas yang layak menurut dia harus diatur lebih baik lagi agar mendapatkan apresiasi ekonomi, tanpa harus "mengunci" penggunaan informasinya.

"Mengenakan hak cipta padanya sama saja dengan salah memahami fungsi kewargaannya. Hak atas informasi adalah hak konstitusional, bukan hak istimewa yang berlisensi," kata Suwarjono dalam opininya.

Dia lalu melemparkan pertanyaan kritis: apakah kita ingin menyelamatkan industri media dengan cara mengorbankan hak warga untuk tahu?

Suwarjono mengakui bahwa industri pers perlu sumber pendapatan baru untuk bertahan hidup. "Namun, jangan sampai keinginan untuk menyelamatkan ruang redaksi justru melahirkan regulasi yang melumpuhkan karakter jurnalisme itu sendiri."

Jika informasi hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar lisensi, maka narasi utama akan tetap terkonsentrasi di tangan segelintir monopoli media di Jakarta, meminggirkan suara komunitas pedesaan dari Aceh hingga Papua.

Berita harus tetap menjadi jembatan pemberdayaan publik—bukan sekadar aset mewah di balik paywall hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam perdebatan ini, menjaga keterbukaan informasi adalah harga mati untuk menjaga kewarasan demokrasi kita.

Meminjam logika Suwarjono, jangan sampai demi mengejar "air kehidupan" berupa royalti, kita justru meminum racun yang melumpuhkan kebebasan pers selamanya. (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance