Jakarta, The Stance – Indonesia menghadapi ironi yang mengancam masa depan layanan kesehatan nasional. Di satu sisi, negara ini mengalami defisit tenaga medis, di sisi lain para ribuan calon dokter justru terhambat di uji kompetensi.

Per Mei 2026, sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa mereka.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 37/DST/B.B2/DT/02.00/2026, yang memutus harapan ratusan calon dokter dari 30 fakultas kedokteran karena dianggap telah melewati batas masa studi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memperkirakan Indonesia memiliki 162.220 dokter pada tahun 2032, dari kebutuhan riil 255.420 orang.

Tanpa percepatan dokter baru, gap ini akan semakin lebar. Ia menegaskan urgensi kebutuhan tenaga medis saat ini dengan menyatakan "Jadi kami sangat membutuhkan dokter-dokter,” ujarnya pada Senin 8 Juni 2026.

Evaluasi Kurikulum dan Kualifikasi Dosen

Lucy Kurniasari

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mendesak evaluasi total terhadap kurikulum dan kualifikasi pengajar di setiap fakultas kedokteran. Ia mensinyalir materi yang diajarkan di kampus tidak sesuai dengan standar ujian nasional.

"Kalau kurikulum tidak sesuai dengan muatan ujian kompetensi, maka seharusnya kurikulum yang ada disesuaikan dengan materi uji kompetensi," kata Lucy dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga memperingatkan bahwa kemudahan izin pembukaan FK baru berisiko menurunkan standar seleksi mahasiswa. Faktor non-akademik dalam penerimaan mahasiswa dapat menghasilkan lulusan yang sulit mengejar standar kompetensi nasional.

Menanggapi itu, pakar keamanan kesehatan global sekaligus dosen kedokteran Dicky Budiman menilai fenomena ini bukan sekadar masalah individu mahasiswa. Menurutnya, terdapat akar persoalan yang jauh lebih mendalam dan sistemis.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini bukan sekadar persoalan mahasiswa yang kurang pintar. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlapis," tegasnya kepada The Stance.

Ia menyoroti pertumbuhan fakultas kedokteran (FK) yang tak terkendali sebagai salah satu pemicunya. Dari sekitar 127 fakultas kedokteran, terdapat institusi swasta yang hanya mampu meluluskan 18% persen mahasiswanya dalam UKMPPD.

Menurut Dicky, ada ketimpangan antara fasilitas dan kualitas pengajar antarinstitusi. Selain itu, desain ujian tulis (Computer Based Test/CBT) seringkali menjadi batu sandungan padahal para mahasiswa umumnya telah lulus ujian praktik klinis (OSCE).

"Bukankah indikator utama kompetensi dokter seharusnya adalah kemampuan praktik klinis? Ketika menjadi dokter, mereka akan langsung berhadapan dengan pasien, bukan sekadar menjawab soal di komputer," ujarnya retoris.

Dari Remediasi hingga Moratorium

Menkes Budi Gunadi

Menanggapi polemik ini, Menteri Kesehatan mengusulkan adanya mekanisme "remedial berbasis substansi," di mana mahasiswa yang mengulang cukup mengulang bagian ujian yang belum lulus saja, alih-alih mengulang seluruh materi.

Selain itu, Menkes juga menyoroti beban finansial para retaker yang masih diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski sudah tidak mengikuti proses pembelajaran. "Walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?" ucapnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pun merespons dengan mengeluarkan instruksi agar perguruan tinggi tidak memungut biaya kuliah bagi mahasiswa yang tinggal menunggu jadwal ujian.

Di sisi lain, sanksi tegas menanti institusi yang memiliki angka ketidaklulusan tinggi, termasuk usulan pengurangan kuota penerimaan mahasiswa baru.

Sebagai solusi, Dicky menyarankan moratorium pendirian FK baru agar pemerintah fokus pada penguatan kualitas institusi yang sudah ada. Ia mengingatkan bahwa kegagalan calon dokter adalah kerugian besar bagi investasi kemanusiaan bangsa.

"Setiap calon dokter yang gagal bukan hanya berarti ada satu individu yang terluka, tetapi juga berarti berkurangnya satu dokter yang seharusnya dapat melayani masyarakat, terutama di daerah-daerah pelosok," ujar Dicky.

Kini, bola panas ada di tangan regulator untuk memastikan bahwa standar mutu tetap terjaga tanpa harus mengorbankan masa depan para calon dokter. (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance