Jakarta, TheStance  – Jelang menutup tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT). Tak tanggung-tanggung, operasi senyap itu menyasar aparat penegak hukum lain yakni jaksa di 3 lokasi berbeda.

OTT pertama terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta, Rabu, (17/12/2025) sore. KPK menangkap "jaksa nakal" atas nama Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten.

Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan sehubungan dengan penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.

Total sembilan orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, terdiri dari 1 orang jaksa, 2 orang pengacara, dan 6 orang pelaku usaha swasta.

KPK sebenarnya juga mengincar jaksa lain: Rivaldo Valini S (Kepala Sub Bagian Program Bidang Penyusunan Program, Laporan & Penilaian di Sekretariat Badiklat) yang sebelumnya menjadi Kepala Seksi D pada Aspidum Kejaksaan Tinggi Banten.

Lalu, Herdian Malda Ksastria selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, KPK gagal menangkapnya lantaran diduga OTT bocor.

Dalam aksinya, KPK menemukan dan menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sejumlah Rp900 juta lebih.

OTT Kajari Hulu Sungai Utara

jaksa nakal

Selanjutnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis, (18/12/2025). OTT tersebut berkaitan dalam dugaan pemerasan penanganan perkara di wilayah Hulu Sungai Utara.

Operasi menyasar Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Kedua orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

KPK sebetulnya juga mengincar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Namun, dia melawan dengan menabrak petugas KPK dan kabur. Kejaksaan Agung lalu menyerahkan Tri ke KPK pada Senin (22/12/2025).

Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 21 orang di mana 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, mereka sisanya masih berstatus saksi.

Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

KPK menetapkan 3 orang tersangka: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto, Tri Taruna Fariadi.

Rumah Milik Kajari Kabupaten Bekasi Disegel

Ade Kuswara - KPK

Di OTT Bekasi Jawa Barat, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, (20/12/2025).

Saat itu KPK gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Namun, Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup itu, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Asep Guntur Rahayu - KPK

Setelah melewati proses panjang dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK akhirnya melempar penanganan perkara tersebut ke Korps Adhyaksa. Penyerahan dilakukan pada Jumat dini hari (19/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada Rabu (17/12/2025).

Penyidikan kasus itu kini di tangan Kejaksaan Agung. Kejaksaan menetapkan status tersangka atas para jaksa yang ditangkap KPK, yakni Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, pengacara berinisial DF, dan alih bahasa berinisial MS.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Kejaksaan Agung membantah penyerahan para jaksa hasil OTT KPK ke Kejaksaan Tinggi Banten adalah buah intervensi para jaksa yang bertugas di KPK, termasuk dua pimpinan KPK yang juga jaksa yakni Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak.

“Enggak. Kita kan sudah tahu tadi ada sinergitas, ada koordinasi, dan kolaboratif. Jadi inilah bentuk kerja sama penegak hukum,” kata pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, di gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari.

Ia menegaskan tidak ada tarik-menarik kewenangan maupun adu pengaruh antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga.

“Kami tidak ada saling paling hebat. Fokusnya sama, bersinergi,” ujar Sarjono yang juga pernah bertugas di KPK.

Para Tersangka Telah Dicopot

Anang Supriatna - kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait jaksa-jaksa yang terjaring OTT KPK itu.

Kejaksaan Agung sudah mencopot tiga anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Ketiga jaksa yang dicopot itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, peristiwa OTT KPK terhadap beberapa jaksa di sejumlah daerah membuktikan adanya permasalahan dalam pengawasan dan pembinaan di internal Kejaksaan.

"Indikator kegagalan pengawasan melekat," ujar Nurokhman dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Nurokhman mendesak agar para jaksa yang terjerat OTT KPK tersebut harus ditindak secara tegas dan menyeluruh. "Oknum jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi."

Komisi Kejaksaan juga mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Perbaikan harus dilakukan secara sistemik, termasuk lewat penegakan disiplin etika serta penerapan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.

ICW : 45 Jaksa Terjerat Kasus Korupsi selama periode 2006-2025

Jaksa Agung

Mengutip Tempo, pelimpahan perkara jaksa Kejari Banten diduga tidak lepas dari tekanan internal.

Jaksa yang bertugas di KPK dilaporkan keberatan jika KPK menangani penuh perkara yang melibatkan kejaksaan. Selain itu, 2 pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa juga disebut mendorong agar perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Bahkan, sejumlah jaksa di KPK menyatakan keberatan dan mengancam kembali ke Kejaksaan apabila perkara tersebut tetap diusut oleh KPK.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Berdasarkan catatan ICW, total ada 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2006-2025. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh KPK.

ICW mencatat ada 7 jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.

“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” katanya Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: OTT Wamenaker, KPK Mulai Lepas Belenggu Politik

Terkait kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana menyoroti dualisme loyalitas pimpinan KPK yang juga mantan jaksa. Gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung.

“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Wana berpandangan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.

“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ujar Wana.

Menurutnya, ketertutupan penanganan perkara berisiko memicu penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance