Social Podium
Tim audit BPKP diduga telah melakukan rekayasa dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula Tom Lembong, dengan menciptakan kerugian keuangan negara yang “fiktif.” Perbuatan seperti ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
Social Podium
Tidak ada peraturan yang melarang impor gula dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Merah (GKM) untuk diolah menjadi GKP. Tetapi, jaksa mencari-cari, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP), dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 Permendag No 117/2015.
Social Podium
Tanpa ada kerugian keuangan negara (atau perekonomian negara) maka Tom Lembong tidak dapat dijadikan tersangka. Oleh karena itu, jaksa bermanuver. Tim investigasi BPKP menyampaikan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada 20 Januari 2025. Artinya, sewaktu Tom ditahan 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung sebenarnya belum memiliki, dan belum tahu, apakah ada kerugian keuangan negara, dan berapa besar?