
MK Hapus Pemilu Serentak, Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pemilu Nasional
MK putuskan pemilu 2029 tak lagi serentak. Setelah pemilu nasional, ada jeda 2 tahun sebelum digelar pilkada, demi meningkatkan kualitas demokrasi. Tapi putusan ini juga menimbulkan tantangan baru: jabatan kepala daerah dan DPRD terpaksa diperpanjang, hingga bengkaknya anggaran pemilu.