Jakarta, TheStance  – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap kenyataan pahit bagi negara kepulauan sebesar Indonesia: Australia masih menjadi "tuan" atas pasokan garam nasional. Payung hukum tata kelola garam pun dikebut.

Ketergantungan kronis ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan rapor merah bagi kemandirian bangsa dan bukti nyata pengabaian terhadap nasib petani lokal yang berlangsung puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama delapan tahun terakhir volume impor garam dari Australia terus berada di level yang sangat tinggi. Puncaknya terjadi pada 2018 dengan angka 2,6 juta ton.

Meski sempat fluktuatif, angka impor tersebut tetap bertahan di kisaran 2 juta ton pada 2024. Angka itu nyaris separuh dari konsumsi garam nasional yang diperkirakan di kisaran 5 juta ton.

Jarak volume garam impor asal Australia sangat jomplang dibandingkan pemasok lain seperti India (723 ribu ton) atau Tiongkok (1,9 ribu ton), menunjukkan lemahnya diversifikasi sumber pangan strategis tersebut bagi Indonesia.

Di tengah dilema demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis, guna mengatur pengelolaan komoditas penting nasional, termasuk di antaranya garam.

Bentuk Kegagalan Pemerintah

Firman Soebagyo

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo menilai realita tersebut bukanlah bentuk ketidakmampuan petani, melainkan kegagalan sistemik pemerintah dalam membangun infrastruktur produksi yang berkeadilan.

“Australia bisa menjual garam lebih murah karena teknologi mereka jauh lebih maju, skala produksinya besar, dan infrastrukturnya kuat. Di Indonesia, petani dibiarkan berjuang sendiri dengan alat tradisional dan ketergantungan pada cuaca,” tegas Firman, Rabu (18/2/2026).

Firman menyoroti adanya ketidakadilan struktural di mana petani lokal dipaksa bertarung di pasar bebas tanpa "persenjataan" yang memadai dari negara.

“Petani kita disuruh bersaing dengan produk industri asing, tapi negara tidak pernah memberikan senjata yang setara. Ini bukan soal kemampuan petani, ini soal keberpihakan negara,” ujarnya.

Narasi mengenai rendahnya kualitas garam lokal seringkali dijadikan "kambing hitam" untuk melegitimasi impor. Padahal, hal tersebut adalah dampak langsung dari ketiadaan investasi negara pada teknologi pascapanen.

Firman menyindir keras kecenderungan pemerintah yang lebih memilih jalur instan ketimbang membenahi aspek fundamental. “Kualitas bisa ditingkatkan. Yang tidak serius itu kebijakan. Lebih mudah impor daripada membangun industri garam nasional.”

Baginya, menyerahkan garam yang merupakan komoditas strategis kepada pasar internasional adalah pertaruhan kedaulatan yang berbahaya.

“Kalau garam saja kita tergantung pada negara lain, ini bahaya. Garam itu kebutuhan strategis. Negara tidak boleh menyerah pada pasar dan membiarkan petani dikorbankan,” tegasnya.

Ingin Capai Swasembada Dua Tahun Lagi

Direktur Sumber Daya Kelautan

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang target swasembada garam pada tahun 2027, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frista Yorhanita mengonfirmasi adanya celah besar (gap) produksi garam nasional yang belum juga teratasi.

Saat kebutuhan nasional diprediksi mencapai 4,9 hingga 5,2 juta ton pada 2026-2027, produksi nasional masih terseok-seok di angka rata-rata 2 juta ton per tahun. Artinya, ada defisit sekitar 3 juta ton yang selama ini ditutup dengan cara instan: impor.

“Kalau [garam] konsumsi kita sudah swasembada sejak tahun 2012 tetapi memang untuk [garam] industri karena kebutuhannya besar dan speknya juga tinggi, garam yang dihasilkan oleh petambak belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan industri,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Meski impor garam hanya untuk peruntukan industri dan pangan olahan, pembiaran produksi lokal tanpa intervensi teknologi yang masif hanya akan membuat target "Swasembada 2027" menjadi jargon politik belaka.

Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah menggodok RUU Komoditas Stategis yang diharapkan menjamin nasib petani garam, termasuk juga tata kelola dari produksi hingga pemasaran komoditas tersebut.

RUU Komoditas Stategis ini bakal menyasar berbagai komoditas esensial mulai dari cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, teh, tebu, tembakau, termasuk juga garam.

Payung Hukum Tata Kelola Komoditas Strategis

Firman Soebagyo

Firman Soebagyo, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan urgensi pembentukan RUU Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif dalam mengamankan komoditas penting nasional.

RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan berbagai komoditas unggulan nasional yang selama ini belum diatur secara terpadu.

Firman menjelaskan hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh. Padahal, komoditas strategis memiliki peran vital dalam menopang perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujarnya Kamis (5/2/2026).

Pada hari itu, Firman mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah yang membahas masukan dan pandangan dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, dinilai tak lagi memadai karena hanya mengatur sebagian kecil dari komoditas nasional.

Baca Juga: Evaluasi Satu Tahun Kebijakan Pembatasan Gula, Garam, Lemak (GGL)

Kedepan UU Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi payung hukum yang berlaku khusus (lex specialis) untuk mengatur tata kelola, perlindungan, hingga penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia.

“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dan yang terlebih, berpihak pada kepentingan rakyat termasuk di antaranya petani garam yang selama ini ditelantarkan dan bergantung pada cuaca. (par/ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance