Jakarta, TheStance – Unggahan video Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) yang memamerkan paspor Inggris milik anaknya ke sosial media viral di jagat maya dan berbuntut panjang.
“Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucap Tyas dalam video itu, dikutip dari akun X @blaugrana1O.
Setelah viral, video tersebut pun dihapus oleh Tyas. Tapi sayangnya, rekaman video itu sudah terlanjur beredar luas dan menjadi perbincangan publik. Sebagian warganet menyayangkan ucapan Tyas karena dianggap merendahkan negaranya sendiri.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah Tyas diketahui merupakan alumnus penerima (awardee) beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Begitu pula suaminya, AP, juga merupakan penerima beasiswa yang sama.
Belakangan, Tyas melalui akun Instagramnya @sasetyaningtyas meminta maaf.
"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan", dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf," ujar dia.
Menurut Tyas, pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa hingga frustrasi pribadinya sebagai WNI terhadap berbagai kondisi. Namun, Tyas menyadari kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.
"Terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama," ujar dia.
Suami Tyas Belum Selesaikan Kewajiban Kontribusi

Menanggapi unggahan Tyas tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
Apalagi belakangan diketahui bahwa AP, suami Tyas, belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
"AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP dalam akun Story Instagram lpdp_ri pada Jumat, (20/2/2026).
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.
Pelanggaran terhadap aturan LPDP bakal kena sanksi administratif bertingkat. Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.
Sementara, Tyas yang menempuh studi selama dua tahun sudah menyelesaikan kewajiban kontribusi selama lima tahun. Ia menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Dia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
Meski begitu, LPDP mengimbau agar Tyas dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan sensitivitas publik.
"Serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," kata LPDP.
Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP yang Hina Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan tindakan Tyas yang membuat konten di media sosial tentang kegembiraannya karena berhasil mendapatkan paspor warga negara Inggris untuk anaknya.
Dia menilai sikap itu merupakan penghinaan terhadap Indonesia. Apalagi Tyas dan suaminya mendapatkan beasiswa yang berasal dari pajak masyarakat.
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh. Tapi, kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kami minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini juga mengambil langkah tegas kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang menghina Indonesia. Purbaya mengancam akan memasukan daftar hitam sehingga (mereka) tidak bisa berkarier di pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh (instansi) pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri," ujarnya.
Tak hanya itu, bagi penerima LPDP yang berani menghina negara, Purbaya akan meminta biaya beasiswa beserta bunganya dikembalikan. Purbaya berharap dengan kejadian ini, para penerima LPDP lebih menjaga etika.
"Jadi, dengan treatment yang fair saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP. Ya kalau ga seneng ya nggak seneng, tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu," terang Purbaya.
44 Penerima Beasiswa LPDP Terancam Dijatuhi Sanksi

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan lembaganya telah melakukan penelitian terhadap 600 penerima beasiswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 penerima (awardee) diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menamatkan studi.
Sesuai ketentuan, penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.
Menurut Sudarto, saat ini lembaganya tengah memproses penjatuhan sanksi kepada puluhan awardee tersebut.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan (melanggar), telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Senin, (23/2/2026).
Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Kemudian sebagian lagi telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujar Sudarto.
Sesuai aturan, nantinya awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Wamendikti: Beasiswa Negara Adalah 'Utang Budi'

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menegaskan, beasiswa negara merupakan “utang budi” yang harus dipahami sebagai amanah.
“Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S-1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” kata Stella, Minggu (22/2/2026).
Ia melihat kontroversi yang muncul belakangan ini mencerminkan persoalan pendidikan moral. “Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas,” ucap Stella.
Menurut Stella, solusi atas polemik itu bukan dengan memperketat aturan beasiswa karena pembatasan berlebihan justru bisa menumbuhkan sikap sinis dan mendorong penerima mencari celah menghindari kewajiban.
Dia berpandangan, kontribusi kepada Indonesia tidak selalu berarti harus segera pulang. Dalam sejumlah kasus, bertahan di luar negeri hingga mencapai posisi strategis terbukti dapat memberi dampak lebih luas.
Stella mencontohkan dirinya yang tetap berkontribusi saat berkarier di Amerika Serikat dan Tiongkok, antara lain dengan membimbing mahasiswa Indonesia dan menjembatani kerja sama antar-institusi.
Pengamat Pendidikan: Awardee LPDP Merasa Tak Utang ke Negara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji menilai, kasus "Cukup Saya WNI, Anak Jangan" menjadi cermin betapa banyak awardee beasiswa LPDP yang tidak merasa berutang kepada negara.
Menurut Pengamat Pendidikan ini, beasiswa LPDP selama ini hanya terkesan dibagi-bagikan tanpa ada ikatan yang jelas. Akhirnya, muncul kasus seperti DS yang tak memiliki tanggung jawab kepada negara.
"Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara," kata Indra, Sabtu (21/2/2026).
"Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia," tambahnya.
Selain itu, fenomena penerima LPDP tak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, terjadi sejak lama. Menurut Indra, penerima beasiswa lebih memilih bekerja di luar negeri karena tak ada pekerjaan di Indonesia.
Indra pun menyampaikan saran untuk perbaikan sistem beasiswa di mana pemerintah harus mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan.
"Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri," katanya.
Indra menyebut sistem ini sudah dipraktikkan di negara lain, dimana banyak teman-teman kuliahnya dari negara lain yang mendapat beasiswa dari negaranya sudah tahu ketika lulus akan bekerja sebagai apa.
"Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan. Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah," ucapnya.
Fenomena Brain Drain Makin Menjamur

Sementara itu, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Tuti Budirahayu, mengelompokkan dua kategori penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.
Pertama, ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP, yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.
“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman," ujarnya dikutip dari laman resmi Unair.
Kategori Kedua, ialah alumni awardee yang telah menyelesaikan studi kemudian ditawari bekerja di LN ataupun menikah dengan orang LN. Tetapi mereka memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran.
Tuti menyebut penerima kategori kedua sebagai kelompok "brain drain" yaitu perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendekiawan dari Indonesia ke luar negeri.
Kondisi itu digambarkan ketika banyak orang yang memiliki keahlian atau kepandaian tetapi tidak digunakan untuk membangun bangsanya atau memajukan negaranya. Mereka lebih memilih bekerja atau berkarier di luar negaranya karena berbagai faktor.
Brain drain tidak saja terjadi pada penerima LPDP. Akan tetapi, mereka yang sekolah ke luar negeri dengan biaya sendiri dan memilih tidak kembali ke negara asalnya.
“Bisa karena kesejahteraan hidup di LN lebih baik, misalnya mendapatkan gaji yang jauh lebih tinggi, atau memang dibajak oleh negara lain atas dasar keahlian yang dimilikinya. Bisa juga mereka adalah para imigran yang secara politis tidak bisa kembali ke negaranya atau juga karena pilihan hidup," jelas Tuti.
Untuk itu, menurut Tuti, persoalan brain drain harus dibenahi melalui berbagai kebijakan yang ada di Indonesia. Bukan saja dari segi pendapatan yang rendah.
"Jika lebih banyak orang yang memilih bekerja atau berkarir di luar negeri itu karena mereka tidak mendapat apresiasi yang tinggi dari pemerintah Indonesia," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance