The Stance – Operasi kepolisian di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada akhir Oktober 2026 menjadi sorotan nasional.
Penggerebekan bersenjata yang dilengkapi pendobrakan pintu kamar santriwati, penodongan senjata, hingga penjemputan paksa belasan anak di bawah umur dan ustazah demi penyelidikan kasus perusakan warung makan, menuai kecaman luas.
Pencopotan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andika Dharma Sena dan tiga pejabat utamanya oleh Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia (Kapolri) menunjukkan bahwa Markas Besar (Mabes) Polri menyadari adanya pelanggaran serius dalam prosedur operasional.
Namun, langkah ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar peredam amarah publik, melainkan harus dijadikan titik balik reformasi taktis kepolisian dalam menjaga prinsip dasar hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Tragedi prosedur di Sukoharjo memperlihatkan celah besar antara diskresi kepolisian dan kewajiban menjunjung norma hukum yang berperspektif gender serta ramah anak.
Tindakan mendobrak asrama perempuan pada pukul tiga dini hari, jelas tidak proporsional, apalagi ketika para santriwati ditarik keluar tanpa diberi waktu untuk menutup aurat, diperparah dengan bentakan dan dugaan intimidasi senjata api.
Semua keberingasan itu hanya untuk memeriksa saksi. Hasil pemeriksaan kepolisian pada akhirnya juga mengonfirmasi bahwa para santriwati dan pengajar tersebut sama sekali tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana yang diselidiki.
Blunder Kepolisian: Sudah Gagal, Pakai Kekerasan Pula

Realita pahit ini menunjukkan kegagalan analisis intelijen serta ketiadaan sensitivitas aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Percuma mampu menyadap presiden dan tokoh penting lain jika untuk urusan sesederhana ini saja meleset.
Sorotan tajam yang dilayangkan lembaga independen seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan menggarisbawahi dampak fatal dari pola penegakan hukum yang restriktif dan berorientasi kekerasan.
KPAI secara tegas mengingatkan bahwa operasi militeristik di ruang tinggal anak-anak bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian, tetapi memicu trauma psikologis jangka panjang yang merusak tumbuh kembang anak.
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta protokol perlindungan anak mewajibkan penanganan yang humanis, ramah anak, dan jauh dari tekanan fisik maupun mental.
Ketika aparat keamanan yang berwenang memberikan rasa aman justru menjadi sumber teror utama bagi anak-anak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum mengalami degradasi secara mendasar.
Permasalahan ini mencerminkan ketergantungan institusional pada kultur kekuasaan ketimbang kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP) berbasis HAM.
Tindakan represif yang acap kali menimpa institusi keagamaan dan masyarakat sipil saat penyelidikan berakar dari lemahnya pengawasan internal dan kultur pemakluman terhadap penyalahgunaan kewenangan demi kecepatan penanganan kasus.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tindakan pencopotan jabatan oleh Mabes Polri terhadap jajaran kepolisian daerah memang perlu diapresiasi sebagai langkah akuntabilitas awal.
Namun, pencopotan jabatan tidak akan menghentikan pengulangan kasus serupa jika institusi tidak menyentuh akar perbaikan prosedur penindakan hukum di tingkat bawah.
Guna mencegah preseden buruk ini terulang kembali, reformasi penegakan hukum di tubuh Polri harus diprioritaskan pada penataan ulang prosedur penggeledahan dan pemeriksaan saksi rentan.
Pertama, Polri wajib melembagakan standar ketat berbasis hak asasi manusia dalam setiap penggeledahan yang melibatkan fasilitas pendidikan, anak-anak, atau lingkungan khusus perempuan, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal operasi.
Kedua, sidang etik oleh Divisi Profesin dan Pengamanan (Propam) terhadap para pejabat yang dinonaktifkan harus dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik guna memberikan efek jera yang nyata, bukan sekadar rotasi administratif formalitas.
Ketiga, negara melalui pemerintah daerah dan kepolisian bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pemulihan trauma komprehensif bagi seluruh santriwati serta tenaga pengajar yang menjadi korban.
Penanganan kasus Sukoharjo menjadi ujian krusial bagi komitmen Polri untuk membuktikan bahwa reformasi kelembagaan bukan sekadar jargon di media massa, melainkan jaminan keselamatan dan martabat bagi seluruh warga negara. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance