Jakarta, The Stance – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak baru-baru ini melontarkan wacana untuk mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat.
Dahnil beralasan, Indonesia memiliki karakter masyarakat yang majemuk. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan bangsa yang perlu tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama dan nilai-nilai kemanusiaan dapat menjadi jembatan di tengah perbedaan keyakinan.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Dahnil saat kunjungan di Manado, Jumat 30 Oktober 2026.
Dia mencontohkan Sulawesi Utara yang dikenal akan keberagaman agama dan budaya. Ia meminta jajaran terkait untuk mengupayakan keterlibatan warga nonmuslim dalam mendukung pelayanan haji di daerah tersebut.
"Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
Keterlibatan Hanya Terkait Tugas Teknis Nonibadah

Dahnil menjelaskan keterlibatan nonmuslim pada pelaksanaan haji sudah berlangsung lama, yang berkaitan dengan tugas teknis nonibadah yakni petugas haji di embarkasi dan debarkasi yang membantu tugas-tugas teknis.
"Terutama daerah-daerah yang minoritas Islam sebut saja Sulut, Papua, Maluku, NTT [Nusa Tenggara Timur], maupun kota-kota lainnya. Bahkan, ASN [Aparat Sipil Negara] Kemenhaj beragam," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Dahnil mengatakan petugas haji tak terbatas pada lingkup kegiatan ibadah. Ia menekankan pelaksanaan haji dimulai dari keberangkatan sampai kembali ke Indonesia dengan aman.
"Pelaksanaan haji itu dari berangkat sampai pulang lagi ke Indonesia. Petugas haji itu dari petugas embarkasi sampai dengan debarkasi," tuturnya.
Terkait tugas teknis nonibadah bagi mereka yang nonmuslim, Dahnil menekankan, yang terpenting adalah merawat semangat tolong menolong dalam kemanusiaan dengan menjadi dokter, perawat, petugas teknisi dll.
"Itu menjadi simbol saling tolong menolong, gotong royong, kementerian Haji dan Umrah akan terus merawat semangat tolong menolong dalam kemanusiaan. Semangat gotong royong," kata dia.
Ia juga menegaskan jika daerah kerja (daker) petugas haji bukan hanya di Makkah dan Madinah. Dahnil ingin pelaksanaan haji membawa pesan perdamaian dari ibadah yang eksklusif dengan hasil yang inklusif.
"Saya ngomongin petugas haji, bukan petugas haji Daker (daerah kerja) Makkah, Daker Madinah. Tapi petugas haji," tambahnya
MUI: Petugas Haji Nonmuslim Ada Batasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warga nonmuslim dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan haji Indonesia sepanjang tugasnya tidak mencakup pelayanan atau pembimbingan ibadah.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa petugas yang menangani pelaksanaan ritual haji harus beragama Islam.
Menurut Cholil, tenaga nonmuslim dapat membantu berbagai pekerjaan teknis dan operasional di lapangan. Namun, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah memiliki ketentuan tersendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-muslim,” kata Cholil dalam keterangannya, Selasa 3 November 2026.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut juga berpandangan bahwa tenaga kerja Muslim sebaiknya tetap diprioritaskan selama jumlah dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia mencukupi.
Cholil menilai penyelenggaraan haji memiliki kekhususan karena merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Islam. Karena itu, menurutnya, semangat toleransi perlu tetap memperhatikan batasan dalam pelaksanaan ritual keagamaan.
"Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” kata Kiai Cholil.
Amphur: Sejalan dengan Prinsip Kesetaraan Hak Warga Negara

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai kebijakan Kemenhaj yang membuka kesempatan bagi nonmuslim untuk menjadi petugas haji sejalan dengan prinsip kesetaraan hak dalam kesempatan kerja.
Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaky Zakaria Anshary mengatakan, setiap kementerian dapat memiliki pegawai dari berbagai latar belakang agama. Mengingat, Indonesia merupakan negara majemuk.
"ASN non-muslim atau petugas haji non-muslim yang mungkin ada di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah bisa ditempatkan di sektor-sektor lain yang sifatnya teknis, seperti pengelolaan dan pelayanan di embarkasi," kata Zaky, Selasa 3 November 2026.
Ia mencontohkan, penempatan pegawai di kantor wilayah atau daerah yang penduduk muslimnya bukan mayoritas, seperti Bali dan Papua. Namun, pegawai non-muslim tersebut tak boleh ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan bimbingan ibadah.
Selain itu, dari perspektif konstitusi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kesempatan berkarier di pemerintahan tanpa diskriminasi agama.
"Dalam perspektif Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," jelas Zaky.
Pasal 28D ayat (3), lanjut dia, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan. "Jadi, struktur kementerian tidak boleh hanya terdiri dari satu agama saja. Semua punya hak sama untuk jadi ASN."
Akademisi: Beri Ruang SDM Muslim

Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) M. Fazlurrahman meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pelibatan petugas haji nonmuslim.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kesempatan dan potensi SDM umat Islam untuk berpartisipasi melayani jemaahnya sendiri tidak diabaikan.
“Apakah umat Islam Indonesia kurang sehingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk pelayanan haji?” tanya Fazlur dikutip dari laman resmi Umsura, Rabu 4 November 2026.
Indonesia, lanjut dia, merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga pemerintah perlu menetapkan apakah kebutuhan tenaga pendukung penyelenggaraan haji dapat dipenuhi melalui pemberdayaan SDM muslim yang kompeten.
Dia menegaskan, kritik terhadap kebijakan itu bukan berarti menolak toleransi ataupun membatasi hak warga negara. Persoalannya lebih pada prioritas kebijakan publik, khususnya dalam memberikan ruang pemberdayaan kepada SDM muslim.
Baca Juga: Dituding Kembalikan KKN di Era Reformasi, Berikut Penjelasan Menteri Haji
Fazlur menuntut pemerintah secara terbuka menjelaskan kebutuhan tenaga pendukung haji, terutama terkait apakah ada kekurangan tenaga muslim yang kompeten dalam bidang administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, dan teknologi informasi.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah pelibatan tenaga nonmuslim didasarkan pada kebutuhan khusus, pertimbangan kompetensi, atau alasan lain.
Ketersediaan data mengenai kebutuhan tenaga, kualifikasi, dan dasar perekrutan menjadi penting agar kebijakan itu tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.
"Mendahulukan pemberdayaan mereka (tenaga muslim kompeten) merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan. Namun, prioritas tersebut bukan berarti diskriminasi terhadap nonmuslim,” ujar Fazlur. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance