Didik J. Rachbini

Oleh Didik J. Rachbini, tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004-2009. Kini menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina dan aktif sebagai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa heran akan keadaan negara pada saat ini.

Menurut saya sebagai mantan presiden SBY sebenarnya sudah bertahun-tahun menahan diri tidak ikut campur ke dalam politik. Bahkan hanya sekedar komentar pun beliau menahan diri dan lebih banyak melukis.

Tetapi saat ini meluapkan pernyataan yang keras: politik di Indonesia begitu liar, kenapa begini negara kita? Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan, tidak peduli baik atau buruk.

Lalu SBY menulis melalui akun X resminya: “saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah."

Tetapi sebaliknya ada mantan presiden yang masuk ke dalam kekuasaan sangat dalam dan menjadi hantu di dalam demokrasi dan ketatanegaraan.

Jika dielaborasi lebih lanjut “keheranan atau bahkan kegeraman” SBY ini secara tidak langsung adaah kritik yang diarahkan ke pemimpin sebelumnya.

Ada banyak praktik atau cara pemimpin merusak negara, merobohkan pilar hukum dan dan melemahkan demokrasi. Kerusakan institusi demokrasi dan tata negara--terutama kepolisian--sangat meluas sehingga potensi sebagai negara gagal bisa terjadi.

Dalam buku Why Nations Fail (Mengapa Negara Gagal) karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh sifat institusi (lembaga) ekonomi dan politiknya.

Bukan karena faktor geografi, iklim, budaya, atau ketidaktahuan para pemimpinnya.

Lima Cara Jokowi Merusak Negeri Ini

jokowi

Ini terjadi di Indonesia, nasib negara yang dipimpin dengan kapasitas “tukang”. Bagaimana negara ini dirusak?

Pertama adalah praktik memanipulasi aturan untuk kepentingan dirinya, bukan kepentingan negara secara luas. Ini dilakukan dalam rangka mempertahankan kekuasaannya.

Aturan main, konstitusi atau uhndang-undang yang seharusnya unutk kepentingan masyarakat luas dan seharusnya menjadi aturan dasar yang berlaku umum dimanipulasi dan didjadikan tameng dan instrumen bagi dirinya.

Contoh yang jelas dan gamblang adalah manipulasi konstitusi undang-undang dalam pencalonan Gibran terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Kasus tersebut mengindikasikan bahaya perubahan aturan yang dilakukan menguntungkan kepentingan Gibran dan presiden berkuasa, serta adanya persoalan konflik kepentingan yang berat dan sangat tidak etis.

Dalam kasus ini Jokowi sebagai presiden mempertontonkan standar moral politik dan etis yang rendah dan tidak bermartabat.

Lebih tidak bermoral lagi, pamannya terlibat di dalam kasus ini, yang mempertontonkan pelanggaran etik bersamaan dengan persoalan serius integritas proses kelembagaan MK.

Dari sudut pandang demokrasi, kerusakannya mempunyai tiga lapisan: kredibilitas hakim yang bermartabat rendah, legitimasi proses konstitusional yang dipermainkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan di titik nadir.

Ini semua ada dalam komando Jokowi, yang menjadi bandit perusak konstitusi negeri dan demokrasi.

Kasus Penyadapan Imbas Terkooptasinya Aparat Hukum

Kapolri Listyo Sigit

Kedua adalah praktik menguasai lembaga penegak hukum. Penyalahgunaan wewenang kepolisian yang terjadi pada saat ini adalah turunan dari penguasaan penegak hukum oleh presiden, yang merusak kelembagaan negara.

Demokrasi membutuhkan peranan lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan yang profesional.

Tetapi, Jokowi menempatkan lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaannya secara ekslusif individu dan dipakai untuk menekan pihak lain yang dianggap mengganggu kekuasaannya.

Lawan politik dan pihak yang tidak disukai dapat menghadapi perlakuan hukum yang represif. Jokowi melakukan praktik ini dan polisi menjadi alatnya, bahkan terus hendak berkuasa di bawah tanah (underground) meskipun tidak lagi menjadi presiden.

Selama 10 tahun terakhir ini telah terjadi kerusakan konstitusional bukan hanya melalui pelanggaran terbuka, melainkan juga melalui hukum dijadikan alat kekuasaan.

Jadi, penyalahgunaan kekuasaan lembaga kepolisian dalam kasus penyadapan sudah pasti tidak berdiri sendiri. Polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipal-nya.

Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas. Ke depan sesuai saran SBY, Prabowo harus menghidupkan kembali politik berkeadaban. Ini panggilan sejarah dan juga harus dikoreksi jika menyimpang.

Ketiga, pemimpin memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaannya. Pemerintah menguasai birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, dan berbagai instrumen kebijakan publik.

Penyalahgunaan Keuntungan Jabatan

Jokowi - KTA

Semua itu sah digunakan untuk menjalankan pemerintahan tetapi Jokowi melakukan praktik abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan jabatan, keluarga dan kroninya dengan cara memanfaatkannya maksimal dan eksklusif untuk kepentingan dirinya, yang terus berniat berkuasa secara ilegal di bawah tanah (underground power).

Keempat adalah membeli dukungan elite dan melemahkan oposisi. Pada periode kedua Jokowi sudah tidak ada lagi kontrol opposisi terhadap pemerintah. Parlemen melalui ketua partainya ditekan secara halus tapi represif.

Hampir seluruh kekuatan politik ditarik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan, fungsi pengawasan melemah. Itu pun sudah mulai periode pertama tahun ketiga Jokowi.

Saya pernah mengundang diskusi tertutup Muhaimin Iskandar pada waktu itu, yang mengatakan opposisi tidak ada. Nol, kecuali hanya Faisal Basri.

Dukungan politik rakyat terhadap Jokowi sangat tinggi dan bahkan dipakai untuk pemilu dengan niat untuk terus berpengaruh dan berkuasa dari luar.

Ini terjadi selama 2 tahun terakhir ini saat institusi rusak karena ada kekuasaan di luar kekuasaan. Yang satu adalah kekuasaan formal dan yang lain adalah kekuasaan bawah tanah, yang beroperasi seperti “hantu”.

Karena gagal mencoba mengubah konstitusi untuk berkuasa 3 periode, Jokowi melakukan praktik kekuasaan seperti ini sehingga pemerintah yang formal terbebani dan bahkan terganggu.

Ketatanegaraan seperti ini harus dikoreksi dan tidak bisa dijalankan karena agak merusak negara dan demokrasi.

Politik Dinasti dan Patronase

Kelima adalah praktik mengembangkan politik dinasti dan patronase.

Praktik seperti ini kemudian memunculkan masalah hubungan keluarga dengan penguasa menghasilkan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, atau perubahan aturan yang tidak dinikmati pihak lain.

Lalu, terjadi ketimpangan akses dan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan kekuasaan negara.

Akhirnya, praktik yang baik seperti meritokrasi melemah karena pihak yang profesiopnal disingkirkan karena adanya praktek patronasi politik dan politik dinasti.

Kita harus mengevaluasi kembali praktik demokrasi selama ini karena pilar-pilarnya sudah dirusak selama 10 tahun terakhir ini. Pemilu berlangsung secara berkala tetapi substansi demokrasi tidak terwujud di lapangan.

Aparat penegak hukum tidak mendukung bahkan merusak demokrasi karena dijadikan alat politik, lembaga peradilan kehilangan independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan, dan pengawasan parlemen lemah.

Baca Juga: Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan terhadap Presiden

Ini terjadi di Indonesia di mana pemimpinnya dipuja-puja seperti messiah penyelamat bangsa, yang ternyata adalah bandit demokrasi.

Bahkan sampai pertengahan 2024 masih populer 82% dukungan publik dan sudah merancang untuk mengubah konstitusi presiden bisa dipilih 3 kali atau lebih, tetapi gagal.

Semua partai sudah berada di bawah pengaruh kekuasannya, tetapi jasa ibu Megawati yang menolak keras sehingga kerusakan demokrasi dan konstitusi tidak terjadi lebih jauh lagi.

Pemilu yang kita jalani berhasil memilih pemimpin secara demokratis, tetapi pemimpin itu dengan kekuasannya merusak lembaga-lembaga demokrasi seperti terjadi sekarang.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance