Jakarta, The Stance – Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa Malam 3 November 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ungkap Asep.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Penyadapan Tanpa Prosedural terhadap Kepala Negara

Asep menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam rentang 2025-2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 5/2010.
"Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi..." ungkapnya.
Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem. "Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku."
Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara. "Tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak."
Asep menyebut, para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural (illegal taping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh.
"Selain itu, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM [Lembaga Sosial Masyarakat], dan para pengusaha," ungkapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang (UU) No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Lalu, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU No. 1/2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 8 tahun.
Yusril: Masalah Serius Kenegaraan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Prabowo telah menerima laporan tentang penyadapa dirinya oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 3 November 2026 malam.
Setelah mendapat laporan, Presiden memerintahkan Kapolri melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," sambungnya.
Ia menambahkan, penyadapan yang dilakukan terhadap presiden dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.
"Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril.
Dia menyebut tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut. Namun, Yusril enggan mengungkap lebih jauh soal modus penyadapan tersebut. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Polri.
DPR Hormati Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons penetapan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan dirinya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa 3 November 2026.
Dia berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.”
Habiburokhman juga berharap seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara terbuka dan objektif.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Pengamat Kepolisian: Skandal Terbesar di Tubuh Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kasus penyadapan tersebut sebagai salah satu skandal terbesar sepanjang 80 tahun perjalanan institusi Polri.
Menurut dia, perkara ini sangat memprihatinkan karena melibatkan aparat kepolisian yang sejatinya memiliki mandat untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Namun ironinya, dalam kasus ini, aparat justru diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi.
"Ini jelas sangat meruntuhkan marwah kepolisian. Mereka yang diamanatkan untuk menjaga, malah masuk ke wilayah yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan konstitusi," ujar Bambang dalam tayangan wawancara dengan CNNIndonesia, Selasa malam, 3 November 2026.
Ia menegaskan, pengusutan perkara ini tak boleh berhenti pada 3 orang yang telah ditersangkakan. Penyidik harus menelusuri lebih jauh siapa pihak yang memerintahkan penyadapan serta siapa dalang yang menggunakan data hasil penyadapan tersebut.
Menurutnya, mengungkap pengguna hasil penyadapan menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh tujuan dan kepentingan di balik operasi ilegal tersebut.
"Kasus ini harus dituntaskan, bukan hanya pada tiga sosok atau oknum-oknum yang ada di kepolisian, tetapi juga menyangkut pengguna, siapa yang menggunakan data-data dari penyadapan itu," katanya.
Bambang mengapresiasi langkah awal Kapolri, tetapi dia menuntut perkara tersebut dibuka secara transparan ke publik dengan pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Terkait kemungkinan adanya perintah dari atasan, Bambang menilai hal tersebut perlu ditelusuri melalui struktur komando dan hierarki di tubuh Polri.
"Di kepolisian ada hierarki dan struktur komando antara bawahan dan atasan. Tentu tidak semua pihak mengetahui operasi ilegal seperti ini. Namun, tentunya ini bisa dibuka oleh struktur yang baru yang dipimpin Kapolri Suyudi," ujarnya.
Menurut Bambang, tidak semua anggota kepolisian tentu mengetahui adanya operasi yang diduga ilegal tersebut. Namun, struktur organisasi dan rantai komando dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memberikan instruksi.
"Mereka tidak bisa menolak perintah atasan, tetapi itu harus dibuka karena merupakan tindakan yang keluar dari aturan perundang-undangan. Kita tahu bahwa Polri harus taat pada aturan, bukan hanya taat kepada atasan," tambahnya.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan internal Polri. Ia menyinggung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, muncul upaya menghalangi proses pengungkapan perkara yang kemudian dikenal sebagai obstruction of justice yang mengindikasikan persoalan serius di internal terkait pengawasan terhadap kewenangan aparat.
Negara tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pengawasan internal di kepolisian, melainkan juga perlu membangun sistem kontrol yang lebih ketat agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Karena itu, ia menilai evaluasi terhadap regulasi kepolisian, termasuk Undang-Undang Polri, perlu dilakukan secara lebih mendalam. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance