Jakarta, The Stance – Penggeledahan sejumlah penghuni pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian, pada Selasa dinihari 27 Oktober 2026 berbuntut panjang.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menuntut pemeriksaan independen atas penggeledahan ponpes Hamalatul Qur'an di Kecamatan Mojolaban (Sukoharjo) dan ponpes di Kecamatan Jenawi (Karanganyar).

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu melibatkan personel gabungan Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah, Polisi Resor (Polres) Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil (Brimob).

Unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu bergerak trengginas menyidik perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro (Sukoharjo), pada 12 September 2026.

"Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan," kata Anis dalam keterangannya, Minggu 1 November 2026.

Komnas HAM juga meminta audit keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo yang diklaim Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan sebagai dasar penggeledahan.

Kronologi Penggeledahan Pondok Pesantren

 Diyana Indah

Polisi menggeledah dua Ponpes Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait insiden pembakaran warung Mi Babi pada September lalu.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu pesantren yang digeledah Ponpes Ma'had Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, buka suara terkait penggeledahan itu.

Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa dinihari 27 Oktober 2026, saat santriwati dan ustazah tertidur.

Polisi mendobrak pintu pesantren karena tidak ada yang membukakan pintu. Aksi itu membuat santriwati kaget dan ketakutan, lantas bersembunyi di kamar ustazah.

“Belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya, tapi dari pihak Brimob memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan,” kata Diyana dikutip Republika, Kamis 29 Oktober 2026.

Ponpes Hamalatul Quran hanya memiliki 12 santri perempuan berusia belasan tahun. Dua di antaranya bahkan masih balita, yakni berumur tiga dan lima tahun. Terdapat empat ustazah yang mengajar di ponpes tersebut.

Penggerebekan Diduga Tanpa Surat Resmi

ponpes

Menurut Diyana, sebelum penggerebekan, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat izin apapun padanya maupun pengurus lainnya. “Mereka tidak pernah menunjukkan satu lembar surat pun kepada kami hingga saat ini.”

Diyana menyebutkan para santriwati ketakutan saat Brimob melakukan penggerebekan. Apalagi semunya adalah perempuan. Para santriwati tersebut belum mengenakan jilbab sebagaimana mestinya.

“Mereka kemudian melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata kepada santriwati dan ustadzah. Kemudian mereka mulai melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang milik santri dan ustadzah maupun inventaris pondok,” ujarnya.

Saat dikumpulkan di luar gedung ponpes, aparat langsung menginterogasi beberapa santriwati.

“Ada santriwati yang sampai ditanya berkali-kali, ‘Ini kamu laki-laki atau perempuan?’. Pertanyaan itu ditanyakan berkali-kali dengan bentakan yang pastinya membuat anak-anak takut,” ucap Diyana.

Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah sempat dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi. Sementara pihak kepolisian masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

"Santriwati ada 12 orang, ustazah ada 4 orang. Kalau santriwati di sini rata usia 10-16 tahun, yang paling besar satu umurnya 24 tahun," ucapnya.

Barang Ponpes dan Barang Pribadi Santriwati Sempat Disita

Ponpes Hamalatul Qur'an

Dalam penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah barang inventaris Ponpes yakni satu set alat olah raga panahan, dron, dan CCTV dan barang pribadi santriwati dan ustazah seperti handphone, uang tunai, hingga motor.

"Yang milik pribadi seperti tabungan santri, emas juga milik santri dan ustazahnya, itu ditempatkan dalam brangkas dibawa. Kemudian untuk kendaraan ada kendaraan pribadi milik ustazah disita," jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. Seusai pemeriksaan, para santriwati dikembalikan ke orang tua masing-masing. Selain itu, polisi juga mengembalikan barang-barang yang disita.

Menurut Diyana, penggerebekan dan penggeledahan telah menorehkan trauma, tidak hanya pada para santriwati, tapi juga ustadzah.

“Peristiwa tersebut, terlebih dengan pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah,” ujarnya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kepolisian tak boleh mengabaikan koridor hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terlebih, ada kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak-anak dan perempuan.

Dia menekankan bahwa tindakan kepolisian di lokasi tertentu, seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit, perlu memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan yang berlaku.

"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini. Semoga peristiwa ini mendapatkan terang-benderangnya apa yang terjadi dan bagaimana peristiwa itu berlangsung," tuturnya.

Kompolnas Minta Propam Polri Bergerak

choirul anam

Choirul Anam meminta Divisi Propam Polri memeriksa dugaan intimidasi aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anam mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui alasan peristiwa tersebut terjadi, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam tindakan kepolisian.

Dia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penggeledahan tersebut, aparat yang terlibat harus ditindak sesuai ketentuan.

Anam menekankan, tindakan kepolisian harus tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), terutama ketika berhadapan dengan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Baca Juga: Pengerahan TNI untuk Adang Demo Mahasiswa di Bundaran HI Melanggar UUD 1945

Selain meminta Propam melakukan pemeriksaan, Anam juga meminta Polda Jawa Tengah menjelaskan secara lebih terperinci latar belakang penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an.

Sebab, berdasarkan penjelasan kepolisian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dan pengejaran daftar pencarian orang (DPO) yang salah satunya memiliki latar belakang mantan narapidana terorisme (eks-napiter).

Menurutnya, penjelasan mengenai keterkaitan DPO dengan pondok pesantren tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Penjelasan itu penting untuk lebih detail, lebih transparan. Misalnya, apa hubungannya dengan ponpes tersebut. Apakah DPO itu pernah di sana berapa kali, kapan, dan sebagainya. Sehingga tidak banyak analisis dan sebagainya," ujarnya.

Komnas HAM Minta Perlindungan Hak Santriwati

Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM

Atas peristiwa penggeledahan tersebut, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak-hak para penghuni pesantren yang terdampak.

Pertama, mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidi

Kedua, membuka garis polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an agar kegiatan belajar mengajar bagi para santriwati dapat kembali berlangsung secara normal.

Ketiga, mendorong evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri, yang harus memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama dan tidak boleh dilakukan dini hari, melainkan antara pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Keempat, Pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dilibatkan sejak awal.

"Komnas HAM meminta dilakukan pemulihan psikologis atau trauma healing terhadap para penghuni pesantren yang terdampak peristiwa tersebut," ujar Anis.

Dia mendorong pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Buntut Penggeledahan, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Kapolri Suyudi

Menanggapi keluhan sejumlah kalangan atas polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto langsung mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 November 2026.

Bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena, Suyudi juga mencopot tiga anggota lain terkait perkara tersebut yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Empat personel itu dicopot usai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri dan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan itu. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP," kata Trunoyudo.

Ironisnya, hingga kini Polri belum menyentuh Kepala Polda (Kapolda) ataupun personel di Polda Jawa Tengah, meski institusi tersebut terlibat dalam penggeledahan niretika tersebut. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance